Suara.com - Zakat fitrah merupakan amal ibadah yang diwajibkan oleh setiap penganut agama Islam baik laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah dibayarkan setahun sekali sebelum hari raya Idul Fitri dan diberikan kepada fakir miskin. Lantas bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara sendiri dan orang tua yang masih terhitung sebagai fakir miskin?
Zakat fitrah dilakukan dengan tujuan mensucikan diri dan harta benda yang kita miliki setelah menunaikan ibadah puasa selama bulan ramadhan. Caranya adalah dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat. Jika diberikan kepada orang tua sendiri, bagaimana hukumnya ya?
Zakat fitrah wajib dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, memiliki kelebihan bahan makanan pada hari raya Idul Fitri, dan menjumpai hari-hari bulan ramadhan sampai awal jatunya bulan Syawal.
Besaran zakat fitrah dijelaskan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tertuang dalam sebuah hadist Ibu Umar Ra, berbunyi Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah
Lantas siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah? Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara sendiri dan orang tua?
Allah Swt menjelasakan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya, “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana,” (Surat At-Taubah ayat 60).
Berdasarkan keterangan tersebut maka bagaimana jika orang tua dan saudara dari yang membayar zakat termasuk orang-orang fakir dan miskin atau termasuk dari salah satu golongan orang-orang yang berhak menerima zakat di atas?
Baca Juga: Doa Minta Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sedang Sakit, Lengkap Arab, Latin dan Arti
Dikutib dari islam.nu.or.id, kitab Al-Majmu' ala Syarhil Muhadzab menjelaskan bahwa hukum zakat diberikan kepada saudara dan orang tua sendiri adalah tidak boleh. Utamanya orang tua dan sausara yang wajib untuk dinafkahinya.
قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته من سهم الفقراء والمساكين لعلتين (احداهما) أنه غني بنفقته (والثانية) أنه بالدفع إليه يجلب إلى نفسه نفعا وهو منع وجوب النفقة عليه
Artinya, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi".
Niat Zakat
Adapun untuk melaksanakan zakat, harus dimulai dengan melafalkan niatnya terlebih dahulu. Berikut lafal niat zakat untuk diri sendiri.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Kekayaan M Qodari yang Naik Pangkat Kepala Staf Kepresidenan: Punya 176 Bidang Tanah
-
13 Prompt Gemini AI Edit Foto Sinematik di Stasiun, Siap Pakai dan Hasilnya Kayak Asli
-
Profil Sarah Sadiqa yang Dilantik Jadi Kepala LKPP: Pendidikan, Rekam Jejak dan Kekayaan
-
Jakarta Punya Ikon MICE Baru! Intip Kemegahandan Akses Mudahnya
-
Bukan Lagi Hanya Sewa, Generasi Muda Kini Lebih Memilih Beli Rumah: Kawasan Ini Jadi Incaran
-
Beda Rekam Jejak Hasan Nasbi Vs Angga Raka Prabowo yang Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
-
Terpopuler: LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Prompt AI Gabungkan Foto Masa Kecil dan Dewasa
-
Momen Manis: Kehadiran Ayah di Titik Penting Karier Balap Veda Ega di Italia
-
Gagal ke Mandalika, Pria Ini Malah Menang Undian Nonton MotoGP di Italia Gratis!
-
Dari Serpong ke Vietnam: Kisah Inspiratif Siswa SMP Raih Medali Matematika Internasional!