Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri kerap tidak hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan saat perayaan hari raya tersebut. Sejumlah orang mungkin juga akan memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan maupun keinginan lainnya, seperti membayar utang atau memberi sedekah kepada orang tua maupun kerabat dekat.
Tetapi, bila THR terbatas, mana yang harus didahulukan antara membayar utang dengan sedekah? Pendakwah Buya Yahya memberikan jawaban bahwa membayar utang tetap harus didahulukan ketika seseorang memiliki uang berlebih. Meski memiliki berniat untuk sedekah padahal masih memiliki tunggakan utang, Buya Yahya menegaskan bahwa tindakan memberi itu justru bisa jadi bernilai maksiat.
"Kalau ada orang punya utang sudaj jatuh tempo wajib bayar utang dulu jangan mikir sedekah. Kalau mikir sedekah justru jadi maksiat," jelas Buya Yahya dalam cuplikan ceramahnya yang dibagikan ulang oleh akun TikTok My Inspiration, Rabu (3/4/2024).
Maksud hati ingin dapat pahala dengan bersedekah, namun hal tersebut juga bisa jadi tidak didapatkan lantaran masih memiliki beban utang yang belum dibayar.
"Sederhananya gini, saya punya utang 1 juta rupiah. Saya janji akan bayar hari ini, tapi hari ini saya gak bayar. Kemudian diam-diam anda mendengar saya berkata bagi-bagi 1 juta. Kan marah yang punya duit (yang diutangkan)," jelasnya.
Ada pengecualian jika utang belum jatuh tempo, maka Buya Yahya mengatakan boleh saja menggunakan uang yang ada untuk sedekah terlebih dahulu. Cara lainnya, kata Buya Yahya yang mencontohkan dengan meminta izin dulu kepada orang yang memberi utang untuk menunda pembayaran meski sedang memiliki uang lebih dari THR.
"Izin kepada pemberi uang untuk memberi tempo, 'bang, saya punya utang 3 juta ya. Saya ingin bagi-bagi THT ke temen-temen dulu, gimana utangnya saya bayar nanti boleh?' Kalau dia mengizinkan berarti dia telah rela kita bagi-bagi ke orang lain. Selain itu tidak. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, itu tidak akan istiqomah," pesan Buya Yahya.
Secara rinci, Buya Yahya memaparkan bahwa hukum bersedekah ketika masih memiliki utang terbagi menjadi beberapa. Pertama, jika utang yang sudah jatuh tempo harus dibayar segera mungkin, maka pada saat itu seseorang tidak boleh bersedekah. Apabila bersedekah, hukumnya menjadi haram dan dosa.
Hukum kedua, apabila pembayaran utang belum jatuh tempo dan telah tahu cara membayar utang saat waktunya tiba, maka dibolehkan bersedekah.
Baca Juga: Cara Sedekah Anak Yatim yang Benar, Perbaiki Amalan di Bulan Ramadhan Agar Tak Sia-sia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana