Suara.com - Materi komedi tentang pindah warga negara setelah pemilu tampaknya disikapi serius oleh beberapa kalangan. Hal ini tidak lepas dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat hingga ancaman ekonomi.
Meski demikian, tentu sebagai artikel ini bukan merupakan ajakan, namun hanya berupa informasi beberapa syarat pindah ke negara Australia, Selandia Baru, dan Jepang, untuk secara permanen tinggal di negara-negara tersebut.
Maka tanpa berpanjang lebar lagi, mari cermati syarat pindah ke negara-negara di atas, mulai dari Australia, Selandia Baru, dan Jepang.
Syarat Pindah ke Australia
Dilansir dari situs liveinmelbourne.vic.gov.au, setidaknya ada tiga cara untuk mendapatkan kewarganegaraan Australia. Untuk syarat lengkap yang pertama adalah sebagai berikut.
- Lulus tes kewarganegaraan
- Menjadi penduduk tetap pada saat pengajuan permohonan, serta saat keputusan ditetapkan
- Memenuhi persyaratan tempat tinggal
- Kemungkinan besar akan tinggal atau terus tinggal di Australia atau memelihara hubungan baik dengan negara Australia
- Memiliki karakter yang baik
- Tinggal sekurang-kurangnya empat tahun sebelum mengajukan permohonan, termasuk 12 bulan tinggal tetap, tidak pergi dari Australia lebih dari 12 bulan, dan tidak pergi dari Australia maksimal 3 bulan pada masa 12 bulan sebelum mengajukan permohonan
- Lulus dengan skor minimal 75% pada tes kewarganegaraan yang wajib dilakukan oleh pemohon
- Berkas yang diperlukan secara lengkap dan valid, tanpa ada kesalahan atau kekurangan administrasi apapun
Syarat Pindah ke Selandia Baru
Beberapa syarat untuk menjadi warga negara Selandia Baru dan pindah ke negara yang terkenal indah tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
- Harus tinggal dan menjadi penduduk di wilayah negara tersebut selama minimal 5 tahun. Dengan setidaknya 1,350 hari dan 240 hari dalam 5 tahun tinggal di sana. Artinya Anda tetap dapat bepergian, namun tidak untuk waktu yang lama
- Wajib menguasai bahasa Inggris
- Memiliki karakter baik dan tidak memberikan risiko pada keamanan negara tersebut
- Berkas dan dokumen administrasi yang lengkap tanpa ada kesalahan atau kecurangan yang disengaja
Syarat Pindah ke Jepang
Untuk menjadi warga negara Jepang sendiri, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Pindah Negara ke Jepang, Singapura, dan Swiss, Siapkan Dokumen Ini
- Sudah tinggal di Jepang setidaknya selama 5 tahun, setidaknya 80% dari 365 hari setiap tahun tidak terhitung waktu ketika Anda menggunakan visa pelajar
- Berusia minimal 20 tahun atau lebih, atau mencapai usia resmi sebagai orang dewasa di negara asal
- Memiliki karakter yang baik dalam kehidupan sehari-hari dan tidak melakukan hal yang meresahkan masyarakat, tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun
- Memiliki penghasilan yang cukup dan kemampuan finansial yang stabil, jika menikah dengan warga negara Jepang, harus dibuktikan bahwa pernikahan tersebut asli dan hidup bersama
- Kewarganegaraan Jepang akan diberikan dan kewarganegaraan lama akan hilang
- Siapapun yang bahkan dengan kemungkinan sedikit menjadi teroris tidak akan diterima
- Terampil membaca dan menulis bahasa jepang, setidaknya setara dengan siswa sekolah dasar di Jepang yang berusia 7 hingga 8 tahun
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Novel Slice of Life Asal Jepang, Ringan tapi Bermakna!
-
3 Wakil Berada di Semifinal, Indonesia Berharap Raih Gelar di Australia Open 2024
-
Hasil Australia Open 2024: Tekuk Wakil India, Putri KW Melaju ke Perempat Final
-
Hasil Drawing Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Australia
-
Jadwal Australia Open 2024 Hari Ini: 8 Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kenali Ciri-Ciri Adidas Samba KW, Jangan Tergiur Harga Bersahabat!
-
Keajaiban Musim Gugur Colorado: Petualangan Kereta Api yang Memukau Hati!
-
Decluttering Mission 2025, Astra Motor Yogyakarta Ajak Anak SMK 'Beresin' Lemari Jadi Cuan
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
-
8 Cara Jitu Bedakan Sepatu Vans Asli dan KW, Jangan Sampai Ketipu!
-
Zulhas Sebut Udang Terpapar Radioaktif Masih Aman Dikonsumsi, Padahal Ini Bahayanya...
-
Onitsuka Tiger Made in Indonesia Apakah Ori? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
-
Apa Itu Cesium-137? Zat Radioaktif yang Ditemukan di Udang Cikande
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR