Suara.com - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya resmi menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto, Rabu (21/2/2024). Dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat tersebut juga mendapat ucapan selamat dan doa dari warganet serta rekan-rekan lainnya.
AHY yang menjadi menteri ini juga menunjukkan resminya ia tergabung dalam tatanan pemerintahan Indonesia. Apalagi, sebelumnya AHY sempat gagal menjadi cawapres Anies Baswedan dan Menteri Pertanian.
Pasalnya, karier AHY di dunia politik cukup melewati berbagai lika-liku setelah memutuskan mengundurkan diri dari TNI dan pensiun dini. Keputusannya kala itu juga sempat disayangkan karena ia merupakan pasukan yang berprestasi.
Tak hanya itu, pangkat yang dimiliki AHY juga cukup tinggi yakni sebagai mayor. Akan tetapi, ia memutuskan terjun ke politik hingga dilantik sebagai Menteri ATR/BPN.
Namun, melihat dua kariernya itu baik dari politik dan militer, bagaimana dengan penghasilan yang didapat oleh AHY? Untuk itu, berikut perbandingan gaji yang didapat AHY dari bidang politik dan militer.
Gaji AHY sebagai menteri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok yang akan diterima AHY yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Namun, AHY nantinya juga akan mendapatkan tambahan dari tunjangan. Sebagai menteri, tunjangan yang akan diterima AHY mencapai Rp 13.608.000. Tak hanya itu, AHY mendapat dana operasional untuk berbagai kegiatan khusus kementerian.
Gaji AHY di militer
Baca Juga: Butuh 84 Purnama untuk AHY di Posisi Ini: Mundur dari Militer, Dikalahkan Anies, Sekarang Menteri
Sebelum memutuskan mengundurkan diri, pangkat terakhir yang dimiliki oleh AHY yakni Mayor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, pada Golongan IV, gaji yang didapatkan oleh seorang mayor berkisar Rp3.000.100 sampai Rp 4.930.100 per bulannya.
Sementara dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kemhan dan TNI. Berikut tunjangan yang didapatkannya.
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
- Tunjangan beras: 18 kg beras per sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dengan besaran berkisar Rp 360.000 sampai Rp 5.500.000 per bulan
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli