Suara.com - Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan signifikan terkait masa berlaku paspor Indonesia. Hal ini didasarkan pada kebijakan pemerintah yang terus menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan masyarakat serta efisiensi administrasi.
Pada 11 September 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian. PP ini secara resmi mengubah masa berlaku paspor biasa dari yang sebelumnya lima tahun menjadi sepuluh tahun. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, terutama dalam hal biaya pencetakan, mengingat jumlah pemohon paspor yang terus meningkat setiap tahunnya.
Selain itu, aturan baru ini juga menetapkan bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak semua persyaratan terpenuhi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan paspor dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Implementasi dan Ketentuan Masa Berlaku Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan masa berlaku paspor baru yang mencapai sepuluh tahun pada 12 Oktober 2022. Implementasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Namun, masa berlaku sepuluh tahun ini tidak berlaku bagi semua WNI. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Bagi WNI di bawah usia tersebut, paspor tetap diberikan dengan jangka waktu lima tahun.
Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor disesuaikan dengan usia sang anak hingga Ia harus memilih kewarganegaraannya. Misalnya, jika seorang ABG berusia 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor akan disesuaikan hingga Ia mencapai usia 21 tahun, yaitu batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraan.
Biaya Pengurusan Paspor
Sementara itu, biaya pengurusan paspor masih mengacu pada tarif lama, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Meski demikian, pemerintah sedang dalam tahap pembahasan untuk menyesuaikan biaya ini dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Biaya tersebut akan tetap berlaku hingga peraturan baru diterbitkan.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Elektronik Polikarbonat, Berapa Biayanya dan Bikin di Mana?
Penting untuk dicatat bahwa masa berlaku sepuluh tahun ini hanya berlaku untuk paspor yang diterbitkan setelah 12 Oktober 2022. Paspor yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih mengikuti masa berlaku lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda
-
Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
-
Frame 50 Pas untuk Tinggi Badan Berapa? Ini 5 Rekomendasi Road Bike yang Cocok dan Anti Cedera
-
5 Pilihan Sunscreen Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Wajah Jadi Glowing
-
Kumpulan Promo Imlek 2026 dari Makanan, Hotel hingga Tempat Hiburan
-
5 Rekomendasi Parfum Indomaret di Bawah Rp50 Ribu, Wangi Elegan dan Tahan Lama
-
30 Link Poster Ramadan 2026, Gratis dan Siap Pakai untuk Menyambut Bulan Suci
-
5 Makanan Murah di Pasar yang Bikin Uban Melambat Tumbuh Secara Alami
-
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
-
5 Sepeda Gunung Senyaman Polygon Xquarone EX9, Kualitas Juara Harga Lebih Murah