Suara.com - Setelah kedekatannya dengan Betrand Peto dicibir netizen, Sarwendah akhirnya ambil tindakan tegas. Hal ini karena ia tidak terima kedekatannya dengan putra angkatnya itu malam dipandang lain oleh netizen.
Perkara ini berawal dari Sarwendah yang membuat konten bersama Betrand Peto saat ada kabar rumah tangganya dengan Ruben Onsu sedang bermasalah. Sementara akun bernama ‘Cancer’ terlihat memberikan komentar kalau Betrand Peto akan menjadi ayah pengganti Ruben Onsu.
“Ayah baru ya gantiin Ruben Onsu,” tulis akun Cancer dalam tangkapan layar yang diunggah kembali Tiktok @/gitadamalero.
Tidak terima akan hal tersebut, Sarwendah langsung mengambil langkah tegas. Ia langsung membalas komentar tersebut dan mengancam akan melaporkan akun ‘Cancer’. Pasalnya, menurut Sarwendah ucapan akun tersebut fitnah dan mengganggu mental keluarganya.
"Halo, cantik. Jangan hilang ya akunnya. Aku kasih ke kuasa hukum aku ya karena kamu sudah menganggu psikologis saya dan anak-anak saya, apalagi fitnah," balas Sarwendah.
Ancaman Sarwendah itu lantas menjadi sorotan netizen lainnya. Pasalnya, tulisan akun Cancer itu memang bisa berupa fitnah. Hal ini bisa dilaporkan dan bahkan bisa dipidana. Lantas bagaimana hukumannya bagi akun netizen yang membuat komentar fitnah sendiri?
Dikutip dari laman Hukum Online, komentar atau konten netizen yang berisi penghinaan dengan kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, pelaku dapat dijerat pasal penghinaan ringan. Hal ini diatur Pasal 315 KUHP lama, dan UU 1/2023 Pasal 436 tentang KUHP baru yang berlaku pada 2026 mendatang.
Pasal 315 KUHP
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.
Baca Juga: Sarwendah Tunggu Permintaan Maaf Pengguna TikTok yang Fitnah Dirinya dan Betrand Peto
Pasal 436 UU 1/2023
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.
Dengan demikian, netizen yang membuat tulisan atau konten fitnah alias tidak benar dapat dikenakan hukuman penjara disertai denda. Beberapa kriteria tulisan atau konten yang melanggar ini seperti sengaja, bersifat menyerang, merusak kehormatan atau nama baik orang lain, disampaikan dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
-
10 Promo Natal Viva Cosmetics Paket Skincare, Ada Krim Pemutih
-
Inilah Rekomendasi Sandal Lari Barefoot dr.Tirta, Lari Lebih Ringan Tanpa Sepatu
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk ke Gereja yang Natural dan Tahan Lama
-
5 Pilihan Sunscreen SPF 50 untuk Atasi Flek Hitam, Kulit Sehat Bebas Noda
-
Tips Mengatasi Cushion Kering agar Bisa Dipakai Lagi, Jangan Buru-Buru Buang
-
Puasa Rajab Dimulai Kapan? Simak Jadwalnya untuk Perbanyak Pahala di Akhir 2025
-
5 Rekomendasi Smartwatch Terbaik di Bawah Rp1 Juta Buat Olahraga, Akurat dan Tahan Lama
-
Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Katedral di Berbagai Daerah Indonesia, Jakarta hingga Padang
-
Viral! Petugas Antar Makanan Pakai Kostum Power Rangers, Ternyata Ini Alasan di Baliknya