Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemberian hak guna usaha (HGU) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) kemungkinan bisa mencapai 190 tahun dalam dua siklus. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Ini dia kumpulan fakta Jokowi obral HGU 190 tahun demi tarik investor.
Suara.com - Melalui keterangan resminya, Jokowi menyatakan bahwa kebijakan terkait HGU tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan Undang-Undang IKN.
"(Aturan HGU) Itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri," ungkap Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikutip pada Rabu (17/7/2024).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta di balik keputusan Jokowi "obral" HGU 190 tahun demi tarik investor:
1. Sedot Investor untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana di IKN
Jokowi menjelaskan, bahwa strategi investasi penting untuk dilakukan sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan infrastruktur dasar dan kawasan inti pemerintahan saja.
Sedangkan pembangunan sarana dan prasarana lainnya yang menunjang sebuah kawasan menjadi kota yang maju di IKN sumber dananya dari pihak swasta. Oleh sebab itu, investasi ke IKN perlu memiliki daya tarik yang besar untuk para investor.
"Yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti, kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Jokowi.
2. Sudah Diatur dalam Perpres
Aturan tenggat waktu investasi di IKN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli lalu.
Beleid tersebut menyatakan bahwa, pemerintah akan memberikan maksimal dua siklus hak pengelolaan tanah. Jika siklus pertama telah selesai, maka pemerintah dapat mempertimbangkan apakah pelaku usaha diberi hak berlanjut ke siklus ke-2 atau tidak.
Baca Juga: Luhut Ngomong BBM Subsidi Dibatasi, Presiden Jokowi Malah Bilang Begini
Sementara Hak Guna Usaha (HGU) telah ditetapkan satu siklus pengelolaan dengan jangka waktu paling lama yaitu 95 tahun. Kemudian, investor bisa melanjutkan ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama sesuai pada kriteria dan evaluasi dari pemerintah. Dengan demikian, HGU maksimal bisa sampai 190 tahun.
Adapun ketentuan mengenai masa HGU sampai 190 tahun ini telah diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Mengutip dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dari 1 siklus pertama.
3. Syarat perpanjangan HGU 190 Tahun
Untuk masa perpanjangan, investor perlu memenuhi syarat-syarat yang ada. Antara lain yaitu tanah yang digunakan masih diusahakan dan dimanfaatkan secara baik sesuai dengan keadaan, sifat, serta tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi seluruh syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak yang dipenuhi oleh pemegang hak.
Kemudian syarat berikutnya, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; serta tanah yang diberikan tidak terindikasi terlantar.
4. Bonus Jaminan HGB
Selain HGU, Pemerintah ternyata juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dalam jangka waktu paling lama 80 tahun di siklus pertama. Sama seperti HGU, HGB juga bisa diperoanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama pula, sehingga totalnya mencapai 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama yaitu 80 tahun di siklus pertama dan 80 tahun selanjutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah di IKN ini tentunya diberikan sesuai kriteria dan tahapan evaluasi dari OKIN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
25 Link Twibbon Natal untuk Merayakan Kelahiran Yesus Kristus
-
Wajib Coba, Bintang Ayam Goreng Korea yang Sering Diburu Turis Kini Hadir di Jakarta!
-
5 Tempat Wisata Hits di Solo, Bisa Jadi Destinasi Liburan Akhir Tahun
-
Daftar Kereta Api yang Diskon 30 Persen Selama Libur Panjang Nataru 2025/2026, Ingat Kuota Terbatas!
-
7 Spot Menonton Kembang Api di Jogja untuk Rayakan Tahun Baru 2026
-
Daftar Ruas Tol Diskon 20 Persen Selama Libur Panjang Nataru, Cek Tanggalnya!
-
4 Sepatu Wanita Diskon di Sports Station Mulai Rp200 Ribuan, Pas Buat Kado Hari Ibu
-
7 Spot Menonton Kembang Api di Solo, Mudah Akses dan Minim Halangan
-
Prediksi Puncak Arus Libur Nataru 2025/2026, Catat Jam Macetnya
-
30 Link Twibbon Hari Ibu Tema Haru dan Lucu Bisa Langsung Digunakan