Suara.com - Baru-baru ini, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok tengah menjadi sorotan. Staf panitera PN yang diketahui berinisial DN itu menodongkan airsoft gun ke warga. Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben telah memberikan konfirmasi pada Selasa (13/8/2024). Dikatakan oleh Kompol Yefta Ruben bahwa motif sementara adalah pelaku tidak terima dilakukan peneguran dari korban untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar.
Diketahui, insiden bermula pada saat warga setempat mempertanyakan izin bangunan saung milik DN yang berlokasi di belakang rumah pelaku. Meskipun DN enggan, namun warga tetap meminta agar bangunan tersebut dibongkar. Hingga pada akhirnya, emosi DN tersulut dan ia mengambil airsoft gun dari rumah lalu menodongkan senjata tersebut ke seorang warga.
Melalui kejadian ini, lantas banyak yang menyoroti posisi DN sebagai staf panitera Pengadilan Negeri. Banyak yang penasaran, sebetulnya apa tugas staf panitera Pengadilan Negeri, dan berapa kisaran gajinya?
Tugas Staf Panitera Pengadilan Negeri
Tugas pokok dan fungsi panitera adalah membantu pimpinan pengadilan menyelenggarakan sebagian tugas pokok serta fungsinya. Secara struktural, kedudukan panitera ini sebagai pembantu pimpinan, sehingga segala pertanggungjawaban tugasnya juga pada pimpinan pengadilan.
Perlu dipahami juga bahwa perekrutan kepaniteraan di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung diambil dari Pegawai Negeri Sipil sesuai yang disyaratkan oleh Undang-Undang. Sedangkan di Mahkamah Agung, pejabat kepaniteraan direkrut dari hakim yang memenuhi kualifikasi sesuai yang disyaratkan oleh Undang-Undang. Lantas, berapa kira-kira gaji staf panitera Pengadilan Negeri?
Gaji Staf Panitera Pengadilan Negeri
Sebagaimana dilansir dari laman hukumonline, gaji panitera bisa merujuk pada PP 7/1977 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir kalinya dengan PP 15/2019. Sebagai contohnya, untuk Panitera di Pengadilan Negeri Kelas II dengan pangkat awal III/C dan masa kerja golongan selama 10 tahun berarti akan menerima gaji panitera sebesar Rp3.272.200.
Lalu untuk tunjangan panitera, dapat dilihat daftar besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang sesuai dengan kelas jabatan masing-masing dalam Perpres 8/2020. Misalnya, untuk kelas jabatan 10 setara dengan Panitera Pengadilan Negeri Kelas II berarti kategori minimal tunjangan panitera sebesar Rp3.371.000, kategori medium sebesar Rp3.440.000, sedangkan kategori maksimal sebesar Rp3.510.000.
Pada dasarnya, untuk mengetahui berapa besar gaji panitera, gaji panitera muda, gaji panitera pengganti, ataupun tunjangan panitera, perlu diketahui lebih lanjut berapa pangkat dan kelas jabatan untuk panitera yang bersangkutan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Apa Pekerjaan Pertama Andre Taulany sebelum Tenar? Gajinya Cuma Rp350 Ribu per Bulan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pakar Beberkan Rahasia Merek Bertahan Puluhan Tahun di Tengah Persaingan Ketat
-
Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan
-
Nekat Tampil Usai Cedera, Pebalap Muda Indonesia Siap 'Siksa' Honda NSF250R di Sirkuit Sepang
-
Jejak Digital Diburu, Polisi Analisis Chat Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas
-
4 Shio yang Paling Beruntung pada 1 Agustus 2026, Hoki Diprediksi Meningkat
-
Petaka Keluarga Inugami: Kisah Perebutan Warisan yang Mengungkap Rahasia Gelap
-
CIMB Niaga Manjakan Nasabah, Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026
-
Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG
-
Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan
-
Ribuan Pendekar PSHT Kepung Mapolrestabes Surabaya, Desak Polisi Tuntaskan Pembacokan Petugas Valet