-
OKI menyatakan RUU larangan azan oleh Knesset Israel batal demi hukum dan rasis.
-
Kebijakan diskriminatif tersebut dinilai melanggar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Deklarasi HAM.
-
PBB didesak segera mengambil tindakan nyata guna menghentikan pelanggaran hukum oleh Israel.
Suara.com - Langkah parlemen Israel meloloskan draf awal undang-undang pembatasan suara azan memicu reaksi keras internasional. Organisasi Kerja Sama Islam langsung menyatakan sikap tegas bahwa aturan tersebut tidak berlaku.
Kecaman ini muncul setelah Knesset menyetujui rancangan regulasi diskriminatif yang menyasar ritual umat Muslim. Kebijakan tersebut dinilai mencederai hak asasi manusia secara terang-terangan.
Dikutip dari WAFA, Otoritas OKI menegaskan bahwa produk hukum sepihak itu tidak memiliki kekuatan hukum formal. Dokumen legislatif tersebut dipandang sebagai bentuk rasisme institusional yang legal.
Tindakan Tel Aviv dianggap sengaja mengikis eksistensi warga Palestina di tanah leluhur mereka. Identitas Arab dan corak keislaman di wilayah pendudukan kini berada dalam ancaman serius.
Langkah politik ini bukan sekadar pengaturan volume suara tempat ibadah biasa. Parlemen Israel dinilai melakukan intervensi radikal terhadap kesucian ritual agama Islam.
Sikap keras Israel ini dipastikan menabrak berbagai aturan dan traktat internasional. Pembatasan kumandang azan melanggar komitmen yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak Sipil.
Deklarasi Universal HAM juga menjamin kemerdekaan setiap individu untuk beribadah tanpa restriksi. Aturan domestik Israel ini mengabaikan prinsip kesetaraan universal tersebut.
OKI kini mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa segera turun tangan menghentikan agresi hukum ini. Badan dunia diminta membatalkan aturan yang memicu diskriminasi sistemik.
Perlindungan hukum mutlak harus diberikan kepada warga yang hak spiritualnya dirampas. Komunitas internasional memikul tanggung jawab besar untuk memproteksi kesucian situs keagamaan.
Baca Juga: Tak Takut dengan Rudal Israel, Warga Lebanon Pesta Kembang Api Rayakan Kemenangan Brasil
Dunia internasional didorong menyeret Israel atas segala tindakan pelanggaran yang terus berulang. Statusnya sebagai kekuatan pendudukan menuntut pertanggungjawaban yuridis yang konkret dan tegas.
Rancangan regulasi yang populer disebut "Undang-Undang Muazin" ini memicu ketegangan horizontal yang luas. Aturan ini melarang penggunaan pengeras suara untuk panggilan salat pada waktu-waktu tertentu.
Konflik mengenai pembatasan simbol keagamaan di wilayah pendudukan telah berlangsung selama puluhan tahun. Langkah Knesset ini memperpanjang represi struktural terhadap hak budaya warga minoritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi