Suara.com - Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan signifikan terkait masa berlaku paspor Indonesia. Hal ini didasarkan pada kebijakan pemerintah yang terus menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan masyarakat serta efisiensi administrasi.
Pada 11 September 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian. PP ini secara resmi mengubah masa berlaku paspor biasa dari yang sebelumnya lima tahun menjadi sepuluh tahun. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, terutama dalam hal biaya pencetakan, mengingat jumlah pemohon paspor yang terus meningkat setiap tahunnya.
Selain itu, aturan baru ini juga menetapkan bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak semua persyaratan terpenuhi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan paspor dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Implementasi dan Ketentuan Masa Berlaku Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan masa berlaku paspor baru yang mencapai sepuluh tahun pada 12 Oktober 2022. Implementasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Namun, masa berlaku sepuluh tahun ini tidak berlaku bagi semua WNI. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Bagi WNI di bawah usia tersebut, paspor tetap diberikan dengan jangka waktu lima tahun.
Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor disesuaikan dengan usia sang anak hingga Ia harus memilih kewarganegaraannya. Misalnya, jika seorang ABG berusia 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor akan disesuaikan hingga Ia mencapai usia 21 tahun, yaitu batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraan.
Biaya Pengurusan Paspor
Sementara itu, biaya pengurusan paspor masih mengacu pada tarif lama, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Meski demikian, pemerintah sedang dalam tahap pembahasan untuk menyesuaikan biaya ini dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Biaya tersebut akan tetap berlaku hingga peraturan baru diterbitkan.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Elektronik Polikarbonat, Berapa Biayanya dan Bikin di Mana?
Penting untuk dicatat bahwa masa berlaku sepuluh tahun ini hanya berlaku untuk paspor yang diterbitkan setelah 12 Oktober 2022. Paspor yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih mengikuti masa berlaku lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya
-
Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya