News / Nasional
Jum'at, 06 Februari 2026 | 18:12 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN dan PT IAE.
  • Kasus korupsi ini melibatkan empat tersangka dan ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar USD 15 juta.
  • Kasus bermula dari permintaan pendanaan PT IAE yang berujung kesepakatan pengondisian pembelian gas dengan *commitment fee*.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri BUMN periode 2014–2019 Rini Mariani Soemarno atau Rini Soemarno mengenai Holding BUMN Minyak dan Gas.

Rini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi Saudara RMS dimintai keterangan terkait holdingisasi BUMN Minyak dan Gas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai USD 15 juta. KPK juga telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur Utama PT PGN 2009–2017 Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT IAE Sadewo Tjokro Soebroto.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Komisaris PT IAE 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN 2016–2019 Danny Praditya.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan PT IAE awalnya mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan pada 2017 lalu.

Kemudian Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023 yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE bernama Arso Sadewo (AS) untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.

“Untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Arso Sadewo kemudian melakukan pendekatan dengan Hendi bersama satu orang lainnya, Yugi Prayanto (YG). Dari pertemuan tersebut pun disepakati pengondisian terkait pembelian gas bumi.

Baca Juga: Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam

Direktur Komersial PT PGN 2016–2019 Danny Praditya bersama Arso dan Iswan melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE. Dari kesepakatan tersebut, Arso pun memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ujar Asep.

Lebih lanjut, Hendi memberikan sebagian uang senilai USD 10 ribu dari commitment fee yang diperoleh kepada Yugi sebagai imbalan karena telah mempertemukannya dengan Arso.

"Sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS," ungkapnya.

Load More