Suara.com - Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalankan sidang perdana perceraiannya hari ini, Senin (19/2/2024). Sidang keduanya akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Ria Ricis mengajukan gugatan cerai.
Berdasarkan keterangan humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pada sidang perdana ini agenda yang akan dilakukan Ria Ricis dan Teuku Ryan yakni mediasi. Ini adalah agenda perdamaian di mana pasangan akan mencoba melakukan mediasi terkait hubungannya itu.
"Sidang perdananya digelar 19 Februari. Jadi penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan) nanti akan dipanggil untuk sidang perdana dengan agenda perdamaian. Kalau hadir keduanya akan dimediasi," ujar Taslimah.
Terkait proses mediasi, ini menjadi upaya agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian. Dalam pelaksanaannya, mediasi juga memiliki beberapa proses yang dilakukan. Dikutip dari laman Iblam School of Law, berikut beberapa tahapan proses mediasi.
Pra mediasi
Proses satu ini yakni tahap salah satu pasangan mengajukan berkas sebagai gugatan cerai. Nantinya gugatan ini yang diproses sebelum melakukan mediasi. Pada proses ini pihak pengadilan juga akan memberitahu kedua belah pihak mengenai siapa yang nantinya akan menjadi mediator untuk perundingan.
Mediasi
Sementara itu, dalam proses mediasi, akan dilakukan perundingan di antara dua kedua belah pihak. Dalam agenda mediasi ini, pihak-pihak yang bersangkutan harus hadir secara fisik dan tidak boleh menggunakan wakil. Meski demikian, mereka tetap masih boleh memakai jasa kuasa hukum untuk mendampingi.
Pada saat berunding dengan mediator, nantinya keduanya akan mencari jalan tengah dari permasalahan yang dihadapi pasangan. Hal ini diharapkan keduanya bisa mencari jalan keluar dan kembali berdamai.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Beberkan Sifat Asli Teuku Ryan Ketika Marah: Pernah Balas Ucapan, Tapi...
Tahap akhir mediasi
Proses mediasi yang dilakukan maksimal 2 kali pertemuan. Jika mediasi berhasil dan menemukan jalan keluar, pasangan akan rujuk kembali dan tidak jadi bercerai. Namun, jika mediasi yang dilakukan gagal, proses perceraian akan terus dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya.
Itu dia beberapa tahapan mediasi. Sementara itu, untuk kasus perceraian Ria Ricis, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal mengungkapkan, kliennya itu masih ingin berusaha rujuk kembali. Bahkan, pihaknya juga berusaha melakukan mediasi di luar pengadilan agar Teuku Ryan dan Ria Ricis bisa rujuk kembali.
"Sebelum tanggal 19 masuk di ruang pengadilan, selalu dimintai majelis hakim untuk mediasi dulu. Kami secara personal akan melakukan upaya mediasi. Mudah-mudahan dengan dukungan bisa," tutur Dedi Rizal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini
-
Bukan di Pusat Kota, Lifestyle Hub 'Kalcer' dan Family-Friendly di Kota Mandiri Makin Laris!
-
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
-
7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang
-
Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman
-
7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja
-
Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI
-
6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Mesin Cuci Front Loading, Minim Busa dan Aman Digunakan