Suara.com - Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan signifikan terkait masa berlaku paspor Indonesia. Hal ini didasarkan pada kebijakan pemerintah yang terus menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan masyarakat serta efisiensi administrasi.
Pada 11 September 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian. PP ini secara resmi mengubah masa berlaku paspor biasa dari yang sebelumnya lima tahun menjadi sepuluh tahun. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, terutama dalam hal biaya pencetakan, mengingat jumlah pemohon paspor yang terus meningkat setiap tahunnya.
Selain itu, aturan baru ini juga menetapkan bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak semua persyaratan terpenuhi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan paspor dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Implementasi dan Ketentuan Masa Berlaku Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan masa berlaku paspor baru yang mencapai sepuluh tahun pada 12 Oktober 2022. Implementasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Namun, masa berlaku sepuluh tahun ini tidak berlaku bagi semua WNI. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Bagi WNI di bawah usia tersebut, paspor tetap diberikan dengan jangka waktu lima tahun.
Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor disesuaikan dengan usia sang anak hingga Ia harus memilih kewarganegaraannya. Misalnya, jika seorang ABG berusia 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor akan disesuaikan hingga Ia mencapai usia 21 tahun, yaitu batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraan.
Biaya Pengurusan Paspor
Sementara itu, biaya pengurusan paspor masih mengacu pada tarif lama, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Meski demikian, pemerintah sedang dalam tahap pembahasan untuk menyesuaikan biaya ini dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Biaya tersebut akan tetap berlaku hingga peraturan baru diterbitkan.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Elektronik Polikarbonat, Berapa Biayanya dan Bikin di Mana?
Penting untuk dicatat bahwa masa berlaku sepuluh tahun ini hanya berlaku untuk paspor yang diterbitkan setelah 12 Oktober 2022. Paspor yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih mengikuti masa berlaku lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI
-
Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik
-
Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan
-
Konsep Lakeside Living Makin Diminati, Ini Tips Memilih Hunian di Tepi Danau