Suara.com - Mudik memang sudah menjadi budaya muslim Tanah Air menjelang Hari Raya Idul Fitri. Lalu bolehkah tidak puasa saat mudik jarak jauh?
Dalam hal ini Ustad Adi Hidayat dalam kajiannya yang diunggah dalam kanal YouTube Sahabat Yamima CHANNEL pada tanggal 16 Juni 2017 mengungkap ada syarat tersendiri untuk pemudik yang boleh tak puasa. Menurutnya, mudik yang tergolong safar diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
"Safar tidak diikat dengan mudik. Safar adalah perjalanan jauh yang ditempuh secara waktu kisarannya 80 km, kurang lebih 80 km," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat jika bepergian mudik jarak jauh yang yang melebihi 80 km, maka itu disebut dengan safar. Dengan jarak demikian, muslim juga diperbolehkan untuk melakukan qashar dalam sholat.
Kendati demikian, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tak semua safar yang demikian diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau batal puasa. Dalam hal ini, para ulama pun menyebutkan ada dua pertimbangan seseorang boleh tidak berpuasa.
Ustaz Adi Hidayat lalu memberikan contoh dalam sebuah riwayat yang mengisahkan seseorang kelelalhan saat melakukan perjalanan.
"Kenapa Anda begini (duduk di bawah pohon)?" tanya Rasulullah.
Seseorang itu menjawab: "saya sedang berpuasa."
Rasulullah SAW kemudian mengujarkan bahwa jika tidak baik bila puasa dalam kondisi safar. Atas dasar tersebut, maka para ulama pun membolehkan bagi yang sedang melalukan perjalanan safar untuk batal puasanya.
Baca Juga: Sunnah Ibadah di 10 hari Terakhir Ramadan, Ini Tata Cara Sholat Tasbih
Namun, beda kondisinya apabila sedang mudik jarak jauh, namun sepanjang perjalanan merasa nyaman dan tak merasa kesulitan.
“Jika Anda bepergian, misal ke Semarang jaraknya jauh tapi menggunakan pesawat, artinya Anda nyaman, itu tidak boleh batal puasa,” terang Ustaz Adi Hidayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi
-
Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan