Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menerima tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat dari Presiden Joko Widodo. Dengan tanda kehormatan itu, kini Prabowo resmi menyandang pangkat sebagai jenderal bintang 4.
Adapun penganugerahan gelar kehormatan jenderal bintang 4 tu dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pemberian tanda kehormatan itu sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024, tertanggal 21 Februari 2024, tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Dengan pangkat barunya, Prabowo berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Lantas berapakah nominal yang akan didapat capres nomor urut 02 itu? Berikut ulasannya.
Gaji dan tunjangan Jenderal Bintang 4
Gaji dan tunjangan perwira TNI diatur dalam Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam peraturan itu, gaji perwira TNI AD di bagi lima golongan, mulai dari pangkat tamtama yang paling rendah hingga Jenderal bintang 4 yang tertinggi.
Menurut penggolongan di atas, perwira tinggi (Pati) TNI AD bintang empat berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.
Selain itu, anggota TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Diduga Sindir Jokowi Soal Pemberian Bintang 4 Untuk Prabowo
Besaran tunjangan tersebut diatur berdasarkan pangkat, jabatan dan penempatan. Dan berikut adalah rinciannya:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan lainnya
Tak hanya tunjangan kinerja, prajurit TNI AD juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan lainnya.
Diantaranya adalah tunjangan suami atau istri, yang besarannya 10 persen dari gaji pokok yang diterima. Lalu ada tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok dan maksimal hanya untuk dua anak.
Ada juga tunjangan beras sebanyak 18 kilogram setiap bulan, tunjangan lauk pauk sebesar Rp60 ribu setiap hari,
Dan ada juga tunjangan jabatan yang nominalnya disesuaikan dengan jabatan struktural, lalu yang terakhir tunjangan operasi keamanan yang diberikan ketika bertugas di pulau terpencil.
Berita Terkait
-
Zainal Arifin Mochtar Diduga Sindir Jokowi Soal Pemberian Bintang 4 Untuk Prabowo
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Pertanyakan Anggaran Program Makan Siang Rp15 Ribu per Anak: Kenyang Enggak?
-
Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta
-
Beri Ucapan Selamat ke Prabowo Subianto, Deddy Corbuzier Kena Sindir Bakal Dapat Jabatan
-
Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan, Video Lawas Wiranto Kembali Viral: Beliau Terbukti Terlibat Penculikan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya
-
Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna