- BGN mengubah insentif SPPG program Makan Bergizi Gratis menjadi Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026.
- Kepala BGN Sudaryono menyampaikan aturan baru di Jakarta pada 1 Oktober 2026 untuk menggantikan sistem lama senilai Rp6 juta per hari.
- Insentif baru tersebut hanya diberikan secara proporsional saat dapur beroperasi dan tidak dibagikan ketika libur atau terjadi bencana.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari semula setiap dapur MBG itu menerima insentif sebanyak Rp6 juta per hari, kini akan diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan kalau aturan itu mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Sebelumnya, insentif Rp6 juta per hari itu diberikan secara rata ke setiap SPPG meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur berbeda.
Namun kemudian, berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
“Sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan," kata yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata Sudaryono di Jakarta Kamis (1/10/2026).
Sudaryono memaparkan kalau besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.
Rinciannya terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Sementara itu, berdasarkan aturan Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 bahwa masing-masing SPPG hanya boleh menyediakan MBG maksimal hingga 3.000 porsi per hari.
Selain itu, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG.
Sudaryono menegaskan bahwa dapur SPPG hanya memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG.
“Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.
Hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Dalam kondisi tersebut, ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan.
“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujarnya.
BGN juga berharap perubahan mekanisme insentif tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur.