Suara.com - Kelas BPJS Kesehatan telah resmi diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Pergantian ini selambatnya hingga Juni 2025. Adapun peraturan kelas rawap inap standar (KRIS) yakni sebagai berikut.
Diketahui KRIS ini merupakan kebijakan pelayanan baru rawat inap di BPJS Kesehatan rumah sakit. Dengan diresmikannya kebijakan ini, maka semua golongan masyarakat akan memperoleh pelayanan sama tanpa dibeda-bedakan dari rumah sakit, baik secara medis maupun non medis.
Seperti yang diketahui, sebelumnya semua kelas BPJS kesehatan sama baik untuk pengobatan atau pelayanan medis. Hanya saja ada perbedaan untuk rawat inap serta fasilitas non medis lainnya untuk pengguna BJPS kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
Lantas apa saja peraturan kelas rawat inap standar (KRIS)? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Peraturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Berdasarkan salinan PerPres (Peraturan Presiden) RI No 59 Th 2024, Perubahan Ketiga atas PerPres No 82 Th 2018 Jaminan Kesehatan yang ditandatangi Presiden Joko Widodo per tanggal 8 Mei 2024.
Disebutkan dalam pasal 103A dan Pasal 104 bahwa penerapan fasilitas ruang rawat inap kelas standar akan diterapkan pada semua maupun sebagian fasilitas RS. Adapun Fasilitas KRIS ini setidaknya mempunyai 12 syarat seperti berikut ini.
1. Komponen bangunannya tidak mempunyai tingkat porositas tinggi
2. Ventilasi udara harus memenuhi pertukaran udara di ruang rawat inap biasa minimal 6 kali pergantian udara (per jam)
3. Pencahayaan ruang buatan harus sesuai kriteria standar yakni untuk penerangan 250 lux dan pencahayaan tidur 50 lux
Baca Juga: BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!
4. Untuk kelengkapan tempat tidur harus ada 2 kotak kontak serta nurse call di setiap tempat tidur
5. Tersedia nakas untuk setiap tempat tidur
6. Suhu ruangan 20-26 derajat celcius
7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap paling banyak 4 tempat tidur dan jarak 1,5 meter antar tempat tidur
9. Tirai/partisi dengan rel menempel pada plafon atau menggantung
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
30 Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Inggris yang Berkesan dan Elegan
-
10 Pantun untuk Minta THR Lucu, Cara Kreatif Bikin Lebaran Penuh Tawa
-
Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya
-
Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?
-
5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?
-
Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung