Suara.com - Pernikahan merupakan suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, bagaimana hukum menikahi keponakan dari sepupu dalam Islam? Simak jawabannya di bawah ini!
Momen Lebaran Idul Fitri seperti hari ini menjadi waktu yang pas untuk keluarga besar berkumpul kembali bersama. Seiring dengan itu, pasti ada anak yang baru saja mengetahui saudaranya sendiri.
Bahkan dalam beberapa kasus, saudara yang ditemui ternyata menarik hati. Tak jarang hal ini bikin banyak anak muda langsung mengunggah konten candaan di media sosialnya tentang hukum menikahi keponakannya sendiri.
Di dalam ajaran Islam, menikah didefinisikan sebagai terkumpul dan menyatunya dua orang yang beda jenis kelaminnya. Pernikahan biasanya dilakukan dengan prosesi ijab kabul (akad nikah) yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, dengan tujuan supaya terwujudnya ketenteraman di dalam sebuah keluarga.
Meski demikian, pernikahan tidak bisa dilakukan dengan sembarang orang. Bahkan ada beberapa orang yang diharamkan untuk dinikahi, yaitu mereka yang mahram.
Sebelumnya perlu diketahui dahulu bahwa ada tiga sebab diharamkannya sebuah pernikahan dalam Islam yang telah disepakati oleh para ulama, yakni karena nasab, pertalian kerabat karena perkawinan, dan adanya hubungan sepersusuan.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat suci Alquran. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surah An-Nisa Ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Apakah keponakan dari sepupu termasuk mahram dan diharamkan untuk dinikahi? Atau mereka bukan termasuk mahram sehingga kita boleh menikahinya?
Hukum Menikahi Keponakan dari Sepupu dalam Islam
Sepupu sendiri adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara baik dari saudara senenek, sekakek maupun silang anak dari saudara perempuan ayah serta anak dari saudara laki-laki sang ayah.
Sementara, anak dari sepupu, tidak bisa dikatakan sebagai sepupu. Kata sepupu berasal dari kata "pupu" yang memiliki arti nenek moyang.
Dalam ajaran Islam, hukum menikah dengan sepupu sendiri diperbolehkan sebab saudara sepupu bukanlah termasuk ke dalam mahram. Dengan catatan, kita tetap mematuhi persyaratan serta syariat pernikahan dalam agama.
Adapun ketentuan hukum menikah dengan sepupu sendiri tertuang dalam surah Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi:
Berita Terkait
-
Jadwal Diskon Tarif Tol Arus Balik Mudik Lebaran 2024, Ongkos Semarang-Jakarta Lebih Murah di Tanggal Ini
-
Posting Foto Rio Haryanto, Sandiaga Uno Minta Didoakan Sambil Colek Lambe Turah
-
Pakai Baju Kompak Tapi Tak Foto Bareng, Begini Potret Lebaran Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia
-
7 Potret Pasangan Artis Rayakan Lebaran Pertama setelah Menikah, Ada yang di Luar Negeri
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Bagaimana Cara agar Bibir Pink Alami? Ini 5 Produk Lip Scrub yang Bisa Membantu
-
Beda Harga BBM di Indonesia vs Iran, Bak Langit dan Bumi
-
Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Apakah Motor Dibatasi Beli BBM? Isi Pertalite Cuma Boleh 50 Liter per Hari
-
Sejarah April Mop: Kisah di Balik Tipu Daya setiap Tanggal 1 April
-
Bagaimana Cara Membuka Pengumuman SNBP 2026? Ini Daftar Link-nya
-
10 Sunscreen Terbaik Menurut Tasya Farasya yang Wajib Kamu Coba
-
Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri
-
Bagaimana Cara agar Kulit Cepat Putih? Ini 5 Produk Skincare yang Ampuh Membantu