Suara.com - Nisya Ahmad dan Andika Rosadi tengah ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, keduanya diketahui tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pernikahan yang telah berlangsung selama 15 tahun ini kini berada di ambang perpisahan. Lantas bolehkah wanita gugat cerai suami dalam pandangan Islam?
Bagaimana hukum mengajukan perceraian menurut Islam? Apakah tindakan yang dilakukan Nisya, adik Raffi Ahmad itu dibenarkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Perlu diketahui hingga saat ini, baik Nisya maupun Andika belum memberikan pernyataan mengenai perceraian ini. Namun, gugatan cerai telah diajukan oleh Nisya secara e-court pada 10 Mei 2024.
Sementara itu Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Nisya hanya menginginkan perceraian tanpa menuntut harta gono-gini dan hak asuh anak. Persidangan tatap muka untuk agenda pembuktian dijadwalkan pada Kamis, 1 Agustus. Sebelumnya, tahap awal persidangan dilakukan secara online melalui e-litigasi.
Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 31 Januari 2009, dan selama 15 tahun pernikahan mereka telah dikaruniai tiga anak. Melalui kasus ini, mari kita pahami bagaimana hukum wanita yang menggugat cerai suami dalam Islam.
Hukum Wanita Gugat Cerai Suami dalam Islam
Pernikahan adalah perjanjian sakral antara dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan. Islam menekankan pentingnya komitmen suami dan istri untuk menjaga kelanggengan pernikahan. Namun, dalam kenyataan, permasalahan hidup sering kali mengakibatkan perceraian.
Pada dasarnya, keputusan untuk menceraikan biasanya berada di tangan suami. Meski demikian, istri juga memiliki beberapa cara atau syarat untuk mewujudkan perceraian dengan suaminya.
Dalam Islam, ada dua jenis gugatan cerai yaitu fasakh dan khulu. Fasakh adalah pembatalan pernikahan tanpa istri mengembalikan mahar atau memberikan kompensasi kepada suami. Sedangkan khulu adalah gugatan cerai di mana istri mengembalikan sejumlah harta atau mahar kepada suami.
Baca Juga: Andika Rosadi Memohon untuk Rujuk demi Anak, Nisya Ahmad Ngotot Ingin Cerai
Seorang istri dapat mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya dengan syarat adanya alasan yang kuat dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, jika seorang istri meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya menjadi haram, seperti yang disebutkan dalam hadist berikut:
"Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut", (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dalam kasus khuluk, harus ada kesepakatan antara suami dan istri mengenai nominal tebusan. Akad khuluk memerlukan kerelaan dari suami untuk menerima tebusan dan kesanggupan dari istri untuk membayar tebusan tersebut, yang tidak boleh melebihi nominal maskawin saat pernikahan.
Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam bukunya "al-Muhadzdzab fi Fiqih al-Imam al-Syafi'i" menyatakan bahwa seorang istri dapat mengajukan khuluk jika merasa tidak mampu memenuhi hak-hak suaminya karena tidak menyukai penampilan atau perilakunya yang buruk.
Alasan lain yang membolehkan istri mengajukan khuluk termasuk suami yang melakukan penganiayaan, tidak menjalankan kewajiban agama, atau tidak memberikan nafkah meski mampu. Satu hal penting adalah bahwa ketika istri mengajukan khuluk atau gugatan cerai, tidak ada kata "rujuk."
Ketentuan Istri Menggugat Cerai Suami
Berita Terkait
-
Andika Rosadi Memohon untuk Rujuk demi Anak, Nisya Ahmad Ngotot Ingin Cerai
-
Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami, Terawangan Roy Kiyoshi Soal KDRT Terbukti?
-
Ekspresi Mencurigakan Nisya Ahmad Diterawang Roy Kiyoshi Ada Kekerasan di Rumah Tangga
-
5 Potret Rumah Nisya Ahmad dan Andika Rosadi: Ditaksir Tembus Rp8,5 M, Kini Putuskan Cerai
-
Ada Firasat Buruk? Mama Amy Hampir Tak Restui Andika Rosadi Nikahi Adik Raffi Ahmad
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Sepatu dengan Desain Klasik dan Timeless, Nyaman Maksimal untuk Jalan Kaki
-
5 Bentuk Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat, Bikin Lebih Tirus dan Tegas
-
Cuma Rp25 Ribuan, 7 Pilihan Lipstik Purbasari untuk Usia 40 Tahun dengan Kulit Sawo Matang
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
6 Produk Anti Aging Sariayu agar Kulit Kencang dan Cerah, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun