Suara.com - Azan merupakan suatu seruan atau panggilan yang digunakan dalam Islam untuk memberitahukan waktu-waktu salat. Azan ini diperintahkan sejak tahun pertama Hijrah Nabi Muhammad ke Madinah dan memiliki makna sebagai pemberitahuan mengenai masuknya waktu salat fardhu.
Secara etimologi, azan berarti menginformasikan semata-mata, sedangkan secara istilah adalah menginformasikan tentang waktu-waktu salat dengan kata-kata tertentu. Saat azan berkumandang, ada beberapa hal yang harus dihindari untuk menunjukkan hormat dan ketaatan kepada Allah SWT:
1. Berbicara
Berbicara saat azan berkumandang adalah dilarang dalam Islam. Hal ini karena azan adalah panggilan dari Allah SWT untuk menunaikan salat, dan berbicara dapat mengganggu konsentrasi dan hormat terhadap seruan tersebut.
2. Melakukan Kegiatan yang Mengganggu Konsentrasi
Selain berbicara, melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi juga tidak dianjurkan. Hal ini untuk memastikan bahwa orang lain dapat mendengarkan adzan dengan khidmat dan mempersiapkan diri untuk shalat.
3. Jual Beli
Jual beli juga dilarang saat azan berkumandang, terutama pada hari Jumat. Karena azan pada hari Jumat merupakan seruan untuk melaksanakan salat Jumat, dan jual beli dapat mengganggu konsentrasi dan kehormatan seruan tersebut.
4. Salat Saat Azan Berkumandang (kecuali dalam Keadaan Mendesak)
Meskipun umat Islam diperbolehkan untuk salat saat azan berkumandang dalam keadaan mendesak atau situasi darurat, umumnya disarankan untuk menghindari salat saat azan masih berkumandang.
5. Mengganggu Muadzin Saat Melantunkan Azan
Mengganggu muadzin saat melantunkan azan juga dilarang. Hal ini karena muadzin harus dapat melantunkan azan dengan tartil dan tidak terganggu.
6. Mengubah Kalimat Azan
Umat muslim dimakruhkan untuk melagukan/memanjangkan hingga mengubah kalimat-kalimat dalam azan, baik itu mengurangi ataupun menambahkannya. Tapi, saat mengumandangkan azan seorang muslim dianjurkan untuk mengindahkan suara.
7. Keluar dari Masjid
Muslim yang sudah berada di masjid dan azan sudah berkumandang dilarang untuk keluar dari masjid apalagi tak kembali.
Dalam hadits, disebutkan bahwa barangsiapa yang mendapati azan di masjid dan kemudian keluar tanpa kebutuhan yang mendesak, maka ia adalah munafik. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan disahkan oleh Syaikh Al-Albani.
8. Menghentikan Salat
Menghentikan salat saat azan berkumandang tidak dianjurkan dalam Islam. Meskipun salat dilakukan saat azan masih berkumandang, salatnya tetap sah karena sudah masuk waktu salat.
Namun, disarankan untuk menunggu azan selesai atau hampir selesai sebelum melaksanakan salat untuk mendapatkan dua keutamaan
Dengan menghindari hal-hal tersebut, umat Islam dapat menunjukkan ketaatan dan hormat terhadap seruan azan dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah salat dengan konsentrasi dan kesempurnaan.
Berita Terkait
-
Pecah Kericuhan di Menteng, Polisi Bantah Ada Rumah Ibadah Dirusak
-
Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta
-
Tentara Israel Larang Azan Subuh di Betlehem, Usir Paksa Jemaah Masjid Desa Husan
-
Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?
-
Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BUMN Farmasi Kirim 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT
-
Kos di Tebet Terbakar Dini Hari: 4 Orang Tewas, Pemicu Korsleting Mesin Fotokopi
-
Polisi Selidiki Bentrokan Berdarah Kelompok Perguruan Silat di Rejotangan Tulungagung
-
Anime ONE PIECE Resmi Umumkan Dua Film Baru yang Tayang pada 2027 dan 2029
-
Harga Emas di Pegadaian 24 Agustus Kompak Meroket
-
17 Pesawat dan 1.500 Prajurit Tambahan Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan
-
IHSG Diborong Asing, Cek Saham-saham Rekomendasi Pengamat Hari Ini
-
Gen Z dan Milenial Punya Peran Kuat , Ini Pesan dari Keponakan Prabowo
-
Apa Bedanya Luas dan Keliling? Ini Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya
-
Ulasan Tunggu Aku Sukses Nanti: Ketika Arti Kesuksesan Bukan Sekadar Materi