Suara.com - Transaksi elektronik kini menjadi bagian integral dari kegiatan bisnis harian. Mulai dari perjanjian utang hingga kerjasama dan transaksi jual beli, semua bisa dilakukan secara digital dengan memanfaatkan e-Meterai.
Dalam konteks ini, meterai elektronik memiliki peran krusial untuk menjamin kekuatan hukum dari dokumen digital tersebut. Tapi, bagaimana cara beli e-Meterai?
Cara Membeli e-Meterai
Salah satu penyedia meterai elektronik resmi dari Peruri adalah Mekari Sign. Selain menyediakan e-Meterai, Mekari Sign juga menawarkan berbagai fitur tambahan untuk mendukung proses administrasi dokumen digital Anda, termasuk tanda tangan digital dan integrasi API. Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli meterai elektronik resmi dari Peruri melalui Mekari Sign:
1. Kunjungi situs https://mekarisign.com/id/fitur/beli-emeterai/ dan pilih opsi "Coba Gratis".
2. Pilih e-Meterai pada menu di sebelah kiri dan klik "Buy e-Meterai".
3. Tentukan jumlah e-Meterai yang diinginkan dan klik "Pay Now". Anda akan diarahkan ke halaman penagihan pembayaran, di mana Anda bisa memilih metode pembayaran dan menyelesaikan proses pembelian.
4. Tim Finance Mekari Sign akan memproses pembayaran dan menambah saldo e-Meterai Anda. Anda dapat memeriksa saldo melalui halaman https://app.esign.mekari.com/settings/my-account/quota-usage.
5. Setelah saldo e-Meterai Anda terisi, klik "Use e-Meterai" dan pilih "New Document" untuk mulai menggunakan e-Meterai.
Mekari Sign menjamin keaslian meterai elektronik yang ditawarkan karena bekerja sama dengan Peruri Digital Security sebagai distributor resmi Peruri.
Baca Juga: 9 Link Tryout CPNS 2024 Online Gratis Tanpa Login, Ada Pembahasan Soal
Langkah-langkah pembelian e-Meterai di Mekari Sign yang disebutkan di atas adalah khusus untuk bisnis yang telah berlangganan. Selain itu, Anda bisa menghubungi CS Mekari melalui WhatsApp dan silakan ikuti instruksi yang diberikan.
Harga e-Meterai
Menurut Pasal 5 Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, harga e-Meterai adalah Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). Tidak ada perbedaan harga antara meterai elektronik dan meterai tempel, perbedaannya hanya terletak pada bentuk objek bea meterai, yakni dokumen fisik versus elektronik.
Cara Membubuhkan e-Meterai
Dengan Mekari Sign, pengguna dapat mengirim dokumen untuk ditandatangani oleh pihak lain. Pihak yang menerima dokumen akan mendapatkan pemberitahuan melalui email dan dapat menandatangani dokumen serta membubuhkan e-Meterai. Pastikan bahwa pihak yang akan menandatangani sudah terdaftar di Mekari Sign. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pada email yang diterima, klik “Review & sign” untuk memulai proses tanda tangan.
2. Anda akan dibawa ke halaman Mekari Sign. Di bagian atas, akan muncul banner informasi. Klik “I Agree” untuk melanjutkan.
3. Untuk memulai tanda tangan, klik “Start signing” di pojok kanan atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Rahasia Kulit Flawless dan Glowing: Gunakan Sheet Mask Sebelum Makeup, Apa Pentingnya?
-
Mandatalam Earth Run 2025: Lari dan Lestarikan Bumi di Kota Baru Parahyangan Bandung
-
Sisi Lain Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Hobi Jajan, Koleksi Keris, hingga Pamer Jempol
-
5 Ide Makeup Sederhana untuk Ibu-Ibu, Anti Menor ke Pasar atau Pengajian
-
Yudo Sadewa Lulusan Apa? Ngaku Hanya Bercanda usai Sindir Sri Mulyani Agen CIA
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diundur: Simak Panduan Dokumen dan Syarat Terbaru
-
5 Rekomendasi Makeup Ajaib untuk Riasan 'Tipis-tipis' yang Mewah
-
PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya
-
7 Bedak untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Terbaik Samarkan Tanda Penuaan
-
Makeup Anti Luntur Seharian, 5 Setting Spray Terbaik untuk Hadapi Cuaca Panas