Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) Suhartoyo kini membuat keputusan bulat menyoal Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Suhartoyo dan jajaran Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan hasil keputusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Majelis hakim berdalih bahwa gugatan Anies-Cak Imin yang menuntut capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tak beralaskan hukum.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," lanjut Suhartoyo.
Begitu keputusan tersebut diputuskan secara bulat, publik langsung dibuat penasaran dengan tunjangan dan gaji Suhartoyo yang ia terima sepanjang kariernya.
Lantas, berapa penghasilan yang diterima oleh Suhartoyo sebagai seorang Ketua MK?
Gaji dan tunjangan Suhartoyo: Sosok yang gantikan 'Paman Gibran' jadi Ketua MK
Suhartoyo dilantik sebagai Ketua MK usai Anwar Usman dicobot dari jabatannya sebagai buntut polemik keputusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Kekayaan Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Terima Interupsi
Sebab, Anwar Usman kala itu berstatus sebagai paman ipar dari cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan tersebut dinilai memuluskan jalan Gibran maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo.
Adapun usai menyandang jabatan yang sebelumnya dijabat Anwar Usman, Suhartoyo menerima gaji yang cukup menjanjikan.
Sebagai orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi, gaji Suhartoyo diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Peraturan tersebut mengatur nominal gaji yang diterima oleh Suhartoyo adalah Rp5.040.000 per bulan.
Meski nominalnya tak jauh berbeda dengan gaji pekerja pada umumnya, Suhartoyo juga berhak menerima tunjangan Ketua MK.
Berita Terkait
-
Kekayaan Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Terima Interupsi
-
MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Cak Imin, Din Syamsuddin ke Para Pendemo: Kalau Sudah Diputuskan, Wajar Kalau Kita Marah...
-
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
-
Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!
-
Ganjar Sibuk Mencatat, Mahfud Berulangkali Tertunduk di Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak yang Tidak Waterproof, Mudah Dibersihkan dan Tak Menyumbat Pori
-
Tren Pernikahan 2026, Intimate Wedding dan Destinasi Unik Makin Diminati
-
Dari Tabu ke Tren: Mengapa Pasien Indonesia Mulai Melirik Bangkok untuk Operasi Plastik
-
Daftar 9 Prodi Paling Unik di Indonesia Berpeluang Kerja Tinggi dan Bergaji Besar
-
1 Mei Tak Cuma Hari Buruh, Tanggal Ini Juga Jadi Momen Bersejarah bagi Papua
-
Zahwa Massaid Sekarang Tinggal di Mana? Mesra Kondangan Bareng Jefri Nichol
-
Resmi! Susi Pudjiastuti Diangkat Jadi Komisaris Utama Bank BJB, Berapa Gajinya?
-
Bansos Apa yang Cair Mei 2026? Ini Cara Mudah Mengeceknya Pakai NIK KTP
-
4 Rekomendasi Parfum HMNS yang Cocok untuk Wanita, Wangi Tahan Lama
-
Siapa Saja yang Termasuk Buruh? Profesi Mentereng Pun Bisa Masuk