Suara.com - Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan signifikan terkait masa berlaku paspor Indonesia. Hal ini didasarkan pada kebijakan pemerintah yang terus menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan masyarakat serta efisiensi administrasi.
Pada 11 September 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian. PP ini secara resmi mengubah masa berlaku paspor biasa dari yang sebelumnya lima tahun menjadi sepuluh tahun. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, terutama dalam hal biaya pencetakan, mengingat jumlah pemohon paspor yang terus meningkat setiap tahunnya.
Selain itu, aturan baru ini juga menetapkan bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak semua persyaratan terpenuhi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan paspor dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Implementasi dan Ketentuan Masa Berlaku Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan masa berlaku paspor baru yang mencapai sepuluh tahun pada 12 Oktober 2022. Implementasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Namun, masa berlaku sepuluh tahun ini tidak berlaku bagi semua WNI. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Bagi WNI di bawah usia tersebut, paspor tetap diberikan dengan jangka waktu lima tahun.
Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor disesuaikan dengan usia sang anak hingga Ia harus memilih kewarganegaraannya. Misalnya, jika seorang ABG berusia 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor akan disesuaikan hingga Ia mencapai usia 21 tahun, yaitu batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraan.
Biaya Pengurusan Paspor
Sementara itu, biaya pengurusan paspor masih mengacu pada tarif lama, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Meski demikian, pemerintah sedang dalam tahap pembahasan untuk menyesuaikan biaya ini dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Biaya tersebut akan tetap berlaku hingga peraturan baru diterbitkan.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Elektronik Polikarbonat, Berapa Biayanya dan Bikin di Mana?
Penting untuk dicatat bahwa masa berlaku sepuluh tahun ini hanya berlaku untuk paspor yang diterbitkan setelah 12 Oktober 2022. Paspor yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih mengikuti masa berlaku lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
6 Lulur Mandi Murah untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai dari Rp18 Ribuan Saja
-
5 Pilihan Lip Balm SPF untuk Lindungi Bibir saat Upacara Hari Pahlawan, Harga Terjangkau
-
5 Serum Vitamin C Terbaik untuk Meratakan Warna Kulit di Usia 30 Tahun, Bye Kulit Kusam!
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
4 Shio Paling Hoki Secara Finansial Hari Ini: Rezeki Mengalir Deras!
-
5 Pilihan Sampo Hijab untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe, Mulai Rp19 Ribuan
-
9 Inspirasi Outfit Hari Pahlawan Simpel untuk Acara Kantor, Sat Set Anti Ribet
-
Dari K-Drama ke Destinasi Nyata: Korea Travel Fair 2025 Hadirkan Pengalaman Wisata Autentik
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
-
Sunscreen Bayi Sebaiknya SPF Berapa? Cek Panduan Lengkap dan 6 Rekomendasi yang Aman