Suara.com - Berikut adalah cara mengurus KTP hilang secara online dan offline secara mudah yang bisa Anda lakukan.
KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk, ini merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia (WNI).
Meski demikian Warga Negara Asing (WNA) yang telah mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah juga sudah bisa mengantongi KTP dengan mengikuti prosedur tertentu.
Mengacu pada alasan tersebut, KTP memiliki peran yang tak terbantahkan dalam meneguhkan identitas penduduk.
Fungsi dari KTP ini digunakan untuk berbagai urusan administratif, termasuk mengurus SKCK, SIM, BPJS, pembukaan rekening dan sebagainya.
Dalam era digital seperti saat ini, KTP telah mengalami transformasi menjadi versi elektronik yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kode keamanan dan rekaman elektronik.
Meski demikian bagi beberapa orang, memiliki KTP fisik menjadi salah satu hal yang cukup penting. Namun terkadang, KTP fisik seringkali hilang dan membuat pemiliknya bingung.
Tenang saja, ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurus KTP hilang secara online dan offline dengan mudah. Caranya yakni secara online dan offline.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Offline
Baca Juga: Niat Hati Pamer Kecantikan Foto KTP, Ayu Ting Ting Gak Sengaja Spill Dompet Rp57 Juta
Beirkut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus KTP hilang, baik secara online maupun offline.
Syarat mengurus KTP hilang secara online
Sebelum mengurus KTP hilang secara online maupun offline, penting bagi Anda untuk mengetahui syaratnya. Berikut adalah syarat yang wajib Anda lampirkan.
- Foto atau scan Kartu Keluarga (KK).
- Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Setelah syarat lengkap, berikut adalah cara mengurus KTP hilang yang bisa Anda lakukan secara online:
- Kunjungi situs dukcapil yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.
- Lakukan pendaftaran akun seperti yang diminta oleh situs.
- Setelah itu, silahkan unggah dokumen-dokumen yang diminta sebagai persyaratan.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru.
- Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika KTP baru Anda sudah dicetak.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
7 Sepatu 'Kembaran' Onitsuka Tiger, Nyaman Dipakai Harganya Jauh Lebih Murah
-
5 Rekomendasi Body Lotion untuk Mencerahkan Kulit Kusam Jelang Lebaran
-
6 Shio Paling Hoki pada 12 Maret 2026, Siapa Saja yang Beruntung?
-
Lonjakan Perjalanan Saat Lebaran, RedDoorz Siapkan Akomodasi Terjangkau bagi Pemudik
-
Promo JSM Alfamart Spesial Ramadan: Nyicil Suguhan Lebaran Biskuit dan SIrup Mulai Rp6.900 Aja
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa dan Merak
-
Festival Ramadan Hadirkan Lomba Hadroh, Marawis, dan Bedug Shalawat untuk Komunitas Seni Islami
-
Bolehkah THR Dipotong Perusahaan? Ini Aturan Resminya Menurut Regulasi
-
Penumpang KA Bisa Tukar Uang Baru di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan, Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Surga Baju Lebaran Karya Desainer di Bekasi: Ramadan Rhapsody 2026 Hadir dengan Koleksi Lengkap