- Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustadz Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
- Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka di berbagai lokasi, meliputi wilayah Indonesia dan negara Mesir sejak tahun 2025.
- Tersangka sebelumnya pernah berjanji untuk bertaubat pada tahun 2021, namun kembali melakukan perbuatan menyimpang kepada para santrinya.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri resmi menetapkan pemuka agama, Ustadz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan SAM dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Trunoyudo menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan bagi para korban.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh mengenai detail teknis penahanan maupun langkah penyidikan selanjutnya.
Trauma Berat dan Dugaan Pembungkaman Korban
Kasus ini mencuat setelah SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami trauma mendalam akibat perbuatan tersebut.
Baca Juga: Respons Ustaz Derry soal Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry: Ghibah Lebih Besar Dosanya!
Tak hanya soal kekerasan seksual, Cholidin juga membeberkan adanya upaya sistematis dari pihak SAM untuk membungkam para korban agar kasus ini tidak mencuat ke permukaan.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ungkap Cholidin.
Rekam Jejak Kelam: Sempat Berjanji Taubat di 2021
Kesaksian mengejutkan juga datang dari Ustadz Abi Makki. Ia menyebutkan bahwa dugaan perilaku menyimpang SAM sebenarnya sudah terendus sejak tahun 2021.
Saat itu, telah dilakukan proses tabayyun yang melibatkan para guru santri dan tokoh agama.
Dalam pertemuan tersebut, SAM mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji secara lisan maupun tertulis untuk tidak mengulangi pelecehan seksual sesama jenis.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Mubahalah: Ahmad Dhani hingga Rizieq Shihab, Kini Syekh Ahmad Al Misry Ditantang
-
Mengenal Mubahalah, Apakah Berlebihan Sumpah Kutukan Ini Diterapkan di Kasus Syekh Ahmad Al Misry?
-
Bantah Lecehkan Santri, Apakah Syekh Ahmad Al Misry Berani Lakukan Mubahalah?
-
Respons Ustaz Derry soal Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry: Ghibah Lebih Besar Dosanya!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru