Suara.com - Sidang kasus dugaan pencucian uang, pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuka sejumlah fakta baru.
Setelah sebelumnya SYL disebut pernah memberi saweran pada biduan dangdut, Nayunda Nabila sebesar Rp100 juta, kini saksi di pengadilan menyebut Kementan meminjamkan mobil dinas pada cucu SYL.
Saksi tersebut adalah Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry, yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2024).
Menurut Fadjry, pada periode 2020 hingga 2023 Kementerian Pertanian (Kementan) meminjamkan mobil dinas pada cucu SYL, Andi Tenri Bilang.
"Itu mobil kantor, mobil negara, yang kami pinjamkan selama beberapa tahun. Mobil Toyota NAV1," ucap Fadjry dalam persidangan.
Menurut Fadjry, mobil dinas Kementan itu bisa dipinjamkan ke Andi Tenri atas permintaan dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Fadjry menyebut, alasan peminjaman mobil dinas itu karena cucu SYL juga bekerja di Kementan sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
"Saya dengar dari cerita teman-teman dan sekretaris pribadi Pak Menteri kalau cucunya tenaga ahli di Biro Hukum. Dia memang master hukum," ucap Fadjry.
Fakta persidangan itu lantas membuat penasaran banyak orang mengenai ketentuan penggunaan mobil dinas di instansi pemerintah. Apakah peminjaman mobil dinas Kementan pada cucu SYL dapat dibenarkan secara peraturan? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Cucu SYL Digaji Rp10 Juta Oleh Kementan, Berapa Gaji Tenaga Ahli Sekjen yang Benar Sesuai Aturan?
Aturan Pejabat yang Berhak Pakai Mobil Dinas
Seperti diketahui, kendaraan dinas pemerintah, baik mobil maupun motor, berpelat nomor merah. Kendaraan tersebut hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Aturan itu menyebutkan, kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas kerja ASN yang fungsinya sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Menurut aturannya, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN tersebut. Tak hanya itu, waktu penggunaannya pun dibatasi, hanya pada hari kerja. Ini sesuai dengan Keppres No. 68 tahun 1995.
Keppres itu menyebut bahwa hari kerja yang dimaksud adalah Senin hingga Kamis, mulai dari jam 07.30 hingga 16.00. ASN dan pejabat yang menggunakannya wajib menggunakan seragam.
Kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan untuk area dalam kota. Jika ingin di bawa keluar kota, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tersebut.
Sanksi penyalahgunaan kendaraan dinas
Sanksi mengenai penyalahgunaan kendaraan dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu disebutkan, ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, dapat dikenakan sanksi disiplin.
Jika kendaraan dinas mengalami kerusakan atau hilang karena dipakai diluar kepentingan dinas, maka pemakai kendaraan dinas tersebut harus bertanggungjawab.
Uraian di atas menegaskan, kendaraan dinas pemerintah tidak bisa digunakan sembarangan oleh siapapun, termasuk keluarga dan teman ASN/pejabat pemerintah yang bersangkutan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Koleksi Kendaraan SYL yang Disita KPK, Ada Pajero yang Disembunyikan di Lahan Kosong
-
Dapat Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Andi Tenri Bilang Radisyah Cucu SYL Lulusan Mana?
-
Ini Jejak Pendidikan Andi Tenri Bilang Radisyah Cucu SYL, Cocok Buat Jabat Tenaga Ahli Kementan?
-
Garasi Presiden pun Minder: 1 Motor Honda SYL Setara dengan Harga Seluruh Mobil dan Motor Jokowi
-
Cucu SYL Digaji Rp10 Juta Oleh Kementan, Berapa Gaji Tenaga Ahli Sekjen yang Benar Sesuai Aturan?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Tahun Kuda Api, Ini Shio yang Paling Beruntung di Hari Sincia
-
Perbedaan Sincia dan Imlek, Istilah Khas Tahun Baru China yang Serupa tapi Tak Sama
-
Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2026: Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan dan Rute
-
Kenapa Kasur Hotel Selalu Nyaman? Ini Rahasia di Baliknya
-
Berapa Hari Puasa Ramadhan 2026? Ini Perhitungannya
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik dengan Garansi Baterai Lama, Aman buat Jangka Panjang
-
Cara Menukar Uang Baru Secara Resmi Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia
-
16 Ucapan Valentine untuk Caption IG dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
-
35 Poster Ramadhan Anak SD untuk Pawai dan Link Download-nya
-
25 Link Download Poster Imlek 2026 Gratis dan Siap Cetak, Cocok untuk Ucapan Tahun Baru China