Suara.com - Perceraian dalam pernikahan jelas bukan hal yang diinginkan. Namun ketika ini terjadi, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, termasuk untuk kembali melakukan pernikahan. Dari sisi kaum adam, sebenarnya kapan laki-laki bisa menikah lagi setelah bercerai?
Pertanyaan ini sebenarnya mungkin banyak muncul di benak netizen, pasca munculnya gosip Teuku Ryan mendekati seorang selebgram berparas cantik, Salmania. Padahal perceraiannya dengan Ria Ricis baru saja disahkan.
Mengacu pada Putusan yang Berlaku
Sebenarnya di Indonesia, hal ini sendiri telah diatur dalam Surat Edaran nomor P-005/DJ.III/Kh.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri oleh Kementerian Agama yang dikirimkan pada kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.
Dalam surat edaran ini diberikan kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi bekas suami yang akan menikahi perempuan lain dalam masa iddah istri. Dikutip dari situs resmi pada https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/laki-laki-yang-bercerai-harus-menunggu-masa-idah-istri-sebelum-menikah-kembali, isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
- Pencatatan pernikahan bagi laki-laki perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah
 - Ketentuan masa iddah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian;
 - Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa iddah bekas istrinya
 - Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa iddah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut berpotensi terjadinya poligami terselubung
 - Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa iddah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan
 
Jadi pada dasarnya seorang mantan suami hanya boleh melakukan pernikahan dengan wanita lain setelah selesai masa iddah mantan istrinya, sekitar 90 hari setelah putusan perceraian.
Digosipkan Dekat dengan Salmania
Setelah perceraiannya diputus oleh pengadilan, kini Teuku Ryan tampaknya telah melanjutkan kehidupannya. Ia digosipkan mendekati seorang selebgram bernama Salmania, dan bahkan pengakuan dari Salmania sendiri muncul atas ajakan video call oleh duda tersebut.
Salma mengaku dirinya dan Teuku Ryan baru berkenalan pada 6 Juni 2024 lalu, dan bukan merupakan teman lama. Dalam sebuah kesempatan ia juga membantah bahwa Teuku Ryan sudah mendekatinya sejak lama. Tentu saja, akun Instagram keduanya kini dibanjiri netizen yang berkomentar atas gosip tersebut.
Itu tadi sekilas tentang informasi kapan laki-laki bisa menikah lagi setelah bercerai, dalam konteks gosip Teuku Ryan yang mendekati Salmania. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Kualitas Nggak Kalah dari Merek Luar! 5 Rekomendasi Merek Makeup Lokal Indonesia yang Wajib Dicoba
 - 
            
              Silang.id: Komunitas yang Menghapus Batas Komunikasi antara Tuli dan Dengar
 - 
            
              Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
 - 
            
              Lipstik Transferproof Apakah Sah untuk Wudhu? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Mudah Dibersihkan
 - 
            
              Surga Tersembunyi di Jawa Tengah: 6 Destinasi Wisata Magelang yang Wajib Dikunjungi
 - 
            
              7 Mitos Feng Shui yang Ternyata Salah Kaprah, Masih Banyak Orang yang Percaya
 - 
            
              4 Rekomendasi Produk Glad2Glow untuk Menghilangkan Flek Hitam, Cuma Rp40 Ribuan
 - 
            
              Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
 - 
            
              Apa Makna Lagu Pengganti Aku dari Raisa? Disorot di Tengah Isu Hamish Daud Mendua
 - 
            
              Dinilai Banyak Kemiripan, Raisa dan Sabrina Juga Punya Selera yang Sama soal Interior Rumah?