Dalam Pasal juga dijelaskan terkait hukum menyimpan video syur di ponsel yang dilarang.
“Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.
Nantinya orang yang menyimpan video syur di ponsel akan dikenakan biaya sesuai pasal 31 dan 32.
Pasal 31:
“Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Pasal 32:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).`
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Product Pinkflash yang Aman dan Tahan Lama, Lolos BPOM
-
Berapa SPF Sunscreen yang Aman untuk Remaja? Ini 5 Pilihan Murah yang Worth It Dicoba
-
Penghasilan YouTube Nessie Judge, Dikecam Netizen Jepang Buntut Pajang Foto Junko Furuta
-
Ramalan Zodiak 6 November 2025: Keuangan, Keberuntungan, dan Energi Emosional
-
Lipstik Tahan Lama Merek Apa? Ini 7 Rekomendasi buat Usia 40 Tahun ke Atas
-
5 Shio Beruntung di Initiate Day 6 November 2025, Termasuk Shio Kamu?
-
Daftar Skincare Berbahaya Temuan Terbaru BPOM, Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon
-
5 Strategi Berlibur ke Bali dari Jakarta dengan Lebih Hemat
-
Ramalan Zodiak Sagitarius di Bulan November 2025: Hoki Tapi Perlu Hati-hati
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Lokal untuk Wanita, Desain Elegan dan Timeless