Suara.com - Kejahatan Sunjaya Purwadi Sastra, mantan Bupati Cirebon kembali menjadi sorotan usai nama anaknya, Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya ikut terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tak hanya itu saja, Sunjaya yang saat ini mendekam di penjara juga dinilai ikut bertanggung jawab dalam kasus ini karena pada saat pembunuhan Vina terjadi, dialah yang sedang memimpin Cirebon.
Namun, pria ini tidak bisa memberi komentar karena saat ini ia sedang menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Daftar kejahatan Sunjaya Purwadi Sastra
Sunjaya Purwadi Sastra berhasil memenangkan pencalonannya sebagai Bupati Cirebon dalam dua periode sekaligus, yaitu tahun 2013–2018 dan 2019–2014.
Namun, masa jabatannya yang kedua hanya berlangsung tidak sampai satu hari karena dirinya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Dalam OTT tersebut, Sunjaya diamankan bersama enam orang tersangka lainnya, seperti Gatot Rachmanto da Sri Darmanto atas penerimaan suap sebesar Rp6,5 miliar untuk mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Tak hanya itu saja, setelah pengusutan lebih lanjut, Sunjaya Purwadi Sastra juga diketahui menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp53 miliar untuk izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 di Cirebon.
Dari uang hasil korupsi tersebut, dengan jabatannya sebagai Bupati, Sunjaya diketahui dapat membeli tanah, rumah, dan kendaraan pribadi dengan nilai lebih dari Rp36 miliar.
Setelah melalui serangkaian sidang, pada bula Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan resmi menjatuhkan vonis hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah pada Sunjaya.
Pemberian hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak hukum Sunjaya sempat mengajukan banding terkait hukuman tersebut. Namun, pada bulan Oktober 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak tuntutan tersebut dan justru memperberat hukuman Sunjaya menjadi sembilan tahun penjara dengan subsider tiga bulan.
Setelah mendengar namanya disebut dalam kasus Vina, Ramdhani Purwadi Sastra Sunjaya langsung menampik hal tersebut, terlebih saat kejadian tersebut dirinya masih berusia 11 tahun atau kelas 5 SD.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Ramalan Shio 22 September 2025: Gerhana Matahari Mengubah Takdir Cinta, Karier dan Keuangan Anda
-
Ramalan Zodiak 22 September 2025: Titik Balik Cinta hingga Keuangan, Kejutan di Hari Senin!
-
Glow Up Ala Miss Grand Indonesia: Rahasia Treatment Biar Kulit Makin Fresh dan Confidence Naik Level
-
Ke Kuala Lumpur Anti-Ribet: Terbang ke Bandara Subang, Liburan Jadi Lebih Sat Set!
-
Liburan Anti Bosan! 5 Playground Kekinian yang Wajib Dikunjungi Keluarga di Jakarta
-
Viral Siput Diduga Terekam di Makanan MBG, Ancam Kerusakan Otak Jika Termakan
-
Hunian Nyaman dengan Fasilitas Ibadah, Jadi Daya Tarik untuk Keluarga
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Jadi Pemain Sepak Bola Klub Eropa: Barcelona sampai Real Madrid
-
Siap Dieksplor! Kota Lama Semarang dan Sekitarnya Disulap Jadi Destinasi Heritage Terpadu
-
Menuju Semarang Kota Sinema, Ada Pemutaran Film Pendek di Layar Tancap Pasar Malam