Suara.com - Sosok Siti Atikoh Suprianti tampaknya sudah sangat akrab dengan politik dan pemerintahan. Bukan tanpa alasan, Atikoh diketahui memiliki karier yang mentereng sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum memutuskan untuk pensiun.
Atikoh bahkan sempat menjabat sebagai ASN Golongan IV di Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jabatan ini diembannya kala sang suami, Ganjar Pranowo, masih menjadi Anggota DPR RI.
Tak main-main, Atikoh disebut bisa menerima gaji pokok dan tunjangan senilai total Rp17 juta setiap bulan dari pekerjaannya.
Atikoh lalu berpindah tugas ke Jawa Tengah lantaran mengikuti sang suami yang menjabat sebagai Gubernur. Atikoh lalu bertugas sebagai ASN Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Jateng.
Selama bekerja sebagai ASN di Pemprov Jateng ini, Atikoh mengaku tidak menerima gajinya dan disumbangkan ke PAUD atau berbagai lembaga sosial.
Namun diketahui Atikoh sudah memutuskan pensiun dini sebagai ASN sejak Desember 2022 alias saat dirinya berumur 50 tahun. Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Dispermadescapil Jateng, Nur Kholis, pada Januari 2024. Disebutkan Atikoh lah yang mengajukan pensiun dini.
Riwayat karier yang mentereng itu sejalan dengan pendidikannya. Seperti diketahui, Atikoh sudah mengenyam pendidikan hingga jenjang S2 dan mendapatkan beberapa gelar di belakang namanya.
Atikoh diriwayatkan menempuh pendidikan S1 Fakultas Teknologi Pertanian di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1990-1997. Lalu setelahnya Atikoh melanjutkan studi S2 ke Jurusan Perencanaan dan Wilayah Kota. Atikoh kemudian mendapatkan gelar Magister Teknik dari SAPPK Institut Teknologi Bandung pada tahun 2008.
Ibu satu anak itu kemudian kembali mengambil studi master di Universitas Tokyo, yakni di program studi Magister Kebijakan Publik. Dengan demikian, kini namanya adalah Hj. Siti Atikoh Suprianti, S.TP., M.T., M.P.P.
Baca Juga: Pantas Sekarang Bucin, Ternyata Sikap ini yang Buat Ganjar Pranowo Klepek-Klepek Sama Siti Atikoh
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              5 Sunscreen Tone Up Non Comedogenic Terbaik untuk Kulit Berjerawat
 - 
            
              Berapa Lama Wardah Crystal Secret Bisa Hilangkan Flek Hitam? Cek Fakta dan Rekomendasinya
 - 
            
              Wewangian untuk Remaja: Bukan Sekadar Harum, Tapi Sumber Rasa Percaya Diri dan Energi Positif
 - 
            
              Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan
 - 
            
              Event Lari Berdampak Bagi Pelestarian Hijau, Mandatalam Earth Run 2025 Tanam 2.000 Bibit Pohon
 - 
            
              5 Rekomendasi Sepatu Lokal Sekelas Adidas yang Murah untuk Anak Sekolah
 - 
            
              Ketika Anabul Jadi Keluarga, Hadir Tren Perhiasan Bertema Kasih Sayang untuk Hewan Peliharaan
 - 
            
              Pandji Pragiwaksono Lulusan Apa? Minta Maaf Imbas Candaan Singgung Adat Toraja
 - 
            
              Sanksi Menyebarkan Soal TKA 2025 Bagi Peserta dan Petugas Ujian: Bisa Langsung Diskualifikasi
 - 
            
              12 Tata Tertib Peserta TKA 2025 dan Konsekuensi Melanggar