Suara.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada (RUU KIA) jadi Undang-undang (UU). Pengesahan RUU menjadi UU KIA ini dilakukan pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Simak poin-poin UU KIA yang sudah resmi disahkan berikut ini.
Disebutkan bahwa, UU KIA ini akan lebih menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ibu, ibu, dan keluarga lainnya. Terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan dalam UU KIA.
Poin-Poin UU KIA yang Sudah Resmi Disahkan
Dilansir dari hukumonline.com, Beberapa pokok-pokok dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, diantaranya yaitu:
1. Perubahan judul menjadi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Terdapat perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
2. Penetapan Definisi Anak pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan
Penetapan definisi anak dialam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan adalah kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin di dalam kandungan hingga berusia 2 tahun. Sementara itu, definisi anak secara umum yakni merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
3. Cuti bagi ibu hamil bisa sampai 6 bulan
Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang hamil hingga melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama yakni 3 bulan selanjutnya. Dengan syarat, jika ditemukan kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Bagi setiap ibu yang bekerja serta melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, mereka juga diberi hak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama hingga bulan keempat, serta 75 persen dari jumlah upah untuk bulan kelima dan keenam.
4. Ayah bisa cuti saat istri melahirkan
Penetapan kewajiban bagi suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan bisa diberi tambahan waktu menjadi 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja. Selain itu pada beberapa kondisi tertentu, suami juga berhak mendapat cuti 2 hari diantaranya:
• Istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
• Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;
• Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau;
• Anak yang dilahirkan meninggal dunia.
5. Tanggung jawab orang tua
UU KIA juga mengatur perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula dengan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring hingga evaluasi.
6. Pemberian jaminan bagi ibu hamil oleh pemerintah
Pemerintah wajib memberi jaminan pada semua ibu hamil dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Beberapa kondisi yang harus diberi jaminan anatara lain:
• Ibu berhadapan dengan hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
World Youth Festival 2025 Resmi Ditutup, Pemuda Global Didorong Jadi Inovator Masa Depan
-
Dari Indonesia hingga Malaysia, Pemuda Dunia Berkolaborasi di WYF 2025
-
5 Rekomendasi Sandal Kesehatan untuk Penderita Rematik, Mulai Rp 17 Ribuan
-
5 Rekomendasi Eye Cream untuk Atasi Kerutan Sekitar Mata, Mulai dari Rp 30 Ribuan
-
5 Foundation dengan SPF Terbaik untuk Tampilan Flawless, Praktis Dipakai Sehari-hari
-
5 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Samba Ori, Kualitas Setara Versi Aman di Dompet
-
4 Cara Cek Tipe Kulit Wajah Kering, Berminyak atau Kombinasi
-
Cara Cek Kemacetan di Google Maps Agar Liburan Nataru Lancar
-
5 Rekomendasi Moisturizer Wardah untuk Perbaiki Skin Barrier, Wajah Anti Kering dan Kusam
-
Ramalan Shio Besok 25 Desember 2025, Siapa yang Paling Beruntung di Hari Natal?