Suara.com - Setelah kedekatannya dengan Betrand Peto dicibir netizen, Sarwendah akhirnya ambil tindakan tegas. Hal ini karena ia tidak terima kedekatannya dengan putra angkatnya itu malam dipandang lain oleh netizen.
Perkara ini berawal dari Sarwendah yang membuat konten bersama Betrand Peto saat ada kabar rumah tangganya dengan Ruben Onsu sedang bermasalah. Sementara akun bernama ‘Cancer’ terlihat memberikan komentar kalau Betrand Peto akan menjadi ayah pengganti Ruben Onsu.
“Ayah baru ya gantiin Ruben Onsu,” tulis akun Cancer dalam tangkapan layar yang diunggah kembali Tiktok @/gitadamalero.
Tidak terima akan hal tersebut, Sarwendah langsung mengambil langkah tegas. Ia langsung membalas komentar tersebut dan mengancam akan melaporkan akun ‘Cancer’. Pasalnya, menurut Sarwendah ucapan akun tersebut fitnah dan mengganggu mental keluarganya.
"Halo, cantik. Jangan hilang ya akunnya. Aku kasih ke kuasa hukum aku ya karena kamu sudah menganggu psikologis saya dan anak-anak saya, apalagi fitnah," balas Sarwendah.
Ancaman Sarwendah itu lantas menjadi sorotan netizen lainnya. Pasalnya, tulisan akun Cancer itu memang bisa berupa fitnah. Hal ini bisa dilaporkan dan bahkan bisa dipidana. Lantas bagaimana hukumannya bagi akun netizen yang membuat komentar fitnah sendiri?
Dikutip dari laman Hukum Online, komentar atau konten netizen yang berisi penghinaan dengan kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, pelaku dapat dijerat pasal penghinaan ringan. Hal ini diatur Pasal 315 KUHP lama, dan UU 1/2023 Pasal 436 tentang KUHP baru yang berlaku pada 2026 mendatang.
Pasal 315 KUHP
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.
Baca Juga: Sarwendah Tunggu Permintaan Maaf Pengguna TikTok yang Fitnah Dirinya dan Betrand Peto
Pasal 436 UU 1/2023
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.
Dengan demikian, netizen yang membuat tulisan atau konten fitnah alias tidak benar dapat dikenakan hukuman penjara disertai denda. Beberapa kriteria tulisan atau konten yang melanggar ini seperti sengaja, bersifat menyerang, merusak kehormatan atau nama baik orang lain, disampaikan dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
5 Rekomendasi Liquid Lipstik yang Bisa Dijadikan Blush On
-
5 Parfum Floral Fruity Produk Lokal, Wangi Elegan Mulai Rp26 Ribu
-
5 Moisturizer yang Bikin Kulit Lembap Sepanjang Hari Tanpa Lengket
-
5 Foundation Water-Based Lokal untuk Kondangan, Tidak Pecah di Garis Senyum
-
Ramalan Keberuntungan Zodiak 1 Februari 2026, Siapa Paling Hoki Hari Ini?
-
5 Sunscreen yang Bikin Kulit Terlindungi Tanpa Terasa Berat untuk Usia 40 Tahun
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Usia 40 Tahun, Ampuh Samarkan Flek Hitam
-
Usia 55 Tahun Butuh Skincare Apa? Ini 5 Rekomendasi yang Bermanfaat untuk Kulit Dewasa
-
Menanam Mangrove, Menjaga Pesisir: Aksi Nyata Keberlanjutan di Tengah Ancaman Iklim
-
Ketika Inovasi Bertemu Kepercayaan Konsumen, Perhiasan Emas Lokal Ini Kian Diperhitungkan