Suara.com - Berikut adalah cara mengurus KTP hilang secara online dan offline secara mudah yang bisa Anda lakukan.
KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk, ini merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia (WNI).
Meski demikian Warga Negara Asing (WNA) yang telah mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah juga sudah bisa mengantongi KTP dengan mengikuti prosedur tertentu.
Mengacu pada alasan tersebut, KTP memiliki peran yang tak terbantahkan dalam meneguhkan identitas penduduk.
Fungsi dari KTP ini digunakan untuk berbagai urusan administratif, termasuk mengurus SKCK, SIM, BPJS, pembukaan rekening dan sebagainya.
Dalam era digital seperti saat ini, KTP telah mengalami transformasi menjadi versi elektronik yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kode keamanan dan rekaman elektronik.
Meski demikian bagi beberapa orang, memiliki KTP fisik menjadi salah satu hal yang cukup penting. Namun terkadang, KTP fisik seringkali hilang dan membuat pemiliknya bingung.
Tenang saja, ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurus KTP hilang secara online dan offline dengan mudah. Caranya yakni secara online dan offline.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Offline
Baca Juga: Niat Hati Pamer Kecantikan Foto KTP, Ayu Ting Ting Gak Sengaja Spill Dompet Rp57 Juta
Beirkut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus KTP hilang, baik secara online maupun offline.
Syarat mengurus KTP hilang secara online
Sebelum mengurus KTP hilang secara online maupun offline, penting bagi Anda untuk mengetahui syaratnya. Berikut adalah syarat yang wajib Anda lampirkan.
- Foto atau scan Kartu Keluarga (KK).
- Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Setelah syarat lengkap, berikut adalah cara mengurus KTP hilang yang bisa Anda lakukan secara online:
- Kunjungi situs dukcapil yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.
- Lakukan pendaftaran akun seperti yang diminta oleh situs.
- Setelah itu, silahkan unggah dokumen-dokumen yang diminta sebagai persyaratan.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru.
- Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika KTP baru Anda sudah dicetak.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Daily Run yang Empuk dan Nyaman Dipakai
-
6 Shio Paling Hoki Besok Sabtu 13 Desember, Cuan Melimpah di Akhir Pekan
-
5 Rekomendasi Lip Balm Anti Bibir Pecah-Pecah untuk Musim Hujan
-
Serbu Promo 12.12 Superindo, Stok Camilan Bayi Buy 1 Get 1 Cuma Hari Ini
-
5 Moisturizer untuk Basic Skincare yang Bantu Menjaga Skin Barrier
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Sentul untuk Rayakan Malam Tahun Baru yang Seru
-
7 Sepatu Running Lokal Senyaman Adidas Ori, Cuma Rp300 Ribuan Kualitas Boleh Diadu
-
Koleksi Perhiasan Tex Saverio Ini Dibuat Demi Masa Depan Anak-anak NTT
-
5 Tumbler Murah Kualitas Bagus untuk Pekerja Kantoran, Tahan Panas dan Dingin Seharian
-
Arena Balap Indoor Baru di Jakarta, Destinasi Sportainment yang Bikin Adrenalin Meledak