Suara.com - Kejahatan Sunjaya Purwadi Sastra, mantan Bupati Cirebon kembali menjadi sorotan usai nama anaknya, Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya ikut terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tak hanya itu saja, Sunjaya yang saat ini mendekam di penjara juga dinilai ikut bertanggung jawab dalam kasus ini karena pada saat pembunuhan Vina terjadi, dialah yang sedang memimpin Cirebon.
Namun, pria ini tidak bisa memberi komentar karena saat ini ia sedang menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Daftar kejahatan Sunjaya Purwadi Sastra
Sunjaya Purwadi Sastra berhasil memenangkan pencalonannya sebagai Bupati Cirebon dalam dua periode sekaligus, yaitu tahun 2013–2018 dan 2019–2014.
Namun, masa jabatannya yang kedua hanya berlangsung tidak sampai satu hari karena dirinya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Dalam OTT tersebut, Sunjaya diamankan bersama enam orang tersangka lainnya, seperti Gatot Rachmanto da Sri Darmanto atas penerimaan suap sebesar Rp6,5 miliar untuk mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Tak hanya itu saja, setelah pengusutan lebih lanjut, Sunjaya Purwadi Sastra juga diketahui menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp53 miliar untuk izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 di Cirebon.
Dari uang hasil korupsi tersebut, dengan jabatannya sebagai Bupati, Sunjaya diketahui dapat membeli tanah, rumah, dan kendaraan pribadi dengan nilai lebih dari Rp36 miliar.
Setelah melalui serangkaian sidang, pada bula Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan resmi menjatuhkan vonis hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah pada Sunjaya.
Pemberian hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak hukum Sunjaya sempat mengajukan banding terkait hukuman tersebut. Namun, pada bulan Oktober 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak tuntutan tersebut dan justru memperberat hukuman Sunjaya menjadi sembilan tahun penjara dengan subsider tiga bulan.
Setelah mendengar namanya disebut dalam kasus Vina, Ramdhani Purwadi Sastra Sunjaya langsung menampik hal tersebut, terlebih saat kejadian tersebut dirinya masih berusia 11 tahun atau kelas 5 SD.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?