Suara.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti aturan baru BPJS diganti KRIS atau Kelas Rawat inap Starndar. Ia menilai penerapan KRIS justru bisa menjadi pembatas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses ruang perawatan di rumah sakit.
Pelaksanaan KRIS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 18 yang menyebutkan rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit tersebut.
Sementara, untuk rumah sakit pemerintah mengalokasikan minimal 60 persen dari total ruang perawatan yang ada ri rumah sakit.
"Bila rumah sakit swasta mengalokasikan 50 persen, maka itu sudah memenuhi ketentuan tersebut. Jadi yang bisa diakses peserta JKN hanya 50 persen, sementara 50 persen lagi untuk pasien umum," kata Timboel, Selasa (14/5/2024).
Sama halnya dengan rumah sakit pemerintah, jika rumah sakit tersebut memasang 80 persen untuk KRIS, maka sisanya 20 persen untuk pasien umum dengan pembayaran secara mandiri atau tanpa asuransi.
Timboel membaca aturan ini justru mengisyaratkan adanya pembatasan akses bagi peserta JKN untuk mengakses ruangan perawatan.
"Ini artinya pembatasan akses. Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dengan KRIS," papar Timboel.
Timboel meminta otoritas kesehatan dapat memberikan jaminan para peserta JKN dapat mengakses ruang perawatan KRIS secara maksimal tanpa kendala yang berarti.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah melakukan perhitungan untuk menambah jumlah tempat tidur khususnya rumah sakit pemerintah untuk menampung pasien peserta JKN.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025
Saat ini, pemerintah baru saja membangun rumah sakit vertikal, yakni Rumah Sakit (RS) UPT Vertikal Surabaya di Jawa Timur, RS UPT Vertikal Makassar di Sulawesi Selatan, RS Vertikal Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dan RS Vertikal Jayapura di Papua.
"Kapasitas rumah sakit pemerintah juga ditingkatkan seiring dengan kita memperbaiki kualitas dan menerapkan KRIS," kata Siti Nadia Tarmizi.
Kemenkes juga mengklaim pihaknya telah mendapatkan komitmen rumah sakit swasta di seluruh daerah untuk mengalokasikan minimal 30 persen jumlah tempat tidur rawat pasien untuk pasien JKN.
"Kalau di rumah sakit pemerintah harus 60 persen untuk pasien JKN," paparnya.
Peraturan baru terkait BPJS diganti KRIS ini telah diteken oleh Presiden Jokowi dan ditargetkan dapat sepenuhnya beroperasi paling lambat 30 Juni 2025 mendatang di seluruh Indonesia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Mengintip Tren Modest Wear Premium yang Semakin Matang di Ramadan Pret-A-Porter
-
Kulit Berminyak Bagusnya Pakai Bedak Apa? Ini 6 Pilihan Biar Makeup Flawless
-
Bukan Cuma untuk Wajah, Ini 4 Manfaat Retinol Kalau Dipakai di Kulit Tubuh
-
Link Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkap
-
Siapa Zodiak Paling Beruntung 15 Februari 2026? Cek Apakah Kamu Termasuk
-
6 Shio Paling Hoki pada 15 Februari 2026, Siapa yang Beruntung Hari Ini?
-
5 Sepatu Aerostreet Terlaris di Shopee, Garansi Tidak Jebol Saat Dicuci dan Kehujanan
-
AC Low Watt vs Inverter: Mana yang Lebih Hemat Listrik untuk Pemakaian 24 Jam?
-
5 Kepribadian Orang yang Menyukai Langit, Ini Tanda dan Karakternya
-
5 Rekomendasi Panci Listrik untuk Anak Kos, Praktis untuk Masak Buka Puasa dan Sahur