Suara.com - Menikah di KUA tanpa menggelar pesta mewah kini menjadi tren yang banyak diminati oleh kalangan anak muda. Pernikahan yang dilakukan di KUA juga jadi pilihan realistis bagi pasangan yang menginginkan kesederhanaan namun tetap sakral. Pertanyaannya, berapa biaya nikah di KUA?
Opsi mengikat janji menjalani hidup bersama di KUA, sangat cocok bagi pasangan yang ingin menabung untuk keperluan rumah tangga lainnya seperti membeli rumah, tabungan kelahiran anak, tabungan pendidikan, atau sekadar menyiapkan bulan madu. Mengingat, nikah di KUA sangatlah simple dan tidak membutuhkan biaya besar.
Selain biaya nikah di KUA, calon pengantin juga perlu memenuhi syarat umum dan khusus. Agar bisa memastikan proses nikah di KUA berjalan lancar, mari simak artikel berikut ini.
Biaya Nikah di KUA
Menurut PP No. 59 Tahun 2019, nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja yaitu pada Senin-Jumat tidak dipungut biaya. Akan tetapi, jika ingin menikah di luar hari kerja yakni Sabtu dan Minggu akan dikenakan biaya tertentu. Biaya tambahan juga akan dikenakan kepada calon pengantin apabila melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA.
Berikut adalah rincian biaya nikah:
- Setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan atau rujuk di KUA tidak akan dikenakan biaya atau gratis.
- Untuk warga negara yang tidak mampu dan/atau korban bencana alam yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA juga tidak akan dikenakan biaya.
- Untuk pelaksanaan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerna dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI, Anwar Saadi menjelaskan pada tahun 2024 persyaratan nikah tidak perlu mempersiapkan banyak dokumen. Berikut ini adalah rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin:
1. Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
Baca Juga: Viral Nikah di KUA, Yuk Simak Kelebihan Nikah Tanpa Resepsi
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Pas foto berukuran 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy
6. Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat ia tinggal)
Cara Daftar Nikah di KUA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
7 Tempat Wisata Viral di Bondowoso yang Paling Hits, View Indah Cocok Buat Healing
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh pada Januari 2026, Lengkap dengan Niatnya
-
5 Rekomendasi Sepatu Sandal Nyaman nan Stylish: Cuma Ada di Foot Locker!
-
5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
-
5 Promo Viva Cosmetics Terbaru Januari 2026, Ada Paket Anti-Aging Rp60 Ribuan
-
7 Rekomendasi Serum Hyaluronic Acid untuk Kulit Lembab, Cerah, dan Kenyal
-
4 Minuman Sehat yang Cocok Dikonsumsi usai Barbeque-an Saat Tahun Baru 2026
-
Maia Estianty Mimpi Bertemu 3 Nabi, Apa Maknanya? Ini Penjelasan Habib Jafar
-
5 Rekomendasi Sunscreen Wudhu Friendly Termurah dan Terbaik di 2026
-
7 Merek Probiotik Anak Terbaik yang Ampuh dan Ramah di Kantong, Harga Mulai Rp10 Ribuan