Suara.com - Dali Wassink suami Jennifer Coppen meninggal dunia pada Kamis (18/7/2024) dini hari. Jenazahnya dikremasi alih-alih dikubur.
Diungkap oleh tetangga Jennifer Coppen, jenazah Dali Wassink dikremasi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 19.00 WITA atas permintaan keluarga.
Hal ini menjadi sorotan tersendiri di media sosial. Sebab, pria keturunan Thailand-Belanda tersebut telah menjadi mualaf sebelum resmi menikahi Jennifer Coppen pada 10 Oktober 2023.
Prosesi pernikahan Jennifer dan Dali dilangsungkan sesuai dengan syariat Islam. Keduanya disahkan sebagai suami istri setelah menjalani prosesi ijab kabul.
Jennifer sendiri menegaskan bahwa suaminya telah berpindah agama dan memeluk Islam. Dali mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum menikahinya.
"Dali mualaf? Yes, sebelum kami menikah," ungkap ibu satu anak tersebut.
Ibu satu anak ini mengungkap, Dali menjadi mualaf sebulan sebelum mereka menikah, yakni September 2023. Namun dia enggan membicarakannya lebih jauh lagi.
Bagaimana hukum kremasi untuk seorang Muslim?
Kremasi sendiri merupakan praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal yang dilakukan dengan cara membakarnya.
Baca Juga: Pengasuh Ungkap Kabar Anak Jennifer Coppen, setelah Dali Wassink Meninggal
Setelah proses kremasi selesai, abunya dapat disimpan oleh pihak keluarga maupun ditebar ke tempat tertentu, seperti danau, laut. Semuanya tergantung keputusan keluarga masing-masing.
Dalam Islam, penanganan jenazah diatur dengan jelas dalam Alquran dan hadits. Apa pun kondisinya, jenazah wajib dikuburkan ke dalam tanah, bahkan sekalipun jenazah tersebut adalah orang kafir. Dalam Alquran, Allah berfirman:
“Kemudian, Dia mematikannya lalu menguburkannya.” (QS. Abasa’: 21)
Dalam ayat lain, Allah berfirman:
“Kemudian, Allah mengirim seekor burung gagak untuk menggali tanah supaya Dia memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana cara mengubur mayat saudaranya.210) (Qabil) berkata, “Celakalah aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini sehingga aku dapat mengubur mayat saudaraku?” Maka, jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal.”
Mengutip jurnal Landasan Konseptual Perencanaan dan Perancangan Krematorium Sankhara Anicca tulisan Mustika Kusumaning Wardhani, ayat tersebut menegaskan bahwa pemakaman adalah satu-satunya cara penanganan jenazah. Kecuali untuk jenazah yang meninggal di laut atau meninggal karena penyakit tertentu yang bersifat menular.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
7 Brand Sepatu Lokal Size Besar untuk Solusi Kaki Lebar, Ada Nomor 44-45
-
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Rambut Rontok: Bukan Soal Potong Rambut, Tapi Perawatan Kulit Kepala
-
Dari Krisis Usia Petani ke Peluang Baru bagi Anak Muda Indonesia
-
Tips Eksfoliasi Aman untuk Kulit Kering agar Skincare Meresap Lebih Maksimal
-
5 Sunscreen Lokal untuk Memperbaiki Skin Barrier, Kulit Lebih Sehat dan Kuat
-
5 Rekomendasi Parfum Artis Pilihan Tasya Farasya, Ada yang Mirip Brand Mewah Senilai Jutaan
-
Evolusi Seni Patung Kontemporer Indonesia di Era Material dan Teknologi Baru
-
5 Skincare Teratu Beauty Khusus Kulit Berjerawat, Cocok untuk Dewasa dan Harga Terjangkau
-
6 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 50 Tahun ke Atas dengan Bibir Hitam, Bikin Awet Muda
-
Langkah Nyata Dukung Perempuan Indonesia Tumbuh Mandiri dan Berdaya di Era Digital