Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus gugatan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan pada Kamis (2/5) kemarin.
Seiring dengan kabar tersebut, netizen mengulik isi dokumen putusan cerai hingga masa lalu keduanya. Salah satunya, perihal Teuku Ryan yang diduga kerap curhat dan menjelek-jelekan sang istri ke siapapun, termasuk pada penggemarnya.
Hal tersebut terlihat dari postingan yang dibagikan akun TikTok @itsmejuicy__. Dalam tangkapan layar yang diunggah, membagikan komentar salah satu akun yang mengaku menjadi tempat curhat Teuku Ryan.
"Malu nggak sih Ryan udah curhatin fans sana sini, jelek-jelekin Ricis sana sini tau-tau curhatannya bocor. Lo pikir semua yg dicurhatin bakal berpihak sama lo?" tulis akun tersebut pada caption.
Hukum Menceritakan Kejelekan Istri pada Orang Lain
Dalam berumah tangga, terkadang muncul masalah atau konflik di antara suami dan istri. Sebagai pasangan yang bijak, alangkah baiknya jika tidak mengumbar masalah rumah tangga kepada orang lain.
Lantas bagaimana hukum dalam Islam perihal menceritakan aib atau kejelekan istri kepada orang lain?
Perlu digarisbawahi bahwa sudah sepatutnya sebagai suami istri untuk saling menjaga dan menutupi aib pasangannya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi, "...mereka menjadi pakaian bagimu, dan kamu juga menjadi pakaian bagi mereka..."
Baca Juga: Teuku Ryan Bantah Cuekin Ria Ricis Sebelum Tidur, Akui Sudah Belikan Daging Kesukaan Istri
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa pasangan ibarat pakaian yang sepatutnya bertugas untuk saling menutupi dan saling menjaga.
Melansir dari laman Islampos, orang yang mengumbar aib pasangan diancam dengan azab yang mengerikan di hari kiamat.
Seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah, "Orang yang merumpi membuka aib pasangannya, Allah akan mengikatnya dengan ular besar di hari kiamat nanti." (HR Ahmad)
Melalui ayat dan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa suami menceritakan aib istri hukumnya haram, begitu pula sebaliknya.
Namun perlu diketahui bahwa membuka aib hubungan suami istri diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Misalnya untuk pengobatan atau berkonsultasi dengan dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Apakah Semua Produk Wardah Wudhu Friendly? Ini 6 Pilihan Produk yang Aman untuk Muslimah
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Buat Cegah Flek Hitam di Usia 30
-
Mau Beli Hijab Baru? Kenali Dulu 5 Jenis Kain yang Paling Populer Ini
-
3 Shio Paling Beruntung Besok 7 November 2025, Cek Nomor Hokinya!
-
5 Moisturizer Non-Comedogenic untuk Acne Prone Skin, Bebas Clog Kulit Tetap Lembap
-
Tema dan Link Downlod Logo Resmi Hari Pahlawan 2025, Lengkap dengan Makna dan Filosofinya
-
10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
-
6 Rekomendasi Serum Retinol untuk Pekerja Malam, Lawan Penuaan Meski Kurang Tidur
-
Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Pakai Barcode, Pastikan Produkmu Aman dan Asli!
-
8 Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Temuan BPOM: Dari Merkuri hingga Pewarna Karsinogenik