Suara.com - Kepiting adalah salah satu jenis seafood yamg jadi favorit banyak orang. Daging kepiting yang lembut gurih, apalagi jika bercampur dengan bumbu, membuat siapa pun tak bisa menolak kelezatannya.
Namun, di balik kelezatannya, masih banyak orang mempertanyakan apakah kepiting halal atau haram. Pasalnya, kepiting dapat hidup di dua alam, yaitu di air dan di darat, sehingga banyak yang menduga kalau hewan yang satu ini haram dimakan.
Untuk mengetahui apakah kepiting halal atau haram, Ustaz Dennis Lim memberikan penjelasannya dalam YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Rabu (13/3/2024).
Dalam video tersebut, Denny Sumargo awalnya bertanya kepada sang ustaz mengenai makanan selain babi yang diharamkan dalam Islam.
"Makanan di dalam Islam yang tidak boleh dimakan selain babi, apa lagi ya? Setahu saya ada hewan yang hidup di dua alam, tidak boleh ya?" tanya Denny Sumargo.
Menurut Ustaz Dennis, hewan yang hidup di dua alam memang dilarang, termasuk salah satunya kepiting. Namun, ternyata, tidak semua kepiting haram untuk dikonsumsi umat Islam, karena hal ini harus dilihat dari sumber atau asalnya.
"Tapi kepiting kan ada yang hidup di satu alam. Ada penjelasan yang ketika dilihat ini dia hidupnya di dua alam atau tidak," kata Ustaz Dennis.
"Kalo kepitingnya dia bener-bener yang dibudidayakannya di satu alam, itu kan jadi dia tidak hidup di dua alam," katanya lagi.
Penjelasan Ustaz Dennis ini ternyata sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Mengutip dari laman MUI, pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2002 tentang kepiting, memang terdapat perbedaan pendapat soal apakah kepiting halal atau haram lantaran habitatnya yang di darat dan laut atau air.
Baca Juga: Hukum Islam Sebut Merayakan Tahun Baru Masehi Termasuk Bid'ah atau Mubah? Ini Penjelasannya
Seperti pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al- Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin, yang juga dikutip dalam fatwa MUI, mengatakan:
“Hewan yang hidup di darat sekaligus di laut/air seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram (dikonsumsi).”
Namun, ulama lain, seperti Ibnu Qudamah, berpendapat:
"Setiap hewan yang hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih."
Sementara, fatwa MUI tentang kepiting yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, yaitu KH. Ma’ruf Amin, tidak hanya merujuk pada teks Al-Qur'an, hadis, dan literatur fikih klasik semata, tetapi juga bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), juga menjadikan penelitian serta pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau sebagai referensi dan rujukan.
Hasilnya, Komisi Fatwa MUI berpendapat bahwa ternyata kepiting yang biasa dijadikan komoditas dan yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak ada yang berhabitat di dua alam, di darat sekaligus di laut atau di air.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Sepatu dengan Desain Klasik dan Timeless, Nyaman Maksimal untuk Jalan Kaki
-
5 Bentuk Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat, Bikin Lebih Tirus dan Tegas
-
Cuma Rp25 Ribuan, 7 Pilihan Lipstik Purbasari untuk Usia 40 Tahun dengan Kulit Sawo Matang
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
6 Produk Anti Aging Sariayu agar Kulit Kencang dan Cerah, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun