Suara.com - Teks Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang asli dulunya ditulis tangan oleh Soekarno dan didiktekan leh Bung Hatta. Naskah proklamasi tersebut kemudian menjadi landasan pembuatan UUD 1945. Seperti apa teks UUD 1945 lengkap Proklamasi?
Teks proklamasi ditulis tangan oleh Soekarno, kalimatnya disusun oleh Moh Hatta, dikoreksi bahasanya oleh Achmad Soebardjo, dan Sayuti Melik mengetik naskah tersebut. Berikut bunyi Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945. Di mana kemudian tanggal 17 Agustus dijadikan tanggal Kemerdekaan RI.
Naskah Proklamasi
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia, dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
ditandatangi oleh Soekarno-Hatta, atas nama Bangsa Indonesia.
Teks UUD 1945
Selanjutnya disusunlah teks UUD 1945 lengkap. Berikut teks UUD 1945 lengkap proklamasi yang disusun berlandaskan pada teks proklamasi.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian itu bunyi teks UUD 1945 lengkap Proklamasi. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
7 Bedak yang Cocok untuk ke Gereja agar Hasil Natural dan Tahan Lama
-
5 Cushion Lokal High Coverage yang Tidak Dempul: Anti Cakey, Ampuh Tutup Flek Hitam
-
Apa Beda Sepatu Padel dan Tennis? Ini 7 Rekomendasinya
-
7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF untuk Pemotor, Wajib Pakai agar Tangan Tidak Belang
-
Cek 6 Shio Paling Hoki 15 Desember 2025, Kamu Beruntung atau Tidak Hari Ini?
-
Curhat Komunitas DAS Balantieng, Hulu Menyoal Kompensasi, Hilir Tuntut Ketegasan Polisi
-
Niacinamide vs Vitamin C, Mana yang Lebih Bagus untuk Mencerahkan Wajah?
-
Sepatu New Balance Apa yang Mengandung Kulit Babi? Kenali Ciri-cirinya
-
5 Rekomendasi Serum Wardah, Ampuh Hilangkan Flek Hitam Membandel untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
Titik Terang Krisis Balantieng, RPDAS Dorong Aksi Pelestarian Demi Penyelamatan Sungai