Suara.com - Politikus PAN Zita Anjani yang juga merupakan putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi menjadi utusan khusus Presiden bidang pariwisata di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta tersebut sempat disebut sebagai salah satu kandidat wakil menteri (wamen). Tetapi, dia tidak terlihat hadir ke Kertanegara saat Prabowo memanggil para calon wamen pada 15 Oktober 2024.
Namun, kehadiran Zita Anjani ke acara pembekalan para calon wamen di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 17 Oktober 2024 sempat membuat publik bertanya-tanya.
Kini, setelah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden dalam bidang pariwisata, hal tersebut pun akhirnya terjawab. Meski begitu, tak sedikit yang membandingkan gaji Zita Anjani jika ia mengemban tugas barunya dengan saat ia menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta.
Perbandingan Gaji Zita Anjani Saat Menjadi Utusan Presiden dan Anggota DPRD DKI Jakarta
Rupanya, meski bukan menjadi Menteri dan Wakil Menteri, gaji dan fasilitas yang didapat Zita Anjani bisa setingkat dengan dua jabatan tersebut.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Sehingga total yang didapat Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp18.648.000.
Baca Juga: Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Siap Lapor LHKPN ke KPK: Berapa Hartanya Saat Ini?
Sementara Zita Anjani menerima gaji yang melimpah dari kariernya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Adapun gaji anggota DPRD DKI Jakarta ditentukan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Berkaca dari KUA-PPAS yang diatur 2022 lalu, seorang anggota DPRD DKI Jakarta bisa menerima upah senilai Rp139.324.156 alias Rp139 juta. Berikut rincian komponen dari gaji yang diterima oleh Zita Anjani:
Uang representasi: Rp2.910.444
Uang paket: Rp249.467
Dan berikut jumlah tunjangan yang turut melengkapi gaji pokok Zita sebagai anggota DPRD DKI Jakarta:
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama
-
11 Weton Tulang Wangi yang Konon Tidak Boleh Keluar Rumah saat Malam 1 Suro
-
Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial
-
3 Moisturizer Wardah Mengandung Niacinamide, Hempas Noda Hitam dan Kulit Cerah Merata
-
Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih
-
Kenapa Dianjurkan Minum Susu Putih Saat Malam 1 Muharram? Ini Makna dan Doanya
-
Cara Membuat Lilin Darurat saat Mati Lampu, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Rumah
-
Promo Alfamart Terbaru 14 Juni 2026: Diskon Scora, Sunsilk, Kahf, Rinso, hingga MamyPoko
-
1 Muharram dan 1 Suro Apakah Sama? Begini Asal-usul dan Perbedaannya
-
Moisturizer Dipakai sebelum Cushion? Ini Trik agar Makeup Menempel Sempurna dan Tidak Patchy