12. Terdaftar sebagai Pemilih;
13. Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
14. Belum pernah menjabat 2 kali sebagai Presiden maupun Wakil Presiden
15. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
16. Tidak mempunyai riwayat pidana penjara atau pernah dipenjara
17. Usia calon Presiden minimal 40 tahun;
18. Minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
19. Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G30S/PKI;
20. Mempunyai visi misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan RI (Republik Indonesia).
Baca Juga: Unggul Quick Count Pilpres 2024, Ingat Pesan Soeharto untuk Prabowo 'Ojo Lali, Ojo Dumeh, Ojo Ngoyo'
Jika mengacu pada persyaratan Presiden di atas, maka setiap Presiden Indonesia tidak diwajibkan memiliki Ibu Negara atau istri. Itu artinya jika Presiden Indonesia saat ini tidak memiliki istri atau Ibu Negara, maka itu tidak apa-apa.
Menurut Jurnal Ilmiah
Menurut jurnal yang ditulis Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita dan Putu Tuni Cakabawa Landra, tidak adanya sosok ibu negara sebagai pendamping Presiden di Indonesia sejatinya tidak terlalu banyak berpengaruh. Peran ibu negara tidak dapat disamakan dengan wakil presiden dalam urusan kepemrintahan.
"Hubungan kerja antara Presiden dan Wakil Presiden ini tentu tidak bisa disamakan dengan hubungan antara Presiden dengan ibu negara, karena kedudukan dan kewenangan ibu negara tidak memiliki hubungan sama sekali karena hanya bersifat hubungan pribadi semata dan tidak tercantum dalam aturan yang jelas layaknya hubungan antar Presiden dengan Wakilnya yang tercantum dalam konstitusi," dikutip dari jurnal berjudul Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Sehingga tidak menjadi masalah jika Presiden Indonesia tidak memiliki ibu negara seperti istri ataupun suami. Meskipun begitu, sejauh ini peran ibu negara di Indonesia dianggap penting dan masyarakat melazimkan adanya sosok pendamping presiden.
Dalam jurnal tersebut disebutkan bahwa Indonesia tidak memiliki peraturan jelas dan mengikat yang menyebutkan Presiden RI wajib memiliki istri atau suami.
Jurnal yang diunggah ke situs Universitas Udayana ini juga mengutip pendapat pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD.
Apabila Presiden tidak memiliki pendamping maka itu bukanlah menjadi sebuah masalah karena tidak diatur dalam konstitusi dan hukum lainnya, karena apabila meminjam kaidah ushul fiqh dalam studi hukum islam, disebutkan bahwa “al-ashu fil amri lil ibaahah” yang berarti boleh dengan arti apabila konstitusi dan hukum tidak melarang dan tidak mewajibkan sesuatu maka sesuatu itu sah saja dilakukan, mau dipilih atau tidak juga boleh," tulisnya.
Jika kelak Presiden Indonesia tidak memiliki pendamping, maka ia berhak menunjuk siapapun untuk menjadi ibu negara.
Meskipun begitu Ida Bagus dan Putu Tuni, menyarankan seharusnya orang yang ditunjuk sebagai ibu negara adalah sosok yang tangguh, membawa citra baik Indonesia kepada dunia.
Sebab menurutnya, ibu negara jelas mencirikan bagaimana moral dan akhlak bangsa. Sehingga perlu adanya aturan khusus yang menentukan siapa yang berhak mengisi keberadaan atau posisi ibu negara jika terjadi situasi presiden tidak memiliki istri/suami.
Demikian ulasan mengenai apakah presiden indonesia harus punya ibu Negara atau tidak.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Gibran Baru Cawapres, Jan Ethes Sudah Ingin Jadi Presiden, Publik: Tunggu Giliran Dek
-
Unggul Quick Count Pilpres 2024, Ingat Pesan Soeharto untuk Prabowo 'Ojo Lali, Ojo Dumeh, Ojo Ngoyo'
-
Hampir Jadi Besan Prabowo, Skandal Ayah Velove Vexia Akui Punya 10 Istri dan 20 Anak
-
Titiek Soeharto Janji Bakal Undang Aiman Kalau Rujuk dengan Prabowo Subianto
-
Alasan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kompak Emoh Nikah Lagi, Sinyal Kuat Bakal Rujuk?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan