Media sosial sedang dihebohkan dengan video dua anak kecil sedang melakukan acara lamaran layaknya orang dewasa. Dalam narasi video yang beredar, dua anak kecil itu ternyata telah dijodohkan oleh kedua orang tuanya. Atas kejadian ini, banyak yang menanyakan tentang hukum menjodohkan anak dalam Islam.
Suara.com - Diketahui, peristiwa tak biasa itu terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Melalui video yang diunggah oleh akun TikTok @yuliansar1, terlihat seorang anak laki-laki berlutut seolah tengah melamar seorang anak perempuan, hingga menyematkan cincin di jarinya. Video yang diunggah pada Kamis 29 Agustus 2024 ini, menunjukkan bagaimana keduanya menjalani prosesi lamaran yang diatur oleh orang tua keduanya.
Tak butuh waktu lama, video itu langsung menjadi perbincangan panas di berbagai platform. Banyak netizen yang mempertanyakan tindakan orang tua menjodohkan anak yang masih di bawah umur tersebut.
Hingga banyak orang yang mencari tahu hukum menjodohkan anak. Sebab selama ini perjodohan masih kental dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Bahkan Islam sendiri juga telah mengatur tentang perjodohan.
Hukum Menjodohkan Anak dalam Islam
Pada dasarnya, hukum dijodohkan atau perjodohan di dalam Islam itu tidak terlarang asalkan sesuai dengan syariat Islam. Dijelaskan dalam salah satu riwayat yang menyebut Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menjodohkan anak perempuannya, Hafshah radhiyallahu 'anha, yang kala itu baru saja menjanda, kepada Rasulullah SAW.
Maka dari itu, bila ada orang tua yang ingin menjodohkan atau memilihkan jodoh terbaik untuk anaknya dan kemudian anak menerimanya dan merasa cocok, tentu hal ini adalah perbuatan yang sangat baik. Namun satu yang menjadi masalah utama yaitu saat orang tua memilih jodoh untuk anaknya namun sang anak merasa tidak cocok, tapi tetap menerima lantaran merasa tidak enak atau durhaka kepada orang tuanya sendiri, maka hal ini adalah suatu keputusan yang tidak baik.
Karena pada dasarnya sebagai seorang anak, kita memiliki hak untuk menolak perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dan bisa memilih jodoh sendiri. Hal ini seperti dijelaskan dalam hadist yang disampaikan oleh Abdullah bin Abbas RA berkata, Rasulullah SAW bersabda:
"Perempuan yang telah janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan perempuan yang masih perawan diminta izin dari dirinya dan izinnya ialah diamnya." (HR Tirmidzi, Ahmad, Muslim).
Baca Juga: Jangan Bersedih Saat Diuji dengan Penyakit, Simak 6 Hadis Sakit Sebagai Penggugur Dosa
Jika pada akhirnya sang anak terpaksa menerima dan menikah dengan jodoh yang dipilihkan oleh orang tuanya, namun di dalam hatinya masih belum ikhlas, maka pernikahan itu bisa batal. Sebab bila dipaksakan, takut akan menzalimi pasangannya atau diri sendiri.
Sebaliknya, jika anak sudah menolak perjodohan namun orang tua tetap ingin anaknya menikah dengan jodoh pilihannya, maka tindakan itu juga tidak tepat. Pasalnya, pernikahan yang didasari tekanan dan paksaan tidak akan baik ke depannya.
Kesimpulannya, hak orang tua di dalam perjodohan anaknya adalah sebatas mengarahkan saja. Sementara itu, anak memiliki hak untuk menentukan calon pasangannya sendiri. Di sisi lain, restu orang tua sangatlah penting. Oleh sebab itu, anak juga harus mendapat rida orang tua ketika memilih calon pasangannya.
Maka sudah jelas hukum menjodohkan anak dalam Islam adalah boleh bila memenuhi syariat. Mengenai kasus viral di mana orang tua menjodohkan anaknya yang masih kecil, tentu tindakan itu menentang syariat. Sebab anak mereka masih di bawah umur dan belum memenuhi syarat untuk berumah tangga.
Demikian penjelasan tentang hukum menjodohkan anak dalam Islam. Sebagai orang tua hendaknya kita bijak dalam menentukan masa depan anak. Mengingat anak juga memiliki hak untuk memilih jalannya sendiri.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Terpopuler: 10 Potret Rumah Mewah Tasya Farasya, Ini Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
-
5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara