Suara.com - Pasangan Selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina telah memenuhi haknya untuk datang ke Pemungutan Suara (TPS). Keduanya datang mengendarai sepeda motor menuju TPS 01 di Kelurahan Pangakalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).
Sesampainya di TPS, Raffi dan Nagita tampak duduk di kursi yang disediakan. Raffi sendiri sempat terlihat akan merekam kondisi TPS tempat ia memilih.
Namun rupanya hal tersebut malah membuat Raffi ditegur oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
"A Raffi mohon maaf dilarang mendokumentasikan apa pun di dalam TPS," kata salah satu petugas, Rabu (14/2/2024).
"Oh gitu," jawab Raffi Ahmad yang kembali duduk dan menyimpan ponselnya.
Diketahui bahwa merekam atau mengambil foto saat mencoblos di bilik suara merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Hal ini dijelaskan pada Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Diketahui selama masa kampanye, pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina aktif menyuarakan dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Raffi dan Nagita sering tampak bersama dengan Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda. Raffi dan Nagita bahkan sering kali ikut dalam acara kampanye capres-cawapres nomor urut 02 itu.
Baca Juga: Uniknya Sistem Noken Buat Ambil Suara di Papua, Pemilu Pakai Kearifan Lokal yang Sah
Berita Terkait
-
Banyak Eks Pesepak Bola dan Pelatih Nyaleg Pemilu 2024, Menpora 'Ramal' Dunia Olahraga Akan Begini Jika Mereka Terpilih
-
Pamer Kelingking Habis Nyoblos, Pemain Naturalisasi Ini Senggol Shin Tae-yong, Masih Baper?
-
Adu Outfit Mutiara Baswedan vs Alam Ganjar: Harga Kaos Anak Siti Atikoh Bisa Beli 2 Dus Susu
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
5 Treatment Kecantikan untuk Menghilangkan Flek Hitam, Lebih Efektif dari Skincare
-
6 Shio Paling Bersinar di 7 November 2025, Keberuntungan dan Rezeki Menanti
-
3 Sunscreen untuk Mencegah Hiperpigmentasi bagi Wanita Usia 40-an
-
7 Rekomendasi Lipstik yang Bisa Buat Blush On: Praktis, Bikin Bibir dan Pipi Jadi Merona
-
Sunscreen SPF 35 Bisa Samarkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Produknya yang Mencerahkan
-
Susunan Upacara Hari Pahlawan 2025 Lengkap Sesuai Pedoman dari Kemensos
-
Doa Hari Pahlawan 2025: Meresapi Semangat Pahlawanku Teladanku dalam Upacara Bendera
-
Terpopuler: Karier Gubernur Riau Dulu Cleaning Service, Izin Pinkflash Ditarik BPOM
-
7 Rekomendasi AC 1/2 PK yang Bagus dan Awet, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Toner Centella Asiatica untuk Meredakan Jerawat Meradang bagi Remaja, Mulai Rp30 Ribuan