Suara.com - Baru-baru ini, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok tengah menjadi sorotan. Staf panitera PN yang diketahui berinisial DN itu menodongkan airsoft gun ke warga. Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben telah memberikan konfirmasi pada Selasa (13/8/2024). Dikatakan oleh Kompol Yefta Ruben bahwa motif sementara adalah pelaku tidak terima dilakukan peneguran dari korban untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar.
Diketahui, insiden bermula pada saat warga setempat mempertanyakan izin bangunan saung milik DN yang berlokasi di belakang rumah pelaku. Meskipun DN enggan, namun warga tetap meminta agar bangunan tersebut dibongkar. Hingga pada akhirnya, emosi DN tersulut dan ia mengambil airsoft gun dari rumah lalu menodongkan senjata tersebut ke seorang warga.
Melalui kejadian ini, lantas banyak yang menyoroti posisi DN sebagai staf panitera Pengadilan Negeri. Banyak yang penasaran, sebetulnya apa tugas staf panitera Pengadilan Negeri, dan berapa kisaran gajinya?
Tugas Staf Panitera Pengadilan Negeri
Tugas pokok dan fungsi panitera adalah membantu pimpinan pengadilan menyelenggarakan sebagian tugas pokok serta fungsinya. Secara struktural, kedudukan panitera ini sebagai pembantu pimpinan, sehingga segala pertanggungjawaban tugasnya juga pada pimpinan pengadilan.
Perlu dipahami juga bahwa perekrutan kepaniteraan di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung diambil dari Pegawai Negeri Sipil sesuai yang disyaratkan oleh Undang-Undang. Sedangkan di Mahkamah Agung, pejabat kepaniteraan direkrut dari hakim yang memenuhi kualifikasi sesuai yang disyaratkan oleh Undang-Undang. Lantas, berapa kira-kira gaji staf panitera Pengadilan Negeri?
Gaji Staf Panitera Pengadilan Negeri
Sebagaimana dilansir dari laman hukumonline, gaji panitera bisa merujuk pada PP 7/1977 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir kalinya dengan PP 15/2019. Sebagai contohnya, untuk Panitera di Pengadilan Negeri Kelas II dengan pangkat awal III/C dan masa kerja golongan selama 10 tahun berarti akan menerima gaji panitera sebesar Rp3.272.200.
Lalu untuk tunjangan panitera, dapat dilihat daftar besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang sesuai dengan kelas jabatan masing-masing dalam Perpres 8/2020. Misalnya, untuk kelas jabatan 10 setara dengan Panitera Pengadilan Negeri Kelas II berarti kategori minimal tunjangan panitera sebesar Rp3.371.000, kategori medium sebesar Rp3.440.000, sedangkan kategori maksimal sebesar Rp3.510.000.
Pada dasarnya, untuk mengetahui berapa besar gaji panitera, gaji panitera muda, gaji panitera pengganti, ataupun tunjangan panitera, perlu diketahui lebih lanjut berapa pangkat dan kelas jabatan untuk panitera yang bersangkutan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Apa Pekerjaan Pertama Andre Taulany sebelum Tenar? Gajinya Cuma Rp350 Ribu per Bulan
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rangkaian Produk Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Mengandung Alpha Arbutin dan Niacinamide
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!