Suara.com - Iwan Fals mengucapakan selamat untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi musisi itu mengingatkan masih ada gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hak angket DPR terkait sengketa Pilpres 2024.
Dalam cuitan di Twitter, baru-baru ini Iwan Fals mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Oktober mendatang.
"Selamat Prabowo-Gibran yang sudah dimenangkan MK dan dilantik KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029," ujar Iwan Fals dalam cuitannya, Rabu (24/4/2024).
Namun pelantun Manusia Setengah Dewa itu mengatakan ada gugatan PDI-P terkait sengketa Pilpres 2024 dan akan dibawa ke PTUN. Dalam gugatan ini, KPU tetap akan jadi institusi atau lembaga yang digugat terkait adanya kecurangan Pilpres pada April 2024 lalu.
"Tinggal nunggu PTUN dan (hak) angket kalau jadi. Semoga semua berjalan baik-baik saja," sambung Iwan Fals.
Di sisi lain, hak angket DPR adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat hak angket DPR
Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid dalam tulisannya di situs resmi mpr.go.id, menyebutkan syarat hak angket DPR minimal hanya perlu diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan harus berasal lebih dari satu fraksi.
“Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Resmi! Surya Paloh Umumkan Partai NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ia juga menambahkan selain gugatan sengketa hasil pemilu di MK bergulir, hak angket DPR bisa dijalankan secara bersamaan mengingat keduanya punya landasan hukum yang berbeda.
Bila hak angket didasarkan pada Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945. Sedangkan sengketa pemilu di MK didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.
“Selama keduanya memenuhi syarat, seharusnya keduanya bisa dijalankan. Yang satu (hak angket) terkait dengan pengawasan, dan yang satu lagi (MK) berkaitan dengan mekanisme hukum (penyelesaian sengketa hasil di MK)," pungkas Hidayat Nur Wahid.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
4 Parfum Aroma Aqua yang Segar dan Maskulin: Pilihan Wangi Bersih untuk Pria Aktif
-
6 Minyak Rambut Terbaik untuk Pria Rambut Kering: Bikin Lembap, Wangi dan Anti Kusut
-
5 Bedak Non-Comedogenic di Bawah Rp100 Ribu: Kulit Bebas Komedo dan Tetap Ringan Seharian
-
Pendidikan Glory Lamria, Disebut Nikmati Fasilitas Mewah saat Sambut Prabowo di New York
-
5 Sepatu Jalan Kaki Terbaik: Dijamin Tetap Nyaman Walau Dipakai Seharian
-
Profil dan Rekam Jejak Aimee Song: dari Blogger Mode Jadi Mega Influencer
-
7 Pilihan Serum Anti Aging Terbaik untuk Usia 50 Tahun, Buat Kulit Kencang
-
Beda Pendidikan Gibran Vs Subhan Palal yang Gugat Ijazah Wapres
-
10 Rekomendasi Makanan Saat Hujan yang Bikin Tubuh Hangat dan Kenyang
-
5 Universitas Terbaik di Singapura: Kampus Gibran Masuk Peringkat Berapa?