Suara.com - Zakat fitrah merupakan amal ibadah yang diwajibkan oleh setiap penganut agama Islam baik laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah dibayarkan setahun sekali sebelum hari raya Idul Fitri dan diberikan kepada fakir miskin. Lantas bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara sendiri dan orang tua yang masih terhitung sebagai fakir miskin?
Zakat fitrah dilakukan dengan tujuan mensucikan diri dan harta benda yang kita miliki setelah menunaikan ibadah puasa selama bulan ramadhan. Caranya adalah dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat. Jika diberikan kepada orang tua sendiri, bagaimana hukumnya ya?
Zakat fitrah wajib dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, memiliki kelebihan bahan makanan pada hari raya Idul Fitri, dan menjumpai hari-hari bulan ramadhan sampai awal jatunya bulan Syawal.
Besaran zakat fitrah dijelaskan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tertuang dalam sebuah hadist Ibu Umar Ra, berbunyi Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah
Lantas siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah? Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara sendiri dan orang tua?
Allah Swt menjelasakan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya, “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana,” (Surat At-Taubah ayat 60).
Berdasarkan keterangan tersebut maka bagaimana jika orang tua dan saudara dari yang membayar zakat termasuk orang-orang fakir dan miskin atau termasuk dari salah satu golongan orang-orang yang berhak menerima zakat di atas? 
Baca Juga: Doa Minta Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sedang Sakit, Lengkap Arab, Latin dan Arti
Dikutib dari islam.nu.or.id, kitab Al-Majmu' ala Syarhil Muhadzab menjelaskan bahwa hukum zakat diberikan kepada saudara dan orang tua sendiri adalah tidak boleh. Utamanya orang tua dan sausara yang wajib untuk dinafkahinya.
قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته من سهم الفقراء والمساكين لعلتين (احداهما) أنه غني بنفقته (والثانية) أنه بالدفع إليه يجلب إلى نفسه نفعا وهو منع وجوب النفقة عليه
Artinya, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi".
Niat Zakat
Adapun untuk melaksanakan zakat, harus dimulai dengan melafalkan niatnya terlebih dahulu. Berikut lafal niat zakat untuk diri sendiri.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
 - 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
 - 
            
              Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
 - 
            
              Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
 - 
            
              5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
 - 
            
              Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
 
Terkini
- 
            
              Pevita Pearce Pancarkan Aura Kebebasan dengan Koleksi SAYA 'Solara' dan Rambut Berkilau di JFW 2026!
 - 
            
              Maudy Ayunda Bikin JFW 2026 Meleleh! Ini Rahasia Senyumnya yang Bikin Semua Terpukau
 - 
            
              Terpopuler: Anak Purbaya Viral Sindir Gibran hingga 4 Bansos Cair November 2025
 - 
            
              6 Shio Paling Beruntung 3 November 2025: Rezeki Melimpah, Keuangan Lancar
 - 
            
              5 Rekomendasi Lip Balm Terbaik yang Bisa Mencerahkan Bibir Jadi Pink
 - 
            
              5 Fakta Unik Keraton Solo: Berdiri Sejak Kapan?
 - 
            
              7 Facial Wash Mengandung Niacinamide dan Salicylic Acid untuk Kulit Cerah Bebas Jerawat
 - 
            
              5 Produk Viva yang Ampuh Hilangkan Bekas Jerawat, Harga Mulai Rp6 Ribu Saja
 - 
            
              3 Rekomendasi Lipstik Viva dan Pilihan Warna Terbaiknya, Mulai Rp14 Ribu
 - 
            
              5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!