Suara.com - Daging kurban melimpah setelah prosesi penyembelihan berlangsung sejak Senin, 17 Juni 2024 lalu. Beberapa orang kemudian memanfaatkan momentum untuk mengolah daging kurban dan menjualnya kembali.
Dengan mengolahnya tentu saja pedagang mengharapkan keuntungan yang lebih besar. Namun, bolehkah daging kurban dijual atau diolah untuk dijual kembali?
Melansir website Dompet Dhuafa, Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)
Hadis tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna kurban yang merupakan persembahan untuk Allah Swt.
Ketika Imam Ahmad ditanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”.
Namun demikian, ada pendapat yang menyebutkan bahwa yang tidak boleh menjual hewan kurban hanya berlaku bagi orang yang berkurban atau pekurban. Sementara itu, orang yang menerima hewan kurban namun tidak dalam status berkurban, boleh menjual hasil olahan dari hewan tersebut.
Hal ini berhubungan dengan status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pekurban. Itu pun berlaku jika orang yang menerima kurban tersebut akan mengolah daging kurban mereka untuk dijadikan makanan jadi seperti bakso atau semacamnya. Mereka diperbolehkan untuk memperjualkan daging kurban milik mereka dengan catatan membawa manfaat bagi mereka juga.
Menurut pandangan pakar fiqih melalui NU Online, pada dasarnya ibadah kurban dianjurkan kepada orang yang mampu melaksanakannya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yakni fakir dan orang-orang yang sengsara. Hal ini sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt dalam surah Al-Hajj ayat 28, “Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir” (QS Al-Hajj: 28).
Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafi’iyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekadarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan.
Baca Juga: Tak Sekedar Berbagi, 3 Artis Ini Ikut Turun Tangan Potong Daging Kurban
Di samping itu orang yang berkurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan, seperti ongkos tukang jagal.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tak Sekedar Berbagi, 3 Artis Ini Ikut Turun Tangan Potong Daging Kurban
-
Momen 2 Bocah Lari dari Sapi Mengamuk, Vibes-nya bak Festival Dikejar Banteng di Spanyol
-
Perbedaan Sapi Limousin dan Simmental, Sama-sama Favorit Hewan Kurban Presiden, Mana Lebih Unggul?
-
Apa Alasan Sapi Limosin Sering Jadi Hewan Kurban Artis Hingga Presiden?
-
Bagi Ribuan Paket Daging, Ini Alasan Crazy Rich Cilegon Sembelih Sendiri Hewan Kurbannya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis