Suara.com - Kejahatan Sunjaya Purwadi Sastra, mantan Bupati Cirebon kembali menjadi sorotan usai nama anaknya, Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya ikut terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tak hanya itu saja, Sunjaya yang saat ini mendekam di penjara juga dinilai ikut bertanggung jawab dalam kasus ini karena pada saat pembunuhan Vina terjadi, dialah yang sedang memimpin Cirebon.
Namun, pria ini tidak bisa memberi komentar karena saat ini ia sedang menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Daftar kejahatan Sunjaya Purwadi Sastra
Sunjaya Purwadi Sastra berhasil memenangkan pencalonannya sebagai Bupati Cirebon dalam dua periode sekaligus, yaitu tahun 2013–2018 dan 2019–2014.
Namun, masa jabatannya yang kedua hanya berlangsung tidak sampai satu hari karena dirinya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Dalam OTT tersebut, Sunjaya diamankan bersama enam orang tersangka lainnya, seperti Gatot Rachmanto da Sri Darmanto atas penerimaan suap sebesar Rp6,5 miliar untuk mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Tak hanya itu saja, setelah pengusutan lebih lanjut, Sunjaya Purwadi Sastra juga diketahui menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp53 miliar untuk izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 di Cirebon.
Dari uang hasil korupsi tersebut, dengan jabatannya sebagai Bupati, Sunjaya diketahui dapat membeli tanah, rumah, dan kendaraan pribadi dengan nilai lebih dari Rp36 miliar.
Setelah melalui serangkaian sidang, pada bula Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan resmi menjatuhkan vonis hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah pada Sunjaya.
Pemberian hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak hukum Sunjaya sempat mengajukan banding terkait hukuman tersebut. Namun, pada bulan Oktober 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak tuntutan tersebut dan justru memperberat hukuman Sunjaya menjadi sembilan tahun penjara dengan subsider tiga bulan.
Setelah mendengar namanya disebut dalam kasus Vina, Ramdhani Purwadi Sastra Sunjaya langsung menampik hal tersebut, terlebih saat kejadian tersebut dirinya masih berusia 11 tahun atau kelas 5 SD.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove