Suara.com - Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana batal menikah. Muhammad Fardhana meminta Ayu Ting Ting untuk mengembalikan seserahan yang telah diberikan. Lantas, bagaimana hukum mengembalikan seserahan karena batal nikah dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa beberapa waktu lalu Ayu Ting Ting resmi tunangan dengan Muhammad Fardhana. Namun sayangnya pertunangan mereka berdua dibatalkan pada Juni kemarin dengan alasan yang belum diketahui.
Karena batalnya pertunangan tersebut, Ayu Ting Ting pun diminta oleh Muhammad Fardhana untuk mengembalikan seserahan. Hal ini pun lantas mengundang tanya, bagaimana hukum mengembalikan seserahan karena batal nikah?
Nah untuk mengetahui hukum seserahan dikembalikan karena pernikahan batal, mari simak berikut ini penjelasan hukumnya menurut pandangan Islam yang dilansir dari NU Online.
Hukum Mengembalikan Seserahan Karena Batal Nikah
Menurut Ulama Mazhab Hanafi, seserahan atau antaran dari pihak laki-laki saat prosesi lamaran ini dimaknai hibah. Jadi hukumnya boleh jika pihak laki-laki meminta kembali seserahan tersebut jika masih ada dan belum wujudnya belum berubah ujud.
Penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya: “Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan. Kalau barang hibah yang diberikan pihak pelamar masih ada, maka ia berhak memintanya kembali. Jika barang hibah itu sudah rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan padanya, yaitu cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian oleh pedagang kain, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh)
Sedangkan Ulama mazhab maliki juga memiliki pandangan sendiri mengenai hukum mengembalikan seserahan. Menurut ulama mazhab Maliki, seserahan hukumnya boleh dikembalikan jika yang membatalkan pernikahan adalah pihak perempuan.
Baca Juga: Singgung Cowok Tak Modal, Ayu Ting Ting Spill Tipis-Tipis Tabiat Asli Muhammad Fardhana?
Namun mengembalikan seserahannya hukumnya menjadi tidak boleh jika yang membatalkan pernikahan adalah dari pihak laki-laki. Meskipun barang seserahannya masih utuh, pihak laki-laki tetap tidak berhak untuk meminta kembali seserahan tersebut.
Berbeda lagi hukum mengembalikan seserahan menurut pandangan Ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali. Menurut mazhab tersebut, orang yang telah menghibahkan barang ke orang lain maka tidak berhak untuk meminta kembali barang tersebut karena sudah akad hibah.
Namun jika yang menghibahkan suatu barang adalah ayah sendiri ke anaknya. Maka, hukumnya boleh mengembalikan barang yang sudah diberikan tersebut. Ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh berikut ini.
“Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa pihak pelamar tidak berhak meminta kembali barang yang telah dihibahkannya apakah barang itu masih ada atau sudah tidak ada. Hadiah setara dengan kedudukan hibah. Bagi ulama dari mazhab ini, pihak yang memberikan hibah tidak berhak meminta kembali barang hibahnya setelah jabat tangan penerimaan kecuali pihak penghibah itu sendiri adalah ayah terhadap anaknya,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh).
Perlu diketahui bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia meyakini mazhab Syafii. Dengan begitu, berdasarkan mazhab tersebut seharusnya pihak Muhammad Fardhana (selaku pelamar) tidak berhak meminta kembali barang yang telah dihibahkannya yaitu seserahan dari Ayu Ting Ting.
Sementara keluarga Ayu Ting Ting pun tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan barang seserahan karena sifatnya telah dihibahkan oleh Fardhana.
Demikian penjelasan mengenai hukum mengembalikan seserahan karena batal nikah menurut pandangan Islam. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kedua belah pihak yaitu Ayu Ting Ting dan Fardhana.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Singgung Cowok Tak Modal, Ayu Ting Ting Spill Tipis-Tipis Tabiat Asli Muhammad Fardhana?
-
Ayu Ting Ting Batal Nikah Lagi, Denny Sumargo Turut Bersimpati
-
Tambah Alim, Kelakuan Ayu Ting Ting Usai Putus Dibongkar Eks Asisten Nikita Mirzani
-
Ayu Ting Ting Merasa Lega Usai Kembalikan Seserahan ke Lettu Fardhana: Gak Ada Bebas Lagi
-
Apa Sih Isi Seserahan Ayu Ting Ting? Muhammad Fardana Minta Semuanya Dikembalikan ke Ibu
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!