Isu Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono menerima gratifikasi berupa naik private jet terus menjadi perbincangan. Anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diduga menerima gratifikasi saat berangkat ke Amerika Serikat.
Ramainya pembicaraan mengenai gratifikasi ini pun membuat banyak orang penasaran, terutama yang belum tahu tentang makna gratifikasi ini. Sebenarnya apa gratifikasi itu?
Pengertian Gratifikasi
Berdasarkan penjelasan dari Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi itu mencakup yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Berdasarkan pasal yang sama, setiap gratifikasi yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap sebagai suap jika hal tersebut berhubungan dengan jabatannya, ataupun berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya.
Segala gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK. Namun, beberapa gratifikasi yang termasuk ke dalam 'negative list' atau daftar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Kira-kira apa saja yang termasuk dalam 'negative list' ini?
Gratifikasi yang dikecualikan
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaporan Gratifikasi, disebutkan beberapa jenis gratifikasi yang dikecualikan dalam Pasal 2 Ayat 3 sebagai berikut:
Baca Juga: Kaesang Cengengesan di Podcast Dibilang Tak Tahu Malu: Jet Pribadi Cuma Angin Lalu
- Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
- Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum
- Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum
- Hadiah tidak dalam bentuk yang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum
- Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetensi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan
- Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan
- Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan
- Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembayaran ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima
- Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan
- Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar satu juta rupiah setiap pemberi
- Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan
- Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk yang atau alat tukar lainnya paling banyak sekali tiga ratus ribu rupiah setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi satu juta rupiah dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan
- Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai dua ratus ribu rupiah setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi satu juta rupiah dalam satu tahun dari pemberi yang sama
- Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum
- Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Kaesang Cengengesan di Podcast Dibilang Tak Tahu Malu: Jet Pribadi Cuma Angin Lalu
-
LHKPN 1.325 Bacakada Dinyatakan Lengkap, Sisanya 107 Lagi Masih Ditunggu KPK
-
Belum Klarifikasi Kasus Jet Pribadi tapi Berani Muncul di Podcast, Kaesang Dicibir: Enak Banget jadi Anaknya Mulyono
-
Batal Dipanggil KPK soal Jet Pribadi, Kemunculan Kaesang di Podcast Dihujani Cibiran Publik
-
Dinaiki Mahfud MD, Harga Private Jet JK Kalah Mahal dari Sewaan Kaesang: Berapa?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Rekomendasi Obat Jerawat Ampuh: Bisa Kempeskan dalam Semalam, Tak Khawatir Berbekas
-
Vitamin Apa Untuk Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Skincare dengan Bahan Aktif Paling Aman
-
Krim Apa yang Cepat Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Rekomendasinya
-
6 Lulur Mandi Murah untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai dari Rp18 Ribuan Saja
-
5 Pilihan Lip Balm SPF untuk Lindungi Bibir saat Upacara Hari Pahlawan, Harga Terjangkau
-
5 Serum Vitamin C Terbaik untuk Meratakan Warna Kulit di Usia 30 Tahun, Bye Kulit Kusam!
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
4 Shio Paling Hoki Secara Finansial Hari Ini: Rezeki Mengalir Deras!
-
5 Pilihan Sampo Hijab untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe, Mulai Rp19 Ribuan
-
9 Inspirasi Outfit Hari Pahlawan Simpel untuk Acara Kantor, Sat Set Anti Ribet