-
OKI menyatakan RUU larangan azan oleh Knesset Israel batal demi hukum dan rasis.
-
Kebijakan diskriminatif tersebut dinilai melanggar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Deklarasi HAM.
-
PBB didesak segera mengambil tindakan nyata guna menghentikan pelanggaran hukum oleh Israel.
Suara.com - Langkah parlemen Israel meloloskan draf awal undang-undang pembatasan suara azan memicu reaksi keras internasional. Organisasi Kerja Sama Islam langsung menyatakan sikap tegas bahwa aturan tersebut tidak berlaku.
Kecaman ini muncul setelah Knesset menyetujui rancangan regulasi diskriminatif yang menyasar ritual umat Muslim. Kebijakan tersebut dinilai mencederai hak asasi manusia secara terang-terangan.
Dikutip dari WAFA, Otoritas OKI menegaskan bahwa produk hukum sepihak itu tidak memiliki kekuatan hukum formal. Dokumen legislatif tersebut dipandang sebagai bentuk rasisme institusional yang legal.
Tindakan Tel Aviv dianggap sengaja mengikis eksistensi warga Palestina di tanah leluhur mereka. Identitas Arab dan corak keislaman di wilayah pendudukan kini berada dalam ancaman serius.
Langkah politik ini bukan sekadar pengaturan volume suara tempat ibadah biasa. Parlemen Israel dinilai melakukan intervensi radikal terhadap kesucian ritual agama Islam.
Sikap keras Israel ini dipastikan menabrak berbagai aturan dan traktat internasional. Pembatasan kumandang azan melanggar komitmen yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak Sipil.
Deklarasi Universal HAM juga menjamin kemerdekaan setiap individu untuk beribadah tanpa restriksi. Aturan domestik Israel ini mengabaikan prinsip kesetaraan universal tersebut.
OKI kini mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa segera turun tangan menghentikan agresi hukum ini. Badan dunia diminta membatalkan aturan yang memicu diskriminasi sistemik.
Perlindungan hukum mutlak harus diberikan kepada warga yang hak spiritualnya dirampas. Komunitas internasional memikul tanggung jawab besar untuk memproteksi kesucian situs keagamaan.
Baca Juga: Tak Takut dengan Rudal Israel, Warga Lebanon Pesta Kembang Api Rayakan Kemenangan Brasil
Dunia internasional didorong menyeret Israel atas segala tindakan pelanggaran yang terus berulang. Statusnya sebagai kekuatan pendudukan menuntut pertanggungjawaban yuridis yang konkret dan tegas.
Rancangan regulasi yang populer disebut "Undang-Undang Muazin" ini memicu ketegangan horizontal yang luas. Aturan ini melarang penggunaan pengeras suara untuk panggilan salat pada waktu-waktu tertentu.
Konflik mengenai pembatasan simbol keagamaan di wilayah pendudukan telah berlangsung selama puluhan tahun. Langkah Knesset ini memperpanjang represi struktural terhadap hak budaya warga minoritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen