Suara.com - Kabar keretakan rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah bukan sekadar gosip. Informasi tentang gugatan cerai Ruben kini viral. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah Tan hanya berisi tuntutan perceraian.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bisa mengungkapkan alasan Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah.
"Tentu alasannya ada dalam berkas gugatan, tapi tidak bisa kami sampaikan karena perkara perceraian ini sifatnya tertutup," kata Tumpanuli Marbun.
Kabar ini memunculkan spekulasi nasib Betrand Peto yang selama ini disebut-sebut sebagai anak angkat dari Ruben Onsu dan Sarwendah.
Seperti dikutip dari situs Hukum Online, dalam Hukum Islam, hak asuh anak di bawah 12 tahun setelah perceraian diberikan kepada ibu. Setelah anak berusia 12 tahun, ia dapat memilih tinggal dengan ayah atau ibunya, dengan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah.
Menurut Pasal 41 huruf a UU 1/1974, setelah perceraian, baik ibu maupun bapak wajib memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak, dengan pengadilan memutuskan jika ada perselisihan.
Pasal 171 huruf h KHI menyatakan anak angkat adalah anak yang pemeliharaannya beralih dari orang tua asal ke orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan. Pasal 2 ayat (1) huruf b Permensos 110/2009 menyatakan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung.
Di Pengadilan Agama, hak asuh tetap pada orang tua kandung, sementara di Pengadilan Negeri, hak asuh beralih ke orang tua angkat, yang berkaitan dengan hukum waris.
Aminah dalam jurnalnya menyatakan bahwa orang Islam mengangkat anak untuk pemeliharaan, bukan sebagai anak kandung, sehingga anak angkat tidak memiliki hak yang sama seperti anak kandung, termasuk hak waris.
Baca Juga: Dianggap Mantan Terindah Sarwendah, Boy William Masuk Daftar Hitam Ruben Onsu
Untuk kejelasan, disarankan agar orang tua kandung dan angkat membuat kesepakatan yang dinotariilkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Sepatu Lari Plat Karbon untuk Pace Berapa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan
-
Apa Itu Purging karena Skincare? Kenali Ciri-ciri dan Bedanya dengan Breakout
-
6 Sepeda Hybrid Murah untuk Harian, Solusi Kendaraan Tanpa Bensin dan Tak Bergantung Listrik
-
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
-
5 Filter Air Keran untuk Saring Bau dan Kotoran, Air Lebih Jernih untuk Kebutuhan Rumah Tangga
-
6 Weton yang Berpotensi Kaya Raya, Sukses dan Hoki Sepanjang Hidup
-
Kesadaran Lingkungan Meningkat, Generasi Muda Mulai Ubah Cara Belanja dan Gaya Hidup
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari