Suara.com - Seiring dengan berkembangnya teknologi, tak jarang beberapa oknum menyalahgunakan fungsinya hingga berujung fitnah maupun pencemaran nama baik. Salah satunya dialami oleh TikTokers dengan akun @ompolosbanget, Dedy Chandra, yang terjerat kasis pencemaran nama baik. Lantas siapa Dedy Chandra?
Kali ini, pria yang populer dengan nama Om Polos itu dinyatakan bersalah atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara ini ia dihukum selama dua tahun penjara serta dijatuhi denda sebesar Rp50 Juta.
Dedy terjerat kasus pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM). Melalui vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Utara pada tanggal 20 Februari 2024 lalu, pemilik nama asli Deedi Tjhandra itu terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena unggahan di akun media sosialnya yang menyebut bahwa apartemennya sebagai 'rumah Barbie'.
Adapun, putusan hakim tersebut terlampau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum Om Polos, Victor RM Sohilait, SH mengungkap pihaknya menghargai keputusan majelis hakim tersebut. Perihal apakah nanti kliennua akan melakukan banding, Victor menyatakan bahwa masih dalam pembahasan. Majelis hakim memberi tolerir waktu tujuh hari untuk Dedy mengambil langkah banding.
Siapa Dedy Chandra?
Dedy Chandra merupakan pria kelahiran Bangka pada tahun 1990, artinya kini ia berusia 34 tahun. Sebelum berkarier di dunia content creator, Om Polos sempat berkiprah di dunia penerbangan sebagai seorang pramugara di salah satu maskapai swasta.
Bahkan dia juga sudah menjadi pramugara sejak 10 dekade sebelum akhirnya memutuskan keluar. Disaat dunia dilanda pandemi Covid-19, Dedy yang pernah bekerja di Jakarta, Arab Saudi, dan Kuala Lumpur itu akhirnya memberanikan diri untuk keluar dari zona nyaman dan mulai menggeluti dunia entertaiment sebagai content creator.
Saat ini, kehidupan pemilik akun TikTok @ompolosbanget itu berubah lantaran terpaksa harus menanggung hukuman di balik jeruji besi.
Baca Juga: Tubuh Dante Lebam akibat Dicubit Tamara Tyasmara, Sosok Ini Ragu Luka itu Muncul Usai Meninggal
Sebagaimana diketahui, Dedy Chandra dilaporkan oleh NS atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong melalui media sosial. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Mei 2023.
Itu tadi informasi tentang siapa Dedy Chandra, TikTokers yang dihukum 2 tahun dan denda 50 juta karena kasus pencemaran nama baik dan berita hoax. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dan kehatian-hatian kita dalam bersosial media.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Tubuh Dante Lebam akibat Dicubit Tamara Tyasmara, Sosok Ini Ragu Luka itu Muncul Usai Meninggal
-
Ngamuk Difitnah Selingkuhi Ria Ricis, Teuku Ryan Bakal Laporkan TikTokers Satria Mulia ke Polisi
-
Revolusi TikTok, Kreator 'Dipaksa' Bikin Video Horizontal ala YouTube
-
Cuma 'Nginep' 13 Hari di Penjara, Satria Mahathir Akui Punya Bekingan
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Apakah 20 Maret 2026 Libur? Cek Keputusan SKB 3 Menteri Ini
-
Tetap Segar dan Penuh Energi Selama Ramadan? Rahasianya Ada di Promo Spesial Watsons Ini!
-
6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
-
5 Ide Hampers Lebaran di Bawah Rp50 Ribu, Murah tapi Tetap Berkesan
-
Lebaran 2026 Masih Kurang Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya
-
Terpopuler: Pemilik Selat Hormuz, Transformasi Bupati Pekalongan yang Terjerat OTT KPK
-
6 Shio Paling Beruntung di 4 Maret 2026, Rezeki dan Cinta Datang Bersamaan
-
SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2026 Ditetapkan, Cek Jadwal Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri
-
Inspirasi Berbagi di Ramadan: Dari Buka Puasa hingga Aktivitas Kreatif
-
Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes