Suara.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti aturan baru BPJS diganti KRIS atau Kelas Rawat inap Starndar. Ia menilai penerapan KRIS justru bisa menjadi pembatas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses ruang perawatan di rumah sakit.
Pelaksanaan KRIS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 18 yang menyebutkan rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit tersebut.
Sementara, untuk rumah sakit pemerintah mengalokasikan minimal 60 persen dari total ruang perawatan yang ada ri rumah sakit.
"Bila rumah sakit swasta mengalokasikan 50 persen, maka itu sudah memenuhi ketentuan tersebut. Jadi yang bisa diakses peserta JKN hanya 50 persen, sementara 50 persen lagi untuk pasien umum," kata Timboel, Selasa (14/5/2024).
Sama halnya dengan rumah sakit pemerintah, jika rumah sakit tersebut memasang 80 persen untuk KRIS, maka sisanya 20 persen untuk pasien umum dengan pembayaran secara mandiri atau tanpa asuransi.
Timboel membaca aturan ini justru mengisyaratkan adanya pembatasan akses bagi peserta JKN untuk mengakses ruangan perawatan.
"Ini artinya pembatasan akses. Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dengan KRIS," papar Timboel.
Timboel meminta otoritas kesehatan dapat memberikan jaminan para peserta JKN dapat mengakses ruang perawatan KRIS secara maksimal tanpa kendala yang berarti.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah melakukan perhitungan untuk menambah jumlah tempat tidur khususnya rumah sakit pemerintah untuk menampung pasien peserta JKN.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025
Saat ini, pemerintah baru saja membangun rumah sakit vertikal, yakni Rumah Sakit (RS) UPT Vertikal Surabaya di Jawa Timur, RS UPT Vertikal Makassar di Sulawesi Selatan, RS Vertikal Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dan RS Vertikal Jayapura di Papua.
"Kapasitas rumah sakit pemerintah juga ditingkatkan seiring dengan kita memperbaiki kualitas dan menerapkan KRIS," kata Siti Nadia Tarmizi.
Kemenkes juga mengklaim pihaknya telah mendapatkan komitmen rumah sakit swasta di seluruh daerah untuk mengalokasikan minimal 30 persen jumlah tempat tidur rawat pasien untuk pasien JKN.
"Kalau di rumah sakit pemerintah harus 60 persen untuk pasien JKN," paparnya.
Peraturan baru terkait BPJS diganti KRIS ini telah diteken oleh Presiden Jokowi dan ditargetkan dapat sepenuhnya beroperasi paling lambat 30 Juni 2025 mendatang di seluruh Indonesia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026
-
Kenapa Harta Warisan Keluarga Sering Menimbulkan Konflik? Detektif Jubun Ungkap Alasannya
-
6 Perhiasan yang Bawa Keberuntungan Shio di Tahun Kuda Api 2026
-
Teater Jaran Abang: Ketika Etika dan Estetika Dijaga Bersama di Atas Panggung
-
Dari Menyeberang Jalan hingga Buang Sampah, Pentingnya Anak Paham Keselamatan Sejak Dini
-
6 Sepatu ALDO yang Diskon di MAPCLUB, Ada Model Stylish hingga Artist Series
-
Etika dan Hukum Titip Doa Pada Jemaah Haji Dalam Islam
-
Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global
-
Di Tengah Krisis Global, Traveling Tetap Prioritas: Anggaran Wisata Malah Meningkat di 2026
-
5 Parfum Aroma Mewah di Indomaret, Wanginya Elegan Bikin Percaya Diri