Suara.com - Pernikahan Irish Bella dengan Haldy Sabri menarik perhatian karena Haldy memberikan mahar yang unik, yaitu sebuah masjid. Lantas, mahar masjid apakah boleh?
Irish Bella telah resmi melangsungkan pernikahan dengan Haldy Sabri pada Sabtu (19/10/2024). Acaranya berlangsung tertutup, hanya dihadiri oleh keluarga inti dan kerabat dekat, dan diadakan di rumah Irish Bella di Cinere, Depok.
Momen akad nikah Irish Bella ramai di media sosial. Dalam video tersebut, terungkap bahwa mahar yang diberikan Haldy untuk mempelai perempuan adalah sebuah masjid, yang tentunya tidak biasa.
Ketentuan Mahar dalam Islam
Mahar merupakan elemen penting dalam pernikahan Islam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahar adalah pemberian yang wajib, baik berupa uang maupun barang, dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat akad nikah dilangsungkan.
Secara istilah, mahar merujuk pada harta yang menjadi hak perempuan dari mempelai pria dalam akad nikah sebagai imbalan atas hak untuk bersenang-senang dengannya, termasuk dalam hal hubungan intim.
Ketentuan mengenai pemberian mahar dalam pernikahan telah diatur dalam Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: "Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
Menurut Sudarto dalam Buku Fikih Munakahat, pemberian mahar harus memenuhi beberapa syarat agar pernikahan dianggap sah, yaitu sebagai berikut.
- Bernilai, artinya mahar berupa benda berharga atau memiliki nilai atau berharga. Mahar sedikit tidak masalah asal memiliki nilai.
- Suci dan bermanfaat, artinya maharharus berupa barang yang suci dan bisa diambil manfaatnya. Jika maharnya kahmar, babi, atau darah, maka tidak sah.
- Bukan barang gasab, yakni mengambil barang orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya dan berniat akan mengembalikannya kelak. Barang gasab ini tidak sah diberikan, namun akad dianggap tetap sah.
- Keadaan mahar harus jelas kondisi dan jenisnya. Jika mahar tidak disebutkan jenisnya dan tidak diketahui keadaannya, maka menjadi tidak sah.
Batasan Mahar dalam Fiqih
Dalam mazhab Maliki, dijelaskan bahwa pernikahan bisa menjadi fasid (rusak) jika mahar yang diberikan kurang dari seperempat dinar atau tiga dirham. Dalam hal ini, suami wajib melengkapi kekurangan tersebut jika telah terjadi hubungan suami-istri.
Jika hubungan belum terjadi, suami dapat memilih untuk melengkapi mahar atau membatalkan pernikahan dengan perceraian, di mana ia harus memberikan setengah dari mahar yang telah disepakati.
Masjid Sebagai Mahar Apakah Diperbolehkan?
Secara hukum, mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimiliki atau dikuasai secara pribadi. Ini sesuai dengan konsep mahar sebagai mal (harta) yang dapat dipindahkan dari suami kepada istri. Dalam hal mahar berupa masjid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, masjid umumnya berstatus wakaf, yang berarti kepemilikannya diserahkan kepada Allah SWT dan tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada individu. Sesuai hukum wakaf, masjid tidak bisa dijual, diwariskan, atau dijadikan mahar, karena kepemilikannya adalah milik umat Islam secara keseluruhan.
Kedua, perhatikan syarat sah mahar. Mahar haruslah sesuatu yang dapat dimiliki secara sah oleh istri dan tidak bertentangan dengan hukum syariat. Sehubungan dengan masjid adalah wakaf yang tidak bisa menjadi milik pribadi, maka tidak memenuhi syarat untuk dijadikan mahar.
Berdasarkan penjelasan di atas, masjid tidak dapat dijadikan mahar dalam pernikahan, karena masjid merupakan wakaf yang tidak bisa dimiliki secara pribadi, sedangkan syarat sah mahar adalah sesuatu yang dapat dipindahkan kepemilikannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Urutan Skincare Malam Basic yang Benar untuk Pemula, Kulit Auto Cerah di Pagi Hari
-
Bagaimana Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian? Ini 5 yang Cocok untuk Si Energik
-
Urutan Skincare Pagi untuk Remaja, Cek 6 Rekomendasinya yang Cocok Buat Anak Sekolah
-
Bagaimana Cara Memakai Foundation agar Tahan Lama? 5 Produk Ini Nempel Seharian
-
Mengenal Nafta Minyak Bumi, Biang Kerok Harga Plastik Naik Drastis
-
5 Parfum Pria Kalem yang Tahan Lama dari Brand Lokal
-
Kajari Karo Ditarik Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu, Harta Kekayaannya Minus Rp140 Juta
-
Hari Kartini 21 April Libur Nasional atau Tidak? Ini Jawaban Resmi Terbaru 2026
-
7 Parfum Wanita Tahan 24 Jam, Modal Receh Dapat Wangi Tercium dari Jarak Jauh
-
Dijamin Gak Gerah, Ini 5 Warna Baju Terbaik untuk Dipakai saat Cuaca Terik