Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus gugatan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan pada Kamis (2/5) kemarin.
Seiring dengan kabar tersebut, netizen mengulik isi dokumen putusan cerai hingga masa lalu keduanya. Salah satunya, perihal Teuku Ryan yang diduga kerap curhat dan menjelek-jelekan sang istri ke siapapun, termasuk pada penggemarnya.
Hal tersebut terlihat dari postingan yang dibagikan akun TikTok @itsmejuicy__. Dalam tangkapan layar yang diunggah, membagikan komentar salah satu akun yang mengaku menjadi tempat curhat Teuku Ryan.
"Malu nggak sih Ryan udah curhatin fans sana sini, jelek-jelekin Ricis sana sini tau-tau curhatannya bocor. Lo pikir semua yg dicurhatin bakal berpihak sama lo?" tulis akun tersebut pada caption.
Hukum Menceritakan Kejelekan Istri pada Orang Lain
Dalam berumah tangga, terkadang muncul masalah atau konflik di antara suami dan istri. Sebagai pasangan yang bijak, alangkah baiknya jika tidak mengumbar masalah rumah tangga kepada orang lain.
Lantas bagaimana hukum dalam Islam perihal menceritakan aib atau kejelekan istri kepada orang lain?
Perlu digarisbawahi bahwa sudah sepatutnya sebagai suami istri untuk saling menjaga dan menutupi aib pasangannya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi, "...mereka menjadi pakaian bagimu, dan kamu juga menjadi pakaian bagi mereka..."
Baca Juga: Teuku Ryan Bantah Cuekin Ria Ricis Sebelum Tidur, Akui Sudah Belikan Daging Kesukaan Istri
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa pasangan ibarat pakaian yang sepatutnya bertugas untuk saling menutupi dan saling menjaga.
Melansir dari laman Islampos, orang yang mengumbar aib pasangan diancam dengan azab yang mengerikan di hari kiamat.
Seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah, "Orang yang merumpi membuka aib pasangannya, Allah akan mengikatnya dengan ular besar di hari kiamat nanti." (HR Ahmad)
Melalui ayat dan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa suami menceritakan aib istri hukumnya haram, begitu pula sebaliknya.
Namun perlu diketahui bahwa membuka aib hubungan suami istri diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Misalnya untuk pengobatan atau berkonsultasi dengan dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi