Suara.com - Penyelenggaraan Pemilu sekaligus Pilpres 2024 di Papua mengundang atensi publik. Pasalnya, pemungutan suara yang diselenggarakan di berbagai daerah di Papua menggunakan sistem noken.
Sistem tersebut menimbulkan perdebatan hangat lantaran tak ditemukan di daerah lain. Publik juga bertanya-tanya apakah sistem tersebut diperbolehkan dan apakah sistem noken diatur dan disahkan oleh peraturan resmi.
"Serius Emang boleh kah kaya gitu kak?," contoh salah satu pertanyaan publik di media sosial terkait sistem noken.
Mari mengenal sistem noken yang menjadi keistimewaan penduduk Papua.
Mengenal sistem pemilu noken: Diambil dari jenis tas tradisional
Jika mencari kata 'noken' di mesin pencarian internet, maka kita akan menemukan bahwa noken adalah sebuah tas.
"Maaf noken apa ya? Saya liat google kok tas ya? Trs sistem noken ini gmn?," tulis seorang warganet.
Lantaran memang betul bahwa noken adalah tas rajut tradisional yang dibuat oleh para penduduk Papua.
Adapun mengambil dari konsep tas tersebut akhirnya diterapkan konsep sistem noken.
Baca Juga: Innalillahi! Jalidin Meninggal Dunia Saat Nyoblos Di Bilik Suara
Berdasarkan penjelasan bawaslu.go.id, sistem noken sesuai dengan namanya diselenggarakan dengan menggunakan tas noken untuk membawa suara.
Adapun ada dua sistem noken yang berlaku, yakni sistem big man dan sistem gantung.
Melalui sistem noken big man, seorang ketua adat atau kepala kampung berwewenang untuk menentukan pilihan tokoh politik yang hendak diusung oleh para penduduk warga. Sebelumnya, warga desa juga menyelenggarakan musyawarah mufakat untuk menentukan pilihan mereka.
Selanjutnya, ada sistem noken gantung yang menjadi pengganti kotak surat suara kala susah didistribusikan ke daerah-daerah tertentu.
Sistem noken dilakukan karena adanya keterbatasan di pedalaman-pedalaman Papua. Sehingga, pemungutan suara di daerah pedalaman dilakukan secara kolektif alias bersama-sama.
Sistem noken dalam hukum
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Pede Dengan Hasil Quick Count Ganjar-Mahfud: Kebenaran Tak Bisa Dimanipulasi
-
Momen Prabowo Berenang Usai Nyoblos di TPS 033 Hambalang
-
Ketum Projo alias Menkominfo Budi Arie Pamer 2 Jari usai Coblos Pemilu
-
Pengaruh Simbol terhadap Politik: Sebuah Pandangan Semiotika dalam Pemilu
-
Innalillahi! Jalidin Meninggal Dunia Saat Nyoblos Di Bilik Suara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024