Suara.com - Materi komedi tentang pindah warga negara setelah pemilu tampaknya disikapi serius oleh beberapa kalangan. Hal ini tidak lepas dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat hingga ancaman ekonomi.
Meski demikian, tentu sebagai artikel ini bukan merupakan ajakan, namun hanya berupa informasi beberapa syarat pindah ke negara Australia, Selandia Baru, dan Jepang, untuk secara permanen tinggal di negara-negara tersebut.
Maka tanpa berpanjang lebar lagi, mari cermati syarat pindah ke negara-negara di atas, mulai dari Australia, Selandia Baru, dan Jepang.
Syarat Pindah ke Australia
Dilansir dari situs liveinmelbourne.vic.gov.au, setidaknya ada tiga cara untuk mendapatkan kewarganegaraan Australia. Untuk syarat lengkap yang pertama adalah sebagai berikut.
- Lulus tes kewarganegaraan
- Menjadi penduduk tetap pada saat pengajuan permohonan, serta saat keputusan ditetapkan
- Memenuhi persyaratan tempat tinggal
- Kemungkinan besar akan tinggal atau terus tinggal di Australia atau memelihara hubungan baik dengan negara Australia
- Memiliki karakter yang baik
- Tinggal sekurang-kurangnya empat tahun sebelum mengajukan permohonan, termasuk 12 bulan tinggal tetap, tidak pergi dari Australia lebih dari 12 bulan, dan tidak pergi dari Australia maksimal 3 bulan pada masa 12 bulan sebelum mengajukan permohonan
- Lulus dengan skor minimal 75% pada tes kewarganegaraan yang wajib dilakukan oleh pemohon
- Berkas yang diperlukan secara lengkap dan valid, tanpa ada kesalahan atau kekurangan administrasi apapun
Syarat Pindah ke Selandia Baru
Beberapa syarat untuk menjadi warga negara Selandia Baru dan pindah ke negara yang terkenal indah tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
- Harus tinggal dan menjadi penduduk di wilayah negara tersebut selama minimal 5 tahun. Dengan setidaknya 1,350 hari dan 240 hari dalam 5 tahun tinggal di sana. Artinya Anda tetap dapat bepergian, namun tidak untuk waktu yang lama
- Wajib menguasai bahasa Inggris
- Memiliki karakter baik dan tidak memberikan risiko pada keamanan negara tersebut
- Berkas dan dokumen administrasi yang lengkap tanpa ada kesalahan atau kecurangan yang disengaja
Syarat Pindah ke Jepang
Untuk menjadi warga negara Jepang sendiri, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Pindah Negara ke Jepang, Singapura, dan Swiss, Siapkan Dokumen Ini
- Sudah tinggal di Jepang setidaknya selama 5 tahun, setidaknya 80% dari 365 hari setiap tahun tidak terhitung waktu ketika Anda menggunakan visa pelajar
- Berusia minimal 20 tahun atau lebih, atau mencapai usia resmi sebagai orang dewasa di negara asal
- Memiliki karakter yang baik dalam kehidupan sehari-hari dan tidak melakukan hal yang meresahkan masyarakat, tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun
- Memiliki penghasilan yang cukup dan kemampuan finansial yang stabil, jika menikah dengan warga negara Jepang, harus dibuktikan bahwa pernikahan tersebut asli dan hidup bersama
- Kewarganegaraan Jepang akan diberikan dan kewarganegaraan lama akan hilang
- Siapapun yang bahkan dengan kemungkinan sedikit menjadi teroris tidak akan diterima
- Terampil membaca dan menulis bahasa jepang, setidaknya setara dengan siswa sekolah dasar di Jepang yang berusia 7 hingga 8 tahun
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Novel Slice of Life Asal Jepang, Ringan tapi Bermakna!
-
3 Wakil Berada di Semifinal, Indonesia Berharap Raih Gelar di Australia Open 2024
-
Hasil Australia Open 2024: Tekuk Wakil India, Putri KW Melaju ke Perempat Final
-
Hasil Drawing Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Australia
-
Jadwal Australia Open 2024 Hari Ini: 8 Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen