Suara.com - Bos PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal jadi pusat perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada Selasa (2/4/2024) kemarin. Dia dicecar sejumlah pertanyaan soal skandal korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Di kesempatan itu, Dani Virsal memastikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus itu.
Simak profil Ahmad Dani Virsal bos PT Timah yang dicecar DPR RI berikut ini.
Profil Ahmad Dani Virsal
Ahmad Dani Virsal diangkat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 15 Juni 2023 lalu. Dia menggantikan Achmad Ardianto yang sebelumnya jadi Direktur Utama PT Timah Tbk. Sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Utama di PT DAK yang merupakan anak perusahaan PT Timah Tbk.
Rekam jejak karier Dani Virsal yakni pernah menjabat di beberapa perusahaan grup PT TIMAH Tbk diantaranya sebagai Direktur Utama PT Dok & Perkapalan Air Kantung (PT DAK) tahun 2021-2023 dan Direktur Utama PT Timah Investasi Mineral (TIM) tahun 2017.
Jabatan lain Dani Virsal adalah General Manager Operations PT Timah pada Juli 2015 - Desember 2016 kemudian General Manager Kepulauan Riau dan Riau PT Timah Agustus 2015 - Desember 2016
Selanjutnya, dia menduduki jabatan sebagai Senior Vice President of Strategic Management PT Timah pada Januari 2017 - Oktober 2017. Setelah itu CEO PT Timah Investasi Mineral pada Oktober 2017 kemudian CEO PT Dok Perkapalan Airkantung pada Januari 2021.
Pria kelahiran Belinyu pada 25 April 1971 ini adalah lulusan dari Jurusan Teknik Pertambangan di Universitas Sriwijaya (UNSRI) tahun 1996. Dia lalu melanjutkan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan gelar Master of Business Administration (MBA) tahun 2013.
Kendati begitu, Dani Virsal ternyata juga pernah divonis atas pelanggaran mengenai tanah tanaman dan pekarangan pada tahun 2021 lalu oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Dalam kasus itu, dia dijatuhi pidana kurungan selama 10 hari.
Meski begitu pidana kurungan itu tak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 bulan berakhir.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Riwayat Pendidikan Rieke Diah Pitaloka, Desak Kejagung Cekal Keluarga Koruptor Timah
-
Beda Rumah Sandra Dewi Sebelum dan Setelah Dinikahi Harvey Moeis, Bak Cinderella Pindah Istana?
-
Dituding Jadi Penikmat Saham Harvey Moeis, Najwa Shihab: Itu Dusta!
-
Bukan Kekayaan Harvey Moeis, Sandra Dewi Ungkap Rahasia Kenikmatan Hidupnya
-
Harvey Moeis Cukup Jual 1 Jam Tangan buat Bayar Denda Korupsi Timah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan