Suara.com - Pasangan Selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina telah memenuhi haknya untuk datang ke Pemungutan Suara (TPS). Keduanya datang mengendarai sepeda motor menuju TPS 01 di Kelurahan Pangakalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).
Sesampainya di TPS, Raffi dan Nagita tampak duduk di kursi yang disediakan. Raffi sendiri sempat terlihat akan merekam kondisi TPS tempat ia memilih.
Namun rupanya hal tersebut malah membuat Raffi ditegur oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
"A Raffi mohon maaf dilarang mendokumentasikan apa pun di dalam TPS," kata salah satu petugas, Rabu (14/2/2024).
"Oh gitu," jawab Raffi Ahmad yang kembali duduk dan menyimpan ponselnya.
Diketahui bahwa merekam atau mengambil foto saat mencoblos di bilik suara merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Hal ini dijelaskan pada Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Diketahui selama masa kampanye, pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina aktif menyuarakan dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Raffi dan Nagita sering tampak bersama dengan Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda. Raffi dan Nagita bahkan sering kali ikut dalam acara kampanye capres-cawapres nomor urut 02 itu.
Baca Juga: Uniknya Sistem Noken Buat Ambil Suara di Papua, Pemilu Pakai Kearifan Lokal yang Sah
Berita Terkait
-
Banyak Eks Pesepak Bola dan Pelatih Nyaleg Pemilu 2024, Menpora 'Ramal' Dunia Olahraga Akan Begini Jika Mereka Terpilih
-
Pamer Kelingking Habis Nyoblos, Pemain Naturalisasi Ini Senggol Shin Tae-yong, Masih Baper?
-
Adu Outfit Mutiara Baswedan vs Alam Ganjar: Harga Kaos Anak Siti Atikoh Bisa Beli 2 Dus Susu
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Biodata dan Profil Chelsie Monica, Pecatur Indonesia Kalahkan Magnus Carlsen
-
5 Body Serum yang Biasa Dipakai Fuji untuk Mencerahkan Kulit Secara Instan
-
Pancarkan Energi Positif, 5 Zodiak yang Terkenal Selalu Ceria
-
5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up
-
Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian
-
Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!
-
4 Rekomendasi Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah dengan Daya 450 Watt
-
5 Shio Karirnya Melesat dan Asmaranya Hangat Pada 19 Juni 2026
-
5 Sunscreen Lokal di Bawah Rp50 Ribu yang Bagus Sesuai Review, Ringan dan Bebas White Cast
-
5 Shio Paling Beruntung dan Bahagia 19 Juni 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk?