Suara.com - Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana batal menikah. Muhammad Fardhana meminta Ayu Ting Ting untuk mengembalikan seserahan yang telah diberikan. Lantas, bagaimana hukum mengembalikan seserahan karena batal nikah dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa beberapa waktu lalu Ayu Ting Ting resmi tunangan dengan Muhammad Fardhana. Namun sayangnya pertunangan mereka berdua dibatalkan pada Juni kemarin dengan alasan yang belum diketahui.
Karena batalnya pertunangan tersebut, Ayu Ting Ting pun diminta oleh Muhammad Fardhana untuk mengembalikan seserahan. Hal ini pun lantas mengundang tanya, bagaimana hukum mengembalikan seserahan karena batal nikah?
Nah untuk mengetahui hukum seserahan dikembalikan karena pernikahan batal, mari simak berikut ini penjelasan hukumnya menurut pandangan Islam yang dilansir dari NU Online.
Hukum Mengembalikan Seserahan Karena Batal Nikah
Menurut Ulama Mazhab Hanafi, seserahan atau antaran dari pihak laki-laki saat prosesi lamaran ini dimaknai hibah. Jadi hukumnya boleh jika pihak laki-laki meminta kembali seserahan tersebut jika masih ada dan belum wujudnya belum berubah ujud.
Penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya: “Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan. Kalau barang hibah yang diberikan pihak pelamar masih ada, maka ia berhak memintanya kembali. Jika barang hibah itu sudah rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan padanya, yaitu cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian oleh pedagang kain, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh)
Sedangkan Ulama mazhab maliki juga memiliki pandangan sendiri mengenai hukum mengembalikan seserahan. Menurut ulama mazhab Maliki, seserahan hukumnya boleh dikembalikan jika yang membatalkan pernikahan adalah pihak perempuan.
Baca Juga: Singgung Cowok Tak Modal, Ayu Ting Ting Spill Tipis-Tipis Tabiat Asli Muhammad Fardhana?
Namun mengembalikan seserahannya hukumnya menjadi tidak boleh jika yang membatalkan pernikahan adalah dari pihak laki-laki. Meskipun barang seserahannya masih utuh, pihak laki-laki tetap tidak berhak untuk meminta kembali seserahan tersebut.
Berbeda lagi hukum mengembalikan seserahan menurut pandangan Ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali. Menurut mazhab tersebut, orang yang telah menghibahkan barang ke orang lain maka tidak berhak untuk meminta kembali barang tersebut karena sudah akad hibah.
Namun jika yang menghibahkan suatu barang adalah ayah sendiri ke anaknya. Maka, hukumnya boleh mengembalikan barang yang sudah diberikan tersebut. Ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh berikut ini.
“Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa pihak pelamar tidak berhak meminta kembali barang yang telah dihibahkannya apakah barang itu masih ada atau sudah tidak ada. Hadiah setara dengan kedudukan hibah. Bagi ulama dari mazhab ini, pihak yang memberikan hibah tidak berhak meminta kembali barang hibahnya setelah jabat tangan penerimaan kecuali pihak penghibah itu sendiri adalah ayah terhadap anaknya,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh).
Perlu diketahui bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia meyakini mazhab Syafii. Dengan begitu, berdasarkan mazhab tersebut seharusnya pihak Muhammad Fardhana (selaku pelamar) tidak berhak meminta kembali barang yang telah dihibahkannya yaitu seserahan dari Ayu Ting Ting.
Sementara keluarga Ayu Ting Ting pun tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan barang seserahan karena sifatnya telah dihibahkan oleh Fardhana.
Berita Terkait
-
Singgung Cowok Tak Modal, Ayu Ting Ting Spill Tipis-Tipis Tabiat Asli Muhammad Fardhana?
-
Ayu Ting Ting Batal Nikah Lagi, Denny Sumargo Turut Bersimpati
-
Tambah Alim, Kelakuan Ayu Ting Ting Usai Putus Dibongkar Eks Asisten Nikita Mirzani
-
Ayu Ting Ting Merasa Lega Usai Kembalikan Seserahan ke Lettu Fardhana: Gak Ada Bebas Lagi
-
Apa Sih Isi Seserahan Ayu Ting Ting? Muhammad Fardana Minta Semuanya Dikembalikan ke Ibu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2026, Siapa Saja yang Diprediksi Paling Hoki?
-
Kapan Mulai Cuti Bersama Lebaran 2026? Ini Aturan Resminya
-
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
-
5 Ide Kado Valentine untuk Suami atau Istri, Bikin Hubungan Makin Harmonis
-
5 Shio Paling Mujur dan Hoki Besok 5 Februari 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!
-
Urutan Skincare Malam untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Kulit Tetap Kencang
-
Tempat Curhat Ternyaman, Ini 6 Zodiak yang Dikenal Paling Jago Jadi Pendengar
-
Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
-
Trik Skin Prep agar Foundation Tidak Cakey di Kulit Bertekstur, Rahasia Makeup Mulus Seharian!
-
5 Body Mist Supermarket yang Aromanya Mirip Parfum Jutaan Rupiah