Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus gugatan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan pada Kamis (2/5) kemarin.
Seiring dengan kabar tersebut, netizen mengulik isi dokumen putusan cerai hingga masa lalu keduanya. Salah satunya, perihal Teuku Ryan yang diduga kerap curhat dan menjelek-jelekan sang istri ke siapapun, termasuk pada penggemarnya.
Hal tersebut terlihat dari postingan yang dibagikan akun TikTok @itsmejuicy__. Dalam tangkapan layar yang diunggah, membagikan komentar salah satu akun yang mengaku menjadi tempat curhat Teuku Ryan.
"Malu nggak sih Ryan udah curhatin fans sana sini, jelek-jelekin Ricis sana sini tau-tau curhatannya bocor. Lo pikir semua yg dicurhatin bakal berpihak sama lo?" tulis akun tersebut pada caption.
Hukum Menceritakan Kejelekan Istri pada Orang Lain
Dalam berumah tangga, terkadang muncul masalah atau konflik di antara suami dan istri. Sebagai pasangan yang bijak, alangkah baiknya jika tidak mengumbar masalah rumah tangga kepada orang lain.
Lantas bagaimana hukum dalam Islam perihal menceritakan aib atau kejelekan istri kepada orang lain?
Perlu digarisbawahi bahwa sudah sepatutnya sebagai suami istri untuk saling menjaga dan menutupi aib pasangannya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi, "...mereka menjadi pakaian bagimu, dan kamu juga menjadi pakaian bagi mereka..."
Baca Juga: Teuku Ryan Bantah Cuekin Ria Ricis Sebelum Tidur, Akui Sudah Belikan Daging Kesukaan Istri
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa pasangan ibarat pakaian yang sepatutnya bertugas untuk saling menutupi dan saling menjaga.
Melansir dari laman Islampos, orang yang mengumbar aib pasangan diancam dengan azab yang mengerikan di hari kiamat.
Seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah, "Orang yang merumpi membuka aib pasangannya, Allah akan mengikatnya dengan ular besar di hari kiamat nanti." (HR Ahmad)
Melalui ayat dan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa suami menceritakan aib istri hukumnya haram, begitu pula sebaliknya.
Namun perlu diketahui bahwa membuka aib hubungan suami istri diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Misalnya untuk pengobatan atau berkonsultasi dengan dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya
-
Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
-
Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat
-
5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket
-
WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang