Suara.com - Kontroversi pemberian gelar doctor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) masih menjadi kontroversi. Salah satu alasannya adalah penelusuran alamat kampus yang ternyata ruko, baik di Thailand maupun di Bekasi. Netizen bahkan tegas menyebut UIPM sebagai kampus bodong alias kampus abal-abal.
Agar tidak tertipu kampus bodong, memilih perguruan tinggi yang tepat harus jadi perhatian. Memilih perguruan tinggi merupakan salah satu keputusan penting dalam perjalanan akademik dan karier. Namun, di Indonesia, terdapat ribuan perguruan tinggi swasta (PTS) dan negeri (PTN), serta perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama dan kementerian lain, yang harus diwaspadai karena berpotensi tidak memiliki izin operasional resmi. Inilah yang kerap disebut sebagai "kampus bodong."
Untuk itu, masyarakat perlu lebih teliti dalam memastikan legalitas institusi pendidikan yang dipilih. Berikut ini adalah beberapa cara efektif untuk mengenali kampus bodong dan memastikan perguruan tinggi yang dipilih telah terverifikasi.
1. Cek Status di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
Salah satu langkah utama dalam memastikan legalitas sebuah perguruan tinggi adalah dengan mengecek statusnya melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Situs ini dapat diakses melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id dan berfungsi sebagai basis data resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Di dalamnya, terdapat informasi mengenai status legal perguruan tinggi, program studi, dan mahasiswa yang terdaftar.
Menurut ahli Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, Polaris Siregar, PD Dikti menampilkan semua perguruan tinggi dan program studi yang telah mendapatkan izin resmi. Masyarakat dapat memanfaatkan portal ini untuk mengakses data secara langsung, sehingga dapat menghindari PTS atau perguruan tinggi yang tidak memiliki izin operasional.
2. Manfaatkan Situs Forlap Dikti
Selain PD Dikti, masyarakat juga bisa menggunakan situs forlap.dikti.go.id yang dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Situs ini menyediakan data lengkap tentang perguruan tinggi, termasuk program studi, status mahasiswa, dan lulusan.
Kepala Biro Perencanaan Kemenristek Dikti, Erry Ricardo, menjelaskan bahwa situs ini merupakan salah satu cara terbaik untuk mengantisipasi maraknya kampus dan ijazah bodong. Selain itu, data yang disajikan di forlap Dikti diperbarui secara rutin, dan perguruan tinggi yang tidak melaporkan data selama empat semester berturut-turut akan langsung diberi status "nonaktif."
Baca Juga: Raffi Ahmad Dikabarkan Gantikan Posisi Sandiaga Uno di Kabinet Prabowo, Pantas Mendadak Wisuda?
3. Ciri-ciri Kampus Bodong
Kampus bodong umumnya memiliki sejumlah ciri-ciri yang dapat dikenali oleh calon mahasiswa dan orang tua. Beberapa tanda yang harus diwaspadai adalah:
- Tidak terdaftar di PD Dikti atau Forlap Dikti: Kampus yang legal harus tercantum dalam basis data ini. Jika tidak, maka besar kemungkinan kampus tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.
- Tidak ada izin operasional dari Kemendikbud atau Kemenag: Sebuah perguruan tinggi harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari kementerian terkait yang memberi izin operasional. Kampus yang tidak dapat menunjukkan bukti ini perlu dihindari.
- Ijazah yang tidak diakui: Kampus bodong sering kali menawarkan program yang cepat selesai dengan biaya rendah, namun ijazah yang dikeluarkan tidak diakui oleh dunia kerja atau pendidikan lanjutan. Hal ini dapat merugikan lulusan di kemudian hari.
4. Contoh Kasus Kampus Bodong
Salah satu contoh nyata adalah Universitas Painan di Tangerang, Banten, yang diketahui memiliki lima Surat Keputusan Menteri palsu terkait izin operasional. Beruntung, universitas ini belum sempat merekrut mahasiswa sebelum terungkap sebagai kampus ilegal.
Kasus lainnya adalah STIE Adhy Niaga di Bekasi yang juga diketahui mengeluarkan ijazah bodong dan akhirnya diberi sanksi oleh Dikti. Kedua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memeriksa status kampus melalui jalur resmi sebelum memutuskan untuk mendaftar.
5. Peran Pemerintah dalam Menindak Kampus Bodong
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Adidas Casual Super Nyaman, Cocok Buat Nongki Bareng Teman
-
7 Rekomendasi Sepatu Gym Wanita Terbaik, Modal Rp300 Ribuan Kaki Bebas Cedera
-
Apa Itu Mimetic Violence? Istilah Baru dari Kasus Ledakan SMAN 72 yang Sangat Berbahaya
-
5 Pilihan Parfum Mirip Baccarat di Alfamart yang Tahan Lama, Harga Murah Meriah
-
5 Sepatu Loafers Wanita Terbaik Harga Terjangkau, Cocok Dipakai Kuliah dan Kerja
-
Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
-
5 Parfum dengan Aroma Minuman, Mulai dari Teh Melati hingga Mocktail Segar
-
Pakai Bedak Waterproof? Begini Cara Menghapusnya biar Wudhu dan Ibadah Tetap Sah
-
Tanggal Merah 2026 Hari Apa Saja? Ini Daftar dan Link Download Kalender Lengkapnya
-
Azarine x Sanrio Series, Kolaborasi Make-Up Ter-cute Tahun Ini!