Suara.com - Kabar keretakan rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah bukan sekadar gosip. Informasi tentang gugatan cerai Ruben kini viral. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah Tan hanya berisi tuntutan perceraian.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bisa mengungkapkan alasan Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah.
"Tentu alasannya ada dalam berkas gugatan, tapi tidak bisa kami sampaikan karena perkara perceraian ini sifatnya tertutup," kata Tumpanuli Marbun.
Kabar ini memunculkan spekulasi nasib Betrand Peto yang selama ini disebut-sebut sebagai anak angkat dari Ruben Onsu dan Sarwendah.
Seperti dikutip dari situs Hukum Online, dalam Hukum Islam, hak asuh anak di bawah 12 tahun setelah perceraian diberikan kepada ibu. Setelah anak berusia 12 tahun, ia dapat memilih tinggal dengan ayah atau ibunya, dengan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah.
Menurut Pasal 41 huruf a UU 1/1974, setelah perceraian, baik ibu maupun bapak wajib memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak, dengan pengadilan memutuskan jika ada perselisihan.
Pasal 171 huruf h KHI menyatakan anak angkat adalah anak yang pemeliharaannya beralih dari orang tua asal ke orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan. Pasal 2 ayat (1) huruf b Permensos 110/2009 menyatakan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung.
Di Pengadilan Agama, hak asuh tetap pada orang tua kandung, sementara di Pengadilan Negeri, hak asuh beralih ke orang tua angkat, yang berkaitan dengan hukum waris.
Aminah dalam jurnalnya menyatakan bahwa orang Islam mengangkat anak untuk pemeliharaan, bukan sebagai anak kandung, sehingga anak angkat tidak memiliki hak yang sama seperti anak kandung, termasuk hak waris.
Baca Juga: Dianggap Mantan Terindah Sarwendah, Boy William Masuk Daftar Hitam Ruben Onsu
Untuk kejelasan, disarankan agar orang tua kandung dan angkat membuat kesepakatan yang dinotariilkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu
-
Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako
-
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya
-
Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya
-
Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga
-
6 Buah untuk Turunkan Asam Urat Tinggi Pasca Lebaran secara Alami, Konsumsi Rutin
-
Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Jadwal dan Makna Perayaannya
-
Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri