Suara.com - Iwan Fals mengucapakan selamat untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi musisi itu mengingatkan masih ada gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hak angket DPR terkait sengketa Pilpres 2024.
Dalam cuitan di Twitter, baru-baru ini Iwan Fals mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Oktober mendatang.
"Selamat Prabowo-Gibran yang sudah dimenangkan MK dan dilantik KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029," ujar Iwan Fals dalam cuitannya, Rabu (24/4/2024).
Namun pelantun Manusia Setengah Dewa itu mengatakan ada gugatan PDI-P terkait sengketa Pilpres 2024 dan akan dibawa ke PTUN. Dalam gugatan ini, KPU tetap akan jadi institusi atau lembaga yang digugat terkait adanya kecurangan Pilpres pada April 2024 lalu.
"Tinggal nunggu PTUN dan (hak) angket kalau jadi. Semoga semua berjalan baik-baik saja," sambung Iwan Fals.
Di sisi lain, hak angket DPR adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat hak angket DPR
Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid dalam tulisannya di situs resmi mpr.go.id, menyebutkan syarat hak angket DPR minimal hanya perlu diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan harus berasal lebih dari satu fraksi.
“Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Resmi! Surya Paloh Umumkan Partai NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ia juga menambahkan selain gugatan sengketa hasil pemilu di MK bergulir, hak angket DPR bisa dijalankan secara bersamaan mengingat keduanya punya landasan hukum yang berbeda.
Bila hak angket didasarkan pada Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945. Sedangkan sengketa pemilu di MK didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.
“Selama keduanya memenuhi syarat, seharusnya keduanya bisa dijalankan. Yang satu (hak angket) terkait dengan pengawasan, dan yang satu lagi (MK) berkaitan dengan mekanisme hukum (penyelesaian sengketa hasil di MK)," pungkas Hidayat Nur Wahid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Terpopuler: Perjalanan Karier Wakil Bupati Klaten hingga Kumpulan Promo Imlek 2026
-
Saat Makeup, Primer Dipakai setelah Apa? Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Tutupi Pori Besar
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?