Suara.com - Sampai kapan orang tua wajib nafkahi anak? Hal ini mendadak ramai dibicarakan usai Baim Cilik curhat bahwa dirinya yang notabene masih sekolah sudah tidak lagi menerima uang dari sang ayah.
"Ayah itu terakhir nafkahin aku setelah cerai sebenarnya, di 2017. Lima bulan masih nafkahin terus, tapi setelah itu udah, seenak jidat dia saja," curhat Baim Cilik dalam podcast YouTube Kasisolusi, dilansir pada Kamis (12/9/2024).
Demi mencukupi kebutuhan ekonomi untuk biaya sekolahnya sendiri, pemilik nama Baim Alkatiri itu memutuskan untuk berbisnis. Ia menjalani berbagai usaha, mulai dari jual susu dan kambing, hingga parfum.
Tak hanya lepas tanggung jawab, ayah Baim Alkatiri bahkan membawa lari seluruh uang hasil syuting sebagai artis cilik. Lantas, bagaimana pandangan agama dan hukum tentang orang tua yang tidak memberikan nafkah anak? Berikut ulasannya.
Sampai Kapan Orang Tua Harus Nafkahi Anak usai Cerai?
Dalam Islam terdapat istilah hadhanah, yaitu tindakan menjaga anak yang belum tamyiz dan mandiri, serta mendidiknya dengan hal baik dan melindunginya dari segala sesuatu yang membahayakan. Hadhanah sendiri memang disebabkan oleh perceraian, seperti halnya yang dialami Baim.
Nafkah atau biaya pemeliharaan sendiri termasuk dalam salah satu hadhanah dan tanggung jawab ini menjadi milik ayah, jika anak tersebut tidak punya harta. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Syekh Wahbah Az-Zuhaili berikut.
المكلف بنفقة الحضانة: يرى جمهور الفقهاء أن مؤنة (نفقة) الحضانة تكون في مال المحضون، فإن لم يكن له مال، فعلى الأب أو من تلزمه نفقته؛ لأنها من أسباب الكفاية والحفظ والإنجاء من المهالك. وإذا وجبت أجرة الحضانة فتكون ديناً لا يسقط بمضي المدة ولا بموت المكلف بها، أو موت المحضون، أو موت الحاضنة
Artinya: "Orang yang berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan (hadhanah) menurut mayoritas ulama. Biaya pemeliharaan (nafkah) hadhanah diambil dari harta anak yang diasuh. Jika anak tersebut tidak memiliki harta, maka biaya ditanggung oleh ayahnya atau orang yang wajib menafkahinya, karena hal ini termasuk kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti menjaga dan menyelamatkan dari mara bahaya. Jika biaya hadhanah harus dibayar, maka itu menjadi utang yang tidak gugur dengan berlalunya waktu, atau dengan kematian orang yang wajib menanggungnya, kematian anak yang diasuh, atau kematian pengasuh."
Baca Juga: Berapa Honor Syuting Baim Cilik Dulu? Hasil Kerja Kerasnya Kini Dirampas sang Ayah
Hal senada juga disampaikan dalam landasan hukum secara umum. Berdasarkan Pasal 45 UU Perkawinan, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Demikian informasi mengenai kewajiban orang tua untuk menafkahi anaknya,
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda