Suara.com - Menikah di KUA tanpa menggelar pesta mewah kini menjadi tren yang banyak diminati oleh kalangan anak muda. Pernikahan yang dilakukan di KUA juga jadi pilihan realistis bagi pasangan yang menginginkan kesederhanaan namun tetap sakral. Pertanyaannya, berapa biaya nikah di KUA?
Opsi mengikat janji menjalani hidup bersama di KUA, sangat cocok bagi pasangan yang ingin menabung untuk keperluan rumah tangga lainnya seperti membeli rumah, tabungan kelahiran anak, tabungan pendidikan, atau sekadar menyiapkan bulan madu. Mengingat, nikah di KUA sangatlah simple dan tidak membutuhkan biaya besar.
Selain biaya nikah di KUA, calon pengantin juga perlu memenuhi syarat umum dan khusus. Agar bisa memastikan proses nikah di KUA berjalan lancar, mari simak artikel berikut ini.
Biaya Nikah di KUA
Menurut PP No. 59 Tahun 2019, nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja yaitu pada Senin-Jumat tidak dipungut biaya. Akan tetapi, jika ingin menikah di luar hari kerja yakni Sabtu dan Minggu akan dikenakan biaya tertentu. Biaya tambahan juga akan dikenakan kepada calon pengantin apabila melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA.
Berikut adalah rincian biaya nikah:
- Setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan atau rujuk di KUA tidak akan dikenakan biaya atau gratis.
- Untuk warga negara yang tidak mampu dan/atau korban bencana alam yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA juga tidak akan dikenakan biaya.
- Untuk pelaksanaan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerna dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI, Anwar Saadi menjelaskan pada tahun 2024 persyaratan nikah tidak perlu mempersiapkan banyak dokumen. Berikut ini adalah rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin:
1. Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
Baca Juga: Viral Nikah di KUA, Yuk Simak Kelebihan Nikah Tanpa Resepsi
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Pas foto berukuran 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy
6. Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat ia tinggal)
Cara Daftar Nikah di KUA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer
-
6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026
-
4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review
-
Saat Sains Jadi Fondasi Kecantikan, Riset di Balik Produk yang Dipakai Jutaan Orang
-
Bukan Musuh, Ternyata MSG Justru Rahasia Mengurangi Garam di Masakan Anda!
-
Pernah Jadi MUA hingga Live Streamer, Aris Priadi Kini Bersinar sebagai Wak Bordir
-
3 Serum Lokal Terbaik untuk Flek Hitam Berdasarkan Klaim dan Review
-
Apakah Air Cooler Bisa Dingin Seperti AC? Coba 8 Cara Ini Agar Pendinginan Maksimal
-
Body Mask dan Lulur Apa Bedanya? Pahami sebelum Mulai Perawatan Tubuh
-
Bersiap IPO, Produk Rans Food Jadi Sorotan: Sepi Peminat hingga Stok Sering Kosong